Perubahan hukum pidana tidak selalu menimbulkan masalah karena substansi perbuatannya
berubah. Kadang, masalah justru muncul karena cara undang-undang menata ulang
hubungan antar-pasal tidak sepenuhnya rapi. Dalam keadaan seperti itu, aparat
penegak hukum tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual. Diperlukan
pembacaan yang lebih sistematis, agar hukum tidak terjebak pada kekakuan
kata-kata, tetapi juga tidak keluar dari pagar asas legalitas.
Salah satu contoh menarik dapat ditemukan dalam pembacaan Pasal 81
ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara sederhana, Pasal 81 ayat (2)
selama ini dipahami sebagai dasar pemidanaan terhadap orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Persoalannya, Pasal 622 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 menyebut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai
ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, Pasal 622
ayat (6) huruf a menentukan bahwa pengacuan terhadap Pasal 81 ayat (1) diganti
dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional. Namun, Pasal 81 ayat (2) tidak
disebut secara eksplisit dalam rumusan pencabutan tersebut.
Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana
Dari sinilah pertanyaan tafsir muncul. Apakah tidak disebutnya Pasal
81 ayat (2) berarti ketentuan itu tetap berlaku sepenuhnya sebagai norma pidana
mandiri? Ataukah ketentuan tersebut harus dibaca sebagai norma yang mengikuti
nasib Pasal 81 ayat (1), karena sejak awal memang bergantung pada ayat
tersebut?
Pertanyaan ini penting bukan hanya bagi hakim. Penyidik, penuntut
umum, penasihat hukum, akademisi, dan masyarakat luas juga perlu memahami
arahnya. Sebab, kesalahan membaca hubungan antar-norma dapat berpengaruh sejak
tahap penyidikan, penyusunan dakwaan, pembuktian, sampai penjatuhan putusan.
Ayat (2)
sebagai Norma Modus
Untuk menjawab persoalan itu, titik awalnya bukan pada Pasal 622,
melainkan pada struktur internal Pasal 81 itu sendiri. Pasal 81 ayat (2) tidak
dirumuskan sebagai ketentuan yang sepenuhnya berdiri sendiri. Rumusannya
menyatakan bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tertentu, yakni tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau bujukan agar Anak melakukan persetubuhan.
Dengan rumusan tersebut, Pasal 81 ayat (2) tidak dapat dilepaskan
dari Pasal 81 ayat (1). Ayat (1) adalah norma induk. Ayat (2) adalah perluasan
modus. Daya pidana ayat (2) dipinjam dari ayat (1), sementara ayat (2)
menjelaskan salah satu cara terjadinya persetubuhan terhadap Anak.
Karena itu, apabila Pasal 81 ayat (1) telah dicabut dan pengacuannya
dialihkan ke Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional, maka Pasal 81 ayat (2) tidak
tepat dibaca seolah-olah tetap berdiri sendiri di luar sistem baru. Pembacaan
demikian justru dapat melahirkan anomali. Delik pokok persetubuhan Anak
telah dipindahkan ke KUHP Nasional, tetapi salah satu modusnya dianggap tetap
hidup secara terpisah dalam undang-undang lama.
Di titik inilah tampak adanya problem teknik legislasi. Pembentuk
undang-undang secara eksplisit menata ulang Pasal 81 ayat (1), tetapi tidak
secara eksplisit menyelesaikan posisi Pasal 81 ayat (2). Padahal secara
struktur, ayat (2) menggantungkan keberlakuan pidananya pada ayat (1).
Ketidaklengkapan penyebutan ini dapat membuka ruang salah tafsir apabila dibaca
semata-mata berdasarkan logika tekstual, meskipun keberatan tekstual tersebut
tetap penting diperhatikan agar tafsir sistematis tidak berubah menjadi analogi
yang merugikan terdakwa.
Akan tetapi problem teknik legislasi tidak serta-merta berarti
terjadi kekosongan hukum. Tidak pula berarti perlindungan terhadap Anak menjadi
melemah. Substansi perbuatannya tetap jelas, yakni persetubuhan terhadap Anak.
Yang berubah adalah rumah normatifnya. Jika dahulu berada dalam Pasal 81
Undang-Undang Perlindungan Anak, maka setelah penyesuaian pidana, pengacuannya
bergerak ke Pasal 473 KUHP Nasional melalui Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026.
Dengan demikian, Pasal 81 ayat (2) lebih tepat dipahami sebagai
norma modus yang substansinya ikut bergerak bersama delik persetubuhan Anak ke
dalam rezim Pasal 473 KUHP Nasional. Tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau bujukan tetap relevan sebagai cara perbuatan dilakukan, tetapi dasar
pidana utamanya tidak lagi berdiri pada Pasal 81 ayat (2) secara terpisah dari
ayat (1).
Tafsir
Sistematis bagi Penegak Hukum
Pembacaan sistematis ini penting untuk menjaga dua kepentingan
sekaligus. Di satu sisi, asas legalitas tetap harus dihormati. Seseorang hanya
dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku secara sah. Di sisi
lain, perlindungan terhadap Anak tidak boleh dilemahkan hanya karena terdapat
kekurangrapian teknik legislasi.
Bagi penyidik, pembacaan ini berarti konstruksi perkara harus tetap
berangkat dari substansi perbuatan. Apabila fakta yang ditemukan adalah
persetubuhan terhadap Anak, maka konstruksi hukumnya harus diarahkan pada rezim
persetubuhan, bukan dicampuradukkan dengan pencabulan. Persetubuhan dan
pencabulan memang sama-sama merupakan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap
Anak, tetapi keduanya memiliki konstruksi normatif yang berbeda.
Bagi penuntut umum, masa transisi menuntut kehati-hatian lebih besar
dalam menyusun dakwaan. Dakwaan tidak cukup hanya menyalin pasal lama atau
langsung memakai pasal baru tanpa menjelaskan hubungan normatifnya. Dalam
perkara yang berhubungan dengan Pasal 81 ayat (2), uraian dakwaan perlu
memperlihatkan bahwa tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan merupakan modus
terjadinya persetubuhan terhadap Anak, sementara dasar pengacuannya harus
dibaca dalam kerangka Pasal 473 KUHP Nasional dan Pasal 622 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026.
Bagi hakim, persoalan ini menuntut adanya satu tahap pertimbangan
khusus sebelum masuk pada pembuktian unsur. Setelah fakta hukum ditetapkan,
hakim perlu menentukan lebih dahulu rezim hukum yang paling bersesuaian dengan
fakta tersebut. Dengan cara itu, putusan tidak sekadar menjawab apakah unsur
terbukti, tetapi juga menjelaskan mengapa pasal tertentu dipakai dalam masa
transisi.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Bagi masyarakat luas, isu ini menunjukkan bahwa perubahan pasal
tidak selalu berarti perubahan nilai perlindungan. Negara tetap memiliki
kewajiban melindungi Anak dari persetubuhan yang dilakukan melalui bujukan,
tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan. Yang perlu dipastikan adalah agar
aparat penegak hukum tidak tersesat oleh susunan norma yang belum sepenuhnya
terang.
Pada akhirnya, problem Pasal 81 ayat (2) bukan soal apakah perlindungan terhadap Anak menjadi berkurang. Problemnya adalah bagaimana hukum yang sedang bergerak dari rezim lama ke rezim baru dibaca dengan tertib, jernih, dan bertanggung jawab. Dalam masa transisi, ketelitian tafsir bukan kemewahan akademik. Ketelitian itu adalah syarat agar asas legalitas tetap dihormati, korban tetap dilindungi, dan penegakan hukum tidak kehilangan arah hanya karena teknik legislasi belum sepenuhnya sempurna. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI