Cari Berita

Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana

Fauzan Prasetya-Hakim PN Tapaktuan - Dandapala Contributor 2026-01-11 15:35:42
Dok. Penulis.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU Penyesuaian Pidana”) pada tanggal 2 Januari 2026 menandai fase baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

Pergeseran ini membawa konsekuensi yuridis yang signifikan, khususnya terhadap perkara pidana yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan sebelum berlakunya KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana, tetapi belum diputus hingga akhir tahun 2025. Kondisi ini menempatkan hakim pada posisi yang tidak sederhana, antara keterikatan pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan hukum pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

1. Transisi KUHP dan Ketegangan Asas Hukum Pidana

Secara teoritik, perubahan undang-undang pidana selalu menghadirkan ketegangan antara asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) dan asas keadilan (gerechtigheid). Di satu sisi, hukum pidana tidak boleh diterapkan secara retroaktif. Di sisi lain, Pasal 3 KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana secara tegas mengakui berlakunya asas lex favor reo, yakni kewajiban menerapkan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, penerapan KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana terhadap perkara lama tidak dapat dilakukan secara mekanis. Hakim dituntut untuk melakukan penilaian yuridis yang cermat terhadap substansi perbuatan, bukan sekadar terhadap rumusan pasal. Jika norma baru secara materiil lebih ringan atau lebih proporsional, maka norma tersebut wajib dipertimbangkan, sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum acara pidana.

2. Kedudukan Surat Dakwaan sebagai Batas Yuridis

Penerapan asas lex favor reo tidak boleh mengaburkan prinsip fundamental bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara pidana. Yurisprudensi Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 47 K/Kr/1955 secara konsisten menegaskan bahwa hakim dilarang memeriksa dan memutus di luar ruang lingkup dakwaan.

Baca Juga: Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari asas due process of law dan jaminan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan apa yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengganti pasal dakwaan pada saat proses pemeriksaan berlangsung, sekalipun terjadi perubahan undang-undang pidana setelah perbuatan dilakukan.

3. Ruang Diskresi Hakim dalam Penemuan Hukum

Meskipun terikat pada surat dakwaan, hakim tetap memiliki ruang diskresi dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Diskresi tersebut tidak berada pada perubahan kualifikasi tindak pidana dalam amar putusan, melainkan pada cara hakim menafsirkan dan menerapkan norma hukum dalam pertimbangan putusan.

Dalam kerangka ini, hakim dapat menjelaskan bahwa ketentuan pasal dalam dakwaan yang pada saat perbuatan dilakukan masih berlaku secara substansial memiliki padanan atau formulasi baru dalam KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan jenis dan berat pidana yang proporsional, tanpa melanggar batas dakwaan maupun asas legalitas formil.

4. Penyesuaian Kualifikasi dalam Pertimbangan Putusan

Dalam kerangka tersebut, hakim dapat melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dalam pertimbangan putusan, tanpa melanggar batas dakwaan. meskipun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 telah menjadi pedoman baku dalam penulisan putusan, namun dalam konteks transisi berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, Majelis Hakim tetap berkewajiban menyesuaikan pertimbangan hukum secara substansial guna menjamin penerapan hukum yang adil dan proporsional;

Pertimbangan tersebut dapat dirumuskan secara sistematis sebagai berikut:

Menimbang bahwa sejak tanggal 2 Januari 2026 telah berlaku secara efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditentukan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali terhadap upaya hukum peninjauan kembali;

Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, musyawarah Majelis Hakim wajib didasarkan pada surat dakwaan serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, sehingga surat dakwaan menjadi batas yuridis bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: [_]/2025 tanggal [_] 2025, Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal [_] yang pada saat perbuatan dilakukan masih merupakan ketentuan hukum pidana yang berlaku;

Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas perlu dilakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dari ketentuan Pasal [_] menjadi mengacu pada Pasal [_] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Menimbang bahwa penyebutan pasal dalam surat dakwaan yang masih merujuk pada ketentuan undang-undang lama harus dipahami sebagai rujukan terhadap ketentuan yang telah disesuaikan tersebut, tanpa mengubah substansi perbuatan yang didakwakan maupun alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan;

Baca Juga: Validitas Surat Dakwaan di Masa Transisi, Analisis Logika Hukum Pasal 618 KUHP Baru

Menimbang bahwa oleh karena itu, dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara ini selanjutnya Majelis Hakim menerapkan ketentuan pidana dengan mengacu pada Pasal [_] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar penilaian kualifikasi perbuatan dan penjatuhan pidana;

Dengan pendekatan ini, hakim tetap menjaga keabsahan formil putusan sekaligus memastikan penerapan hukum pidana yang adil dan proporsional.

Kesimpulan

Transisi menuju KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana menuntut kehati-hatian dan kecermatan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. Keterikatan pada surat dakwaan tidak meniadakan kewajiban hakim untuk menerapkan hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Penyesuaian kualifikasi yuridis dalam pertimbangan putusan merupakan mekanisme yang konstitusional dan proporsional untuk menjaga keabsahan formil sekaligus mewujudkan keadilan materiil.

Saran

Hakim disarankan untuk secara sistematis menguraikan dasar transisi hukum dalam pertimbangan putusan, dengan menegaskan hubungan antara norma lama dan norma baru dalam KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana serta penerapan asas lex favor reo. (ikaw)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…