Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU Penyesuaian Pidana”) pada tanggal 2 Januari 2026 menandai fase baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Pergeseran ini membawa konsekuensi yuridis yang signifikan, khususnya terhadap
perkara pidana yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan sebelum
berlakunya KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana, tetapi belum diputus hingga
akhir tahun 2025. Kondisi ini menempatkan hakim pada posisi yang tidak
sederhana, antara keterikatan pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan hukum
pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
1. Transisi KUHP dan Ketegangan Asas Hukum Pidana
Secara teoritik, perubahan undang-undang
pidana selalu menghadirkan ketegangan antara asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege)
dan asas keadilan (gerechtigheid).
Di satu sisi, hukum pidana tidak boleh diterapkan secara retroaktif. Di sisi
lain, Pasal 3 KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana secara tegas mengakui
berlakunya asas lex favor reo,
yakni kewajiban menerapkan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa
apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, penerapan KUHP Nasional jo
UU Penyesuaian Pidana terhadap perkara lama tidak dapat dilakukan secara
mekanis. Hakim dituntut untuk melakukan penilaian yuridis yang cermat terhadap
substansi perbuatan, bukan sekadar terhadap rumusan pasal. Jika norma baru
secara materiil lebih ringan atau lebih proporsional, maka norma tersebut wajib
dipertimbangkan, sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum acara pidana.
2. Kedudukan Surat Dakwaan sebagai Batas Yuridis
Penerapan asas lex favor reo tidak boleh mengaburkan prinsip
fundamental bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara
pidana. Yurisprudensi Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 47 K/Kr/1955 secara
konsisten menegaskan bahwa hakim dilarang memeriksa dan memutus di luar ruang
lingkup dakwaan.
Baca Juga: Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik
Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari
asas due process of law
dan jaminan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan apa yang
didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan
untuk mengubah atau mengganti pasal dakwaan pada saat proses pemeriksaan
berlangsung, sekalipun terjadi perubahan undang-undang pidana setelah perbuatan
dilakukan.
3. Ruang Diskresi Hakim dalam Penemuan Hukum
Meskipun terikat pada surat dakwaan, hakim
tetap memiliki ruang diskresi dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Diskresi
tersebut tidak berada pada perubahan kualifikasi tindak pidana dalam amar
putusan, melainkan pada cara hakim menafsirkan dan menerapkan norma hukum dalam
pertimbangan putusan.
Dalam kerangka ini, hakim dapat menjelaskan
bahwa ketentuan pasal dalam dakwaan yang pada saat perbuatan dilakukan masih
berlaku secara substansial memiliki padanan atau formulasi baru dalam KUHP
Nasional jo UU Penyesuaian Pidana. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi hakim
untuk menentukan jenis dan berat pidana yang proporsional, tanpa melanggar
batas dakwaan maupun asas legalitas formil.
4. Penyesuaian Kualifikasi
dalam Pertimbangan Putusan
Dalam kerangka tersebut, hakim dapat
melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dalam pertimbangan putusan, tanpa
melanggar batas dakwaan. meskipun
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 telah menjadi
pedoman baku dalam penulisan putusan, namun dalam konteks transisi berlakunya KUHP
Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, Majelis Hakim tetap berkewajiban
menyesuaikan pertimbangan hukum secara substansial guna menjamin penerapan
hukum yang adil dan proporsional;
Pertimbangan tersebut dapat dirumuskan secara
sistematis sebagai berikut:
Menimbang bahwa sejak tanggal 2 Januari 2026 telah
berlaku secara efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf
c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana ditentukan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan
telah dimulai pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali terhadap
upaya hukum peninjauan kembali;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, musyawarah
Majelis Hakim wajib didasarkan pada surat dakwaan serta seluruh fakta dan alat
bukti yang terungkap di persidangan, sehingga surat dakwaan menjadi batas
yuridis bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut
Umum Nomor Register Perkara: [_]/2025 tanggal [_] 2025, Terdakwa didakwa telah melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal [_] yang pada
saat perbuatan dilakukan masih merupakan ketentuan hukum pidana yang berlaku;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas perlu dilakukan penyesuaian kualifikasi
yuridis dari ketentuan Pasal [_] menjadi mengacu pada Pasal [_] Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Menimbang bahwa penyebutan pasal dalam surat dakwaan
yang masih merujuk pada ketentuan undang-undang lama harus dipahami sebagai
rujukan terhadap ketentuan yang telah disesuaikan tersebut, tanpa mengubah
substansi perbuatan yang didakwakan maupun alat bukti dan fakta hukum yang
terungkap di persidangan;
Baca Juga: Validitas Surat Dakwaan di Masa Transisi, Analisis Logika Hukum Pasal 618 KUHP Baru
Menimbang bahwa oleh karena itu, dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara ini selanjutnya Majelis Hakim menerapkan ketentuan pidana dengan mengacu pada Pasal [_] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar penilaian kualifikasi perbuatan dan penjatuhan pidana;
Dengan pendekatan ini, hakim tetap menjaga
keabsahan formil putusan sekaligus memastikan penerapan hukum pidana yang adil
dan proporsional.
Kesimpulan
Transisi menuju KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana menuntut
kehati-hatian dan kecermatan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana.
Keterikatan pada surat dakwaan tidak meniadakan kewajiban hakim untuk
menerapkan hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Penyesuaian kualifikasi
yuridis dalam pertimbangan putusan merupakan mekanisme yang konstitusional dan
proporsional untuk menjaga keabsahan formil sekaligus mewujudkan keadilan
materiil.
Saran
Hakim disarankan untuk secara sistematis menguraikan dasar transisi hukum dalam pertimbangan putusan, dengan menegaskan hubungan antara norma lama dan norma baru dalam KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana serta penerapan asas lex favor reo. (ikaw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI