Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa sejumlah kendaraan mewah kasus korupsi. Kendaraan itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perintah majelis hakim untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan(mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Perkara yang dimaksud terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto. JPU menghadirkan:
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
1. Ferrari Spider SF90 warna mewah. Di pasaran, harga mobil tersebut dibanderol Rp 15 miliar lebih. Harga akan semakin mahal karena belum termasuk pajak dan sebagainya.
2. Dua unit Harley-Davidson.
3. Satu unit sepeda balap.
4. Dua unit helm.

Kendaraan itu dibawa oleh JPU menggunakan towing dan diparkir di area halaman pengadilan. Pemandangan tidak biasa cukup menyedot pengunjung pengadilan yang kebetulan berada di area lobi pengadilan.
Majelis yang diketuai Efendi saat sedang mendengarkan pembuktian oleh JPU, meminta para pihak untuk bersama-sama ke halaman mengecek kendaraan itu. Termasuk juga saksi. Satu persatu unit barang bukti kendaraan dicek bersama. Setelah semua pihak membenarkan, sidang kembali dilanjutkan di ruang sidang.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Untuk diketahui Marcella Santoso dan Ariyanto didakwa karena menyuap hakim. Kasus ini masih bergulir di persidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI