Cari Berita

Judicial Well-being, To be, or not to be: that is the question

Selviana Purba-Hakim Yustisial MA RI - Dandapala Contributor 2026-04-06 14:40:22
Dok. Ist.

Kesejahteraan hakim (judicial well-being) telah berkembang menjadi isu penting dalam sistem peradilan modern. Berbagai studi menunjukkan bahwa kondisi psikologis hakim tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas putusan, perilaku di persidangan, serta tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (1)

Dalam konteks peradilan di Indonesia, perhatian terhadap judicial well-being belum berkembang secara optimal. Hal ini memunculkan pertanyaan fundamental yang mengingatkan pada refleksi klasik Hamlet dalam Hamlet: To be, or not to be: that is the question. Namun, pertanyaannya bukan lagi sekadar antara menjadi prioritas (to be) atau diabaikan (not to be), melainkan bagaimana kesejahteraan hakim terus bergerak dari tahap pengakuan menuju penguatan yang lebih nyata.

Penggunaan refleksi Hamlet dalam judul ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk analogi atas proses perenungan diri (self-reflection) yang dilakukan Hamlet. Sebagaimana Hamlet merefleksikan eksistensi dan makna tindakannya, perkembangan judicial well-being di Indonesia juga memerlukan refleksi kritis yang berkelanjutan, agar berkembang menjadi kebijakan dan praktik yang konkret.

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

Tekanan Struktural dalam Pekerjaan Hakim

Profesi hakim berada dalam tekanan multidimensional yang kompleks. Hakim menghadapi beban perkara yang tinggi, keterbatasan waktu, tuntutan emosional, serta konflik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. (2)

Selain itu, hakim bekerja dalam sorotan publik yang intens dan harus membuat keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan, kebebasan, dan reputasi seseorang. (3) Penelitian empiris menunjukkan bahwa kondisi ini sering berkembang menjadi kelelahan emosional, mental, dan fisik akibat tekanan pekerjaan berkepanjangan yang menurunkan kinerja (burnout) dan trauma sekunder akibat paparan terhadap kasus-kasus yang sarat penderitaan manusia. (4)

Trauma sekunder (secondary trauma atau vicarious trauma) itu sendiri merupakan kondisi psikologis yang timbul akibat paparan berulang terhadap pengalaman traumatis orang lain, yang dapat mempengaruhi kondisi emosional dan kognitif individu meskipun ia tidak mengalami peristiwa tersebut secara langsung.

Lebih dari itu, tekanan eksternal seperti ancaman, kritik publik, dan pencemaran nama baik menjadi bagian dari realitas pekerjaan hakim. Sebanyak 61% hakim mengalami ancaman dan lebih dari 75% terpapar trauma sekunder. (5) Bahkan, lebih dari 30% menunjukkan indikasi gejala trauma yang memerlukan perhatian klinis. (6)

Dampak terhadap Hakim dan Kualitas Peradilan

Tekanan yang berkelanjutan tanpa dukungan memadai dapat menurunkan kesejahteraan hakim dan berdampak langsung pada kualitas peradilan. Hakim berisiko mengalami kelelahan emosional, sinisme, dan penurunan kualitas pengambilan keputusan. (7)

Dalam kondisi tersebut, perilaku hakim di persidangan dapat berubah, seperti menjadi kurang sabar atau tidak empatik. Sebaliknya, hakim yang berada dalam kondisi yang keadaan kesejahteraan psikologisnya yang optimal, di mana individu tidak hanya bebas dari gangguan mental, tetapi juga mampu berfungsi secara efektif, produktif, dan bermakna dalam menjalankan perannya (flourishing) mampu menjaga kualitas putusan, profesionalisme, dan integritas peradilan. (8)

Dengan demikian, judicial well-being bukan sekadar isu personal, melainkan fondasi kualitas keadilan itu sendiri. Bahkan secara global ditegaskan bahwa kualitas putusan tidak dapat dipisahkan dari kondisi kesejahteraan hakim. (9)

 Makna Pekerjaan sebagai Pilar Ketahanan Hakim

Selain tekanan, literatur menekankan pentingnya persepsi individu bahwa pekerjaannya memiliki makna, tujuan, dan nilai intrinsik, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan orang lain dan masyarakat secara luas (meaningful work). Hakim yang memandang pekerjaannya sebagai kontribusi terhadap keadilan dan masyarakat memiliki ketahanan psikologis yang lebih kuat. (10)

Makna kerja berperan penting dalam menjaga keterlibatan dan ketahanan psikologis hakim. Penelitian menunjukkan bahwa banyak hakim memandang pekerjaannya sebagai suatu panggilan (calling) untuk menegakkan keadilan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (11) Namun, ketika makna tersebut memudar, pekerjaan hakim berisiko berubah menjadi sumber burnout yang serius.

Dimensi Kultural: Stigma Kesehatan Mental dalam Peradilan Indonesia

Di luar faktor struktural dan psikologis, terdapat dimensi lain yang sangat menentukan dalam konteks Indonesia, yaitu stigma terhadap kesehatan mental. Isu kesehatan mental masih sering dipandang sebagai sesuatu yang sensitif dan tabu. Banyak individu, termasuk hakim, merasa malu atau enggan mengakui bahwa mereka membutuhkan bantuan psikologis, karena khawatir dicap “tidak kuat”, “tidak profesional”, atau bahkan “gila.”

Dalam budaya profesional peradilan, terdapat ekspektasi bahwa hakim harus selalu rasional, tegas, dan mampu mengendalikan diri sepenuhnya. Akibatnya, mengakui tekanan mental sering dipersepsikan sebagai kelemahan, bahkan dianggap sebagai ketidakmampuan menjalankan fungsi yudisial.

Padahal, tekanan psikologis dalam pekerjaan hakim merupakan sesuatu yang inheren dan tidak terhindarkan. Ketidakmauan untuk mencari bantuan justru dapat memperburuk kondisi, karena masalah yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi stress kronis, burnout, hingga gangguan psikologis yang lebih serius.

Dengan demikian, tantangan terbesar dalam mewujudkan judicial well-being di Indonesia tidak hanya terletak pada aspek struktural, tetapi juga pada perlunya transformasi budaya hukum dan sosial. Upaya tersebut menuntut normalisasi diskursus mengenai kesehatan mental dalam lingkungan peradilan, disertai dengan jaminan kerahasiaan dalam layanan psikologis, serta pembangunan pemahaman kolektif bahwa mencari bantuan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab etik seorang hakim.

Judicial Well-being sebagai Agenda Global

Fenomena judicial well-being bersifat universal dan telah berkembang menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi peradilan di tingkat global. Berbagai negara, baik maju maupun berkembang, menghadapi tantangan serupa terkait tekanan psikologis, beban kerja yang tinggi, serta dampaknya terhadap kualitas pengambilan keputusan yudisial. (12)

Kesadaran ini mendorong lahirnya berbagai inisiatif internasional, termasuk Nauru Declaration on Judicial Well-being, (13) yang menegaskan bahwa kesejahteraan hakim merupakan bagian integral dari integritas, independensi, dan efektivitas sistem peradilan. Sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Singapura telah mulai mengintegrasikan aspek kesejahteraan ke dalam kebijakan, pelatihan, serta dukungan institusional bagi hakim.

Dengan demikian, judicial well-being tidak lagi dipandang sebagai isu individual, melainkan sebagai komponen struktural dalam membangun sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

Refleksi Indonesia: Dari Dilema ke Kebutuhan Nyata

Dilema ini tidak lagi sekadar refleksi filosofis sebagaimana diungkapkan oleh Hamlet dalam Hamlet, melainkan mencerminkan dinamika yang dihadapi dalam sistem peradilan Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi semata-mata apakah hakim mampu bertahan dalam tekanan, tetapi bagaimana sistem peradilan dapat semakin memperkuat dukungan terhadap hakim dalam menjalankan perannya secara optimal.

Perhatian terhadap judicial well-being perlu dipahami sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan dalam reformasi peradilan, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural dan kelembagaan, tetapi juga pada dimensi manusiawi hakim sebagai pengambil keputusan. Hal ini penting mengingat kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, melainkan juga oleh kondisi psikologis dan integritas individu yang menegakkannya.

Dengan demikian, penguatan kesejahteraan hakim merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas putusan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sejalan dengan itu, judicial well-being perlu diposisikan sebagai bagian integral dari upaya membangun sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

Urgensi Pembentukan Judicial Well-being Center

Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan judicial well-being, diperlukan pembentukan Judicial Well-being Center atau Mental Health Support System yang terstruktur dan berkelanjutan. Lembaga ini berfungsi untuk menyediakan layanan konseling psikologis bagi hakim, menangani stres dan trauma kerja yang timbul dari beban perkara dan paparan kasus, serta menciptakan ruang aman yang bebas dari stigma dalam membahas kesehatan mental.

Selain itu, keberadaan Judicial Well-being Center atau Mental Health Support System juga penting dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi hakim. Kehadiran sistem ini menjadi semakin krusial, tidak hanya sebagai bentuk dukungan individual, tetapi juga sebagai bagian dari upaya institusional dalam menjaga kualitas dan integritas peradilan. 

Kesimpulan

Berdasarkan telaah berbagai penelitian, judicial well-being merupakan elemen fundamental dalam sistem peradilan modern. Hakim menghadapi tekanan tinggi yang dapat berdampak pada kesehatan mental, kualitas pengambilan keputusan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap hakim memiliki tingkat resiliensi (ketahanan psikologis) yang berbeda dalam menghadapi tekanan tersebut. Sebagian hakim mampu mengelola tekanan secara adaptif dan tetap berfungsi optimal, sementara yang lain mungkin mengalami kesulitan yang lebih besar secara mental dan emosional.

Perbedaan ini bukanlah bentuk kelemahan atau kekurangan, melainkan refleksi dari keragaman manusiawi dalam merespons tekanan. Setiap individu memiliki kekuatan dan tantangannya masing-masing. Oleh karena itu, kebutuhan akan dukungan kesejahteraan tidak dapat diseragamkan, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan.

Dalam konteks Indonesia, tantangan tidak hanya terletak pada tekanan pekerjaan, tetapi juga pada stigma terhadap kesehatan mental yang masih menghambat pengakuan dan pencarian bantuan. Hal ini menegaskan bahwa upaya membangun judicial well-being harus mencakup perubahan struktural sekaligus kultural. Dengan demikian, pertanyaan “to be or not to be” tidak lagi relevan sebagai dilema, melainkan sebagai keharusan normatif: Judicial well-being di Indonesia harus diwujudkan, dengan memahami bahwa setiap hakim berbeda, namun semuanya berhak untuk didukung demi menjaga kualitas keadilan itu sendiri. (asn/gp/ldr)

Baca Juga: Success Story, Gender Based Violence Courts In Pakistan

 

Referensi:

  1. Elna Rossouw dan Sebastiaan Rothmann, “Well-being of Judges: A Review of Quantitative and Qualitative Studies”, SA Journal of Industrial Psychology, Vol. 46, (2020), hlm. 2.
  2. Ibid, hlm. 1.
  3. Anne Brafford dan Robert W. Rebele, “Judges’ Well-being and the Importance of Meaningful Work”, Court Review: The Journal of the American Judges Association, Vol. 54, (2018), hlm. 60.
  4. Carly Schrever, Carol Hulbert, dan Tania Sourdin, “The Psychological Impact of Judicial Work: Australia’s First Empirical Research Measuring Judicial Stress and Well-being”, Judicial Journal of Australia, Vol. 28, (2019), hlm. 141-142.
  5. Kevin O’Sullivan et al., “Judicial Work and Traumatic Stress: Vilification, Threats, and Secondary Trauma on the Bench”, Psychology, Public Policy, and Law, Vol. 28, No. 4, (2022), hlm. 6-7.
  6. Carly Schrever et al., “Preliminary Findings from a Large-Scale National Study Measuring Judicial Officers’ Psychological Reactions to Their Work and Workplace”, Judicial Officers’ Bulletin, Vol. 36, No. 6 (2024), hlm. 53.
  7. Brafford dan Rebele (2018), hlm. 62.
  8. Rossouw dan Rothmann (2020), hlm. 2.
  9. Jeremy Fogel et al., “The Global Landscape of Judicial Well-Being: A Roundtable Discussion”, Judicature, Vol. 109, No. 1, (2025), hlm. 57.
  10. Brafford dan Rebele (2018), hlm. 61.
  11. Ibid., hlm. 60-61.
  12. Fogel et al. (2025), hlm. 56.
  13. https://track.unodc.org/track/en/track/resourcehub/2024/nauru_declaration_on_judicial_well-being.html

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…