Jakarta, Kegelisahan para hakim dan tenaga teknis terkait belum cairnya biaya mutasi dan promosi bisa sedikit terjawab. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada Dandapala menyampaikan bahwa belum cairnya biaya mutasi saat ini bukan karena persoalan administratif, melainkan konsekuensi dari mekanisme penganggaran yang harus melalui proses penyesuaian dan pengawasan demi menjaga akuntabilitas.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Dalam keterangannya kepada redaksi Dandapala pada Senin (06/04/2026), Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar biaya mutasi tahun 2025 saat ini bersumber dari anggaran tahun 2026. Kondisi ini mengharuskan dilakukannya proses review terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum dana dapat dicairkan. “Pembayaran biaya mutasi tahun 2025 menggunakan anggaran tahun 2026. Oleh karena itu, perlu dilakukan review oleh BPKP. Insyaallah, apabila proses tersebut selesai, pembayaran dapat direalisasikan secepatnya” ujarnya.
Ia pun meminta pemahaman dari para hakim dan tenaga teknis yang terdampak mutasi agar dapat melihat kondisi ini sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara yang harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para pihak yang menunggu realisasi biaya mutasi dapat memperoleh kepastian sekaligus memahami bahwa proses yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI