Cari Berita

Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana

Marsudin Nainggolan - Dandapala Contributor 2026-01-06 10:30:58
Dok. Istimewa

A. Kedudukan Asas Hukum dalam Sistem KUHAP

Asas hukum merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar pembentukan, penerapan, dan penafsiran norma hukum acara pidana. Dalam sistem KUHAP, asas hukum berfungsi sebagai ruh dan ratio legis dari ketentuan normatif yang tertulis. Oleh karena itu, ketika norma KUHAP bersifat tidak jelas (vague), multitafsir (ambiguous), atau tidak lengkap (lacuna legis), maka asas hukum berperan sebagai alat penafsir utama bagi hakim dan aparat penegak hukum.[Sudikno Mertokusumo, 2009 : 53] Pandangan ini sejalan dengan doktrin bahwa hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai sistem nilai dan prinsip yang harus dibaca secara utuh dan kontekstual.[Satjipto Rahardjo,  2009 : 15]

B. Dasar Teoretis Penggunaan Asas sebagai Alat Penafsir

Baca Juga: Illusory Truth Effect dalam Penegakan Hukum

Teori Radbruch: Keadilan sebagai Orientasi Tafsir

Gustav Radbruch menegaskan bahwa penafsiran hukum harus mengharmonikan tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian hukum,keadilan, dan kemanfaatan.[Gustav Radbruch, 1950 : 107] Dalam konteks hukum acara pidana, apabila kepastian hukum dalam norma KUHAP menimbulkan ketidakadilan, maka asas hukum harus digunakan untuk mengarahkan tafsir kepada keadilan prosedural dan substantif.

Ronald Dworkin: Asas sebagai Moral Reading of Law

Ronald Dworkin membedakan antara rules dan principles. Menurutnya, ketika aturan tidak memberikan jawaban pasti, hakim wajib menggunakan asas hukum sebagai prinsip moral yang melekat dalam sistem hukum.[Ronald Dworkin,1977 : 22–28] Oleh karena itu, asas hukum menjadi alat penafsir untuk menemukan makna terbaik (best interpretation) dari norma KUHAP.

Satjipto Rahardjo: Hukum untuk Manusia

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum acara pidana tidak boleh terjebak pada legalisme prosedural. Penafsiran hukum harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia, sehingga asas hukum berfungsi sebagai koreksi atas teks normatif yang kaku.[ Satjipto Rahardjo, 2009 : 67]

C. Asas Hukum sebagai Alat Penafsir dalam Hukum Acara Pidana

1. Penafsiran terhadap Norma yang Tidak Jelas

Dalam Hukum Acara Pidana sering dijumpai frasa seperti “alasan yang sah”, “kepentingan penyidikan”, atau “cukup bukti” yang tidak memiliki definisi limitatif. Dalam kondisi demikian, asas hukum digunakan sebagai pedoman interpretatif. Asas yang relevan dalam hal ini : asas due process of law, asas perlindungan HAM, asas praduga tidak bersalah. Penafsiran harus diarahkan pada makna yang paling melindungi hak tersangka/terdakwa, sesuai prinsip in dubio pro libertate.[M. Yahya Harahap, 2010 : 45]

2. Penafsiran terhadap Norma yang Multitafsir

Ketika satu norma membuka lebih dari satu kemungkinan tafsir, asas hukum berfungsi sebagai alat seleksi tafsir.  Prinsip umum : kewenangan negara ditafsirkan secara restriktif, sedangkan hak warga negara ditafsirkan secara ekstensif.[ M. Yahya Harahap, 2010 : 52] Contohnya, norma tentang penahanan dalam KUHAP harus ditafsirkan berdasarkan asas: legalitas, necessity (keperluan), proporsionalitas.

Dengan demikian, penahanan tidak boleh dipahami sebagai tindakan rutin, melainkan sebagai upaya terakhir  atau ultimum remedium.[ M. Yahya Harahap, 2010 : 61]

3. Asas Hukum sebagai Pengisi Kekosongan Norma (Rechtsvinding)

Dalam hal KUHAP tidak mengatur suatu persoalan secara eksplisit, hakim tetap wajib memutus perkara berdasarkan asas ius curia novit. Asas hukum berfungsi sebagai sumber penemuan hukum untuk mengisi kekosongan norma.[Sudikno Mertokusumo,2009 : 91]

Asas yang digunakan antara lain: asas keadilan, asas kepatutan, asas persamaan di hadapan hukum, asas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Penggunaan asas ini mencegah terjadinya denial of justice dalam proses peradilan pidana.

Dalam praktik peradilan pidana, asas hukum melahirkan beberapa prinsip penafsiran penting, antara lain:

1)    In dubio pro reo, bahwa setiap keraguan dalam proses pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.[ M. Yahya Harahap,2010 : 275]

2)    In dubio pro libertate, bahwa setiap keraguan terkait pembatasan kebebasan harus ditafsirkan demi kebebasan individu.

3)    Lex stricta terhadap upaya paksa, bahwa upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus ditafsirkan secara ketat.

4)    Penafsiran teleologis-konstitusional, bahwa Norma KUHAP harus ditafsirkan selaras dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.

D. Asas Hukum sebagai Alat Penafsir dalam KUHAP 2025

1. Asas sebagai Penafsir Ketentuan Umum.

Dalam Bab Ketentuan Umum KUHAP 2025, undang-undang memberikan definisi tentang: tersangka, terdakwa, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, dan proses peradilan pidana. Namun, sejumlah istilah kunci seperti: “kepentingan penyidikan”, “cukup bukti”, “tindakan yang sah menurut hukum”, tidak didefinisikan secara limitatif.  Dalam konteks ini, asas  “due process of law”, “perlindungan HAM”, dan “praduga tidak bersalah”, berfungsi sebagai alat penafsir langsung terhadap norma definisional tersebut. Ketika aparat menafsirkan kewenangan berdasarkan ketentuan umum, tafsir tersebut wajib diarahkan oleh asas, bukan semata-mata kepentingan efektivitas penegakan hukum.[Sudikno Mertokusumo, 2009 : 53-54]

2. Asas Hukum dan Pasal-Pasal tentang Upaya Paksa.

Penafsiran Asas terhadap Norma Penangkapan dan Penahanan.   Bab tentang Upaya Paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) dalam KUHAP 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada negara, tetapi tidak selalu merinci batasannya secara kasuistik. Norma kunci dalam KUHAP 2025 bahwa  Penahanan “dapat dilakukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan”. Penangkapan dilakukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum. Masalah normatif berupa frasa “kepentingan” dan “alasan yang sah” bersifat multitafsir. Dalam hal ini peran asas hukum sebagai alat penafsir yakni asas legalitas  dimana kewenangan ditafsirkan ketat (lex stricta), asas necessity dan proporsionalitas,  menafsirkan penahanan bukan tindakan otomatis, asas in dubio pro libertate  dimana keraguan ditafsirkan demi kebebasan.  Kesimpulan tafsir bahwa Penahanan dalam KUHAP 2025 harus ditafsirkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen administratif rutin. [M. Yahya Harahap, 2010 : 61–63]

3. Asas sebagai Penafsir Hak-Hak Prosedural yang dimiliki Tesangka dan Terdakwa.

KUHAP 2025 secara eksplisit memuat pasal-pasal tentang hak tersangka dan terdakwa, antara lain: hak atas penasihat hukum, hak untuk diberitahu sangkaan, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan aparat.  Masalah praktik beberapa hak tersebut tidak selalu disertai sanksi prosedural eksplisit apabila dilanggar. Dalam kondisi tersebut, asas hukum: fair trial, equality of arms, perlindungan martabat manusia, menjadi alat penafsir korektif.  Implikasi yuridis pelanggaran hak prosedural harus ditafsirkan sebagai: cacat proses, dasar pembatalan tindakan, atau alasan tidak sahnya alat bukti. [ M. Yahya Harahap 2010 : 45-47]

4. Asas Hukum dan Pasal-Pasal tentang Praperadilan

Asas sebagai Jiwa Praperadilan. Dalam KUHAP 2025 memperluas fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan tindakan paksa lainnya.  Masalah normatif Tidak semua bentuk pelanggaran prosedural dirinci secara eksplisit. Peran asas hukum: due process of law sebagai dasar pengujian sah/tidak sah, non-arbitrariness guna  mencegah kesewenang-wenangan, akuntabilitas kekuasaan dimana negara harus membuktikan keabsahan tindakannya.

Hakim praperadilan tidak boleh menafsirkan kewenangannya secara sempit, melainkan harus menggunakan asas hukum sebagai dasar koreksi terhadap penyalahgunaan wewenang.[M. Yahya Harahap 2010 : 75-78]

5. Asas Hukum dan Pasal-Pasal tentang Pembuktian

Asas sebagai Penentu Validitas Alat Bukti.  Dalam Bab Pembuktian, KUHAP 2025 mengakui perkembangan alat bukti modern, namun tidak seluruh aspek teknisnya diatur rinci. Masalah interpretatif atas legalitas perolehan alat bukti, keterkaitan antara prosedur dan kebenaran materiil. Asas penafsir: fair trial, due process of law, the exclusionary rule (doktrin). Alat bukti yang diperoleh melalui pelanggaran, asas harus ditafsirkan tidak memiliki nilai pembuktian, meskipun relevan secara faktual.[Ronald Dworkin, 1977 : 22–28]

Dari keseluruhan pasal KUHAP 2025, dapat ditarik prinsip penafsiran berikut: Kewenangan negara bersifat  tafsir restriktif,  Hak warga negara  bersifat tafsir ekstensif,  Keraguan prosedural  bersifat demi kebebasan.  Konflik norma menjadikan asas konstitusional sebagai rujukan utama

E. Penutup

Asas hukum menjadikan hakim tidak sekadar pelaksana teks undang-undang, melainkan penjaga keadilan prosedural dan substantif. Dalam konteks KUHAP, asas hukum berfungsi sebagai alat penafsir yang hidup, yang memastikan bahwa hukum acara pidana tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang represif, melainkan tetap berada dalam koridor negara hukum yang beradab.

Dalam KUHAP UU No. 20 Tahun 2025, asas hukum bukan sekadar latar belakang filosofis, melainkan instrumen penafsiran langsung terhadap pasal-pasal yang kabur, multitafsir, atau tidak lengkap. Dengan demikian: pasal memberi bentuk, asas memberi jiwa, dan hakim memberi makna.

Daftar Pustaka

       Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. Cambridge: Harvard University Press, 1977.

       Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

       Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

       Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

       Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. London: Oxford University Press, 1950.

       Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.

       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan

       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…