Independensi kekuasaan kehakiman merupakan
prinsip fundamental dalam banyak konstitusi negara demokratis, termasuk
Indonesia (Butt, 2023), Amerika Serikat, dan berbagai negara lainnya (Képes, 2019). Prinsip ini menjamin bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya secara
bebas dari tekanan atau pengaruh eksternal, sehingga mampu menjaga sikap
imparsial dan netral dalam memutus perkara (Hung, 2021).
Salah satu aspek penting dari independensi kehakiman adalah jaminan konstitusional atas gaji hakim. Di Amerika Serikat, misalnya, Pasal III Konstitusi memberikan jaminan masa jabatan seumur hidup bagi hakim federal serta perlindungan atas gaji mereka.
Hal ini dimaksudkan
agar hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan dapat mengambil keputusan
berdasarkan hukum, bukan opini publik atau kepentingan kekuasaan (Hessick, 2018). Perlindungan ini sangat penting untuk menjaga independensi
peradilan dan mencegah campur tangan dari cabang kekuasaan lainnya (Nolan, 2015).
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Lebih jauh, kesejahteraan finansial hakim
juga berdampak langsung terhadap kualitas dan independensi lembaga peradilan.
Gaji yang tidak memadai dapat mengancam keberlangsungan sistem peradilan,
karena hakim yang berpengalaman mungkin memilih meninggalkan jabatan, dan calon
hakim potensial dari kalangan profesional hukum yang berkualitas bisa enggan
menerima pengangkatan (Anderson & Helland, 2012). Penurunan daya saing gaji hakim dibandingkan profesi hukum lainnya
telah menjadi isu yang cukup serius (Thompson & Cooper, 2007).
Dalam perspektif perbandingan, setiap
negara memiliki pendekatan berbeda dalam menjamin independensi hakim melalui
pengaturan gaji. Sistem di Amerika Serikat memberikan perlindungan yang sangat
kuat, sementara negara lain mungkin menghadapi tantangan dalam menerapkan
jaminan serupa atau menggunakan mekanisme yang berbeda (K. Saparbekova et al., 2024).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
independensi kehakiman adalah pilar utama dalam tata kelola demokratis, dan
jaminan konstitusional atas gaji hakim memainkan peran penting dalam menjaga
pilar tersebut. Memberikan kompensasi yang layak dan perlindungan dari tekanan
politik merupakan syarat mutlak untuk menegakkan prinsip negara hukum dan
menjamin putusan peradilan yang adil dan tidak memihak.
Konstitusi Amerika Serikat mengatur dalam Article III – Section 1: The judicial Power of the United States, shall be vested in one supreme Court, and in such inferior Courts as the Congress may from time to time ordain and establish. The Judges, both of the supreme and inferior Courts, shall hold their Offices during good Behaviour, and shall, at stated Times, receive for their Services, a Compensation, which shall not be diminished during their Continuance in Office.
Terjemahan bebasnya adalah Kekuasaan
kehakiman Amerika Serikat diberikan kepada satu Mahkamah Agung, dan kepada
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah sebagaimana dari waktu ke waktu dapat
ditetapkan dan dibentuk oleh Kongres. Para hakim, baik di Mahkamah Agung maupun
di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, akan memegang jabatan mereka selama
berkelakuan baik, dan akan menerima, pada waktu-waktu tertentu, kompensasi atas
jasa mereka, yang tidak akan dikurangi selama mereka menjabat.
Di Indonesia saat ini, UUD 1945 memang telah mengatur prinsip dasar independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Namun, tidak ada ketentuan eksplisit dalam
UUD 1945 yang menjamin gaji atau kompensasi hakim secara konstitusional,
seperti yang terdapat dalam Konstitusi Amerika Serikat (Pasal III Ayat 1), yang
menyatakan bahwa gaji hakim tidak boleh dikurangi selama mereka menjabat.
Padahal, jaminan atas gaji hakim merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga independensi peradilan. Tanpa jaminan tersebut, hakim berpotensi terpengaruh oleh tekanan politik atau kebijakan fiskal yang dapat mengganggu netralitas dan integritas putusan hakim.
Dalam praktiknya, gaji hakim di Indonesia diatur melalui undang-undang dan
peraturan pemerintah, yang secara hierarkis berada di bawah konstitusi dan
dapat diubah sewaktu-waktu oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian, pengaturan eksplisit dalam
UUD 1945 mengenai jaminan besaran gaji hakim dan tidak dapat dikurangi selama
menjabat, akan memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat terhadap
independensi hakim. Hal ini juga akan memperkuat posisi lembaga peradilan
sebagai kekuasaan yang sejajar dengan eksekutif dan legislatif, serta
memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (seg/ldr)
Daftar Pustaka
Anderson, J. M., & Helland, E. (2012). How much should
judges be paid? an empirical study on the effect of judicial pay on the state
bench. Stanford Law Review, 64(5), 1277–1342.
Butt, S. (2023). Constitutional Court Decisions on the
Judicial Independence of Other Indonesian Courts. Constitutional Review,
9(2), 247–275. https://doi.org/10.31078/consrev922
Hessick, F. A. (2018). Consenting to adjudication outside the
Article III Courts. Vanderbilt Law Review, 71(3), 715–763.
Hung, T. Q. (2021). Significance of Judicial Independence in
the Law Governed by the Rule of Law in Vietnam. International Journal of
Criminal Justice Sciences, 16(2), 131–148.
K. Saparbekova, E., B. Smanova, A., B. Makhambetsaliyev, D.,
S. Nessipbaeva, I., & B. Nussipova, L. (2024). Comparative Analysis of the
Concept of Constitutional Judicial Law-Making in the United States of America
and Kazakhstan. International Journal for the Semiotics of Law, 38(2),
603–617. https://doi.org/10.1007/s11196-024-10138-y
Képes, G. (2019). Development of the structural independence
of the hungarian judiciary from the beginning until the end of the 19th
century. Journal on European History of Law, 10(2), 158–167.
Nolan, A. (2015). The doctrine of constitutional avoidance: A
legal overview. In Constitutional Inquiries: The Doctrine of Constitutional
Avoidance and the Political Question Doctrine (pp. 1–40). Nova Science
Publishers, Inc.
Baca Juga: Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia
Thompson, L. D., & Cooper, C. J. (2007). The state of the
judiciary: A corporate perspective. Georgetown Law Journal, 95(4),
1107–1125.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI