Berangkat dari diskusi dengan
rekan di PN Serang (Bony Daniel), penulis mendapat rhema mengenai sesuatu yang
ganjil dalam cara sebagian kalangan membaca UU 20/2025. (1) Deferred Prosecution Agreement (DPA)
kerap dipuji sebagai mekanisme yang lebih lunak bagi korporasi karena membuka
kemungkinan penuntutan ditunda dan perkara tidak selalu harus berakhir pada
pemidanaan konvensional. (2) Itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terasa terlalu
dangkal.
Jika teks KUHAP baru dibaca lebih saksama, yang tampak justru bukan kemurahan
negara, melainkan perubahan bentuk intervensi negara. Negara bergeser cara
hadirnya dengan masuk ke jantung tata kelola korporasi melalui kewajiban
pemulihan, program kepatuhan, pelaporan, dan kerja sama yang harus dijalankan
dalam jangka waktu tertentu.
Tampak seperti keringanan, tetapi pada saat yang sama membangun bentuk
pengawasan yang lebih halus, lebih panjang, dan dalam beberapa segi lebih
intens dibanding model penuntutan biasa.
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Pasal 1 angka 17 mendefinisikan DPA sebagai mekanisme bagi Penuntut Umum
untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. (3) Tetapi
makna sesungguhnya baru terlihat ketika Pasal 328 dibaca secara utuh. (4)
Tujuan DPA dirumuskan bukan hanya untuk efisiensi peradilan pidana, tetapi juga
untuk kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
Permohonannya dapat diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,
lalu hasil kesepakatannya wajib disampaikan kepada pengadilan, diperiksa dalam
sidang, dan hanya dapat berlaku setelah disahkan. Isi perjanjiannya dapat berupa
pembayaran ganti rugi atau restitusi, program kepatuhan hukum, perbaikan tata
kelola, kewajiban pelaporan, serta kerja sama dengan penegak hukum. Bahkan
setelah pengesahan, pengadilan tetap diberi kewenangan untuk memantau
pelaksanaannya.
Dengan konstruksi seperti ini, DPA jelas bukan sekadar penangguhan
administratif tetapi lebih merupakan pengendalian yang memadukan proses
perundingan, pengujian yudisial, dan pemantauan berkelanjutan. Karena itu,
terlalu sederhana jika DPA dipahami hanya sebagai jalur keluar korporasi dari
ancaman pidana.
Bandingkan dengan Inggris, di bawah Crime
and Courts Act 2013, (5) DPA tetap merupakan kesepakatan antara jaksa dan
organisasi yang berada di bawah pengawasan hakim. Hakim harus diyakinkan bahwa
perjanjian itu sesuai dengan kepentingan keadilan serta syarat-syaratnya adil,
wajar, dan proporsional. Namun, sesudah pengesahan, pola pengawasan kepatuhan
dalam praktik Inggris tidak bergerak ke arah pengadilan yang mengawasi
kehidupan internal korporasi dari hari ke hari.
Dalam perkara Standard Bank
dan Rolls-Royce, (6) yang menonjol
justru kewajiban review independen,
laporan kepatuhan, dan komunikasi berkelanjutan dengan SFO mengenai
implementasi perbaikan. Peran pengadilan sebagai penjaga legitimasi dan forum
persetujuan, tetapi tidak berkembang menjadi pengawas operasional yang terus
menerus menempel pada korporasi.
Model Inggris tetap menjaga karakter DPA sebagai instrumen penuntutan
yang disertai supervisi yudisial, bukan sebagai mekanisme penataan korporasi
yang sepenuhnya dijalankan oleh lembaga peradilan. (7)
Prancis menunjukkan konfigurasi berbeda. Convention Judiciaire d'Intérêt Public
yang lahir dari Loi Sapin II (8) membuka
penyelesaian nonpersidangan bagi korporasi tanpa menuntut pengakuan bersalah
sebagai prasyarat. Namun, jalur pemantauannya bergerak melalui kanal berbeda.
Pengesahan tetap melibatkan hakim, tetapi pengawasan program kepatuhan berjalan
di bawah Agence Française Anticorruption.
(9) Lembaga ini bukan sekadar kepanjangan tangan penuntut, melainkan badan
dengan kompetensi nasional yang ditempatkan di bawah otoritas bersama Menteri
Kehakiman dan Menteri Anggaran, dengan independensi yang dijamin untuk
aktivitas auditnya.
Pilihan ini memperlihatkan pemisahan yang lebih tegas antara momen
yudisial, momen penuntutan, dan momen pemulihan tata kelola. Indonesia justru
memilih model yang lebih menyatukan semuanya, yakni proses perundingan oleh
jaksa, pengesahan oleh hakim, lalu pemantauan oleh pengadilan. Dari sudut
desain institusional, ini adalah pilihan yang ambisius.
Di titik ini tesis paradoks menjadi jelas. Brandon Garrett mengingatkan
bahwa DPA dapat mengubah jaksa menjadi semacam regulator korporasi. (10) Peringatan itu relevan untuk Indonesia.
Dalam KUHAP 2025, kapasitas regulatif tersebut tidak lagi bergantung semata
pada kreativitas kebijakan penuntutan, melainkan mendapat dasar legislatif yang
eksplisit.
Korporasi yang menerima DPA tidak cukup hanya membayar sejumlah uang dan
menutup risiko tetapi harus menunjukkan perubahan perilaku, membuka diri
terhadap pengawasan, dan mempertahankan kepatuhan selama masa perjanjian.
Tetapi pada titik yang sama, ketelitian tetap diperlukan agar kritik tidak
berubah menjadi hiperbola. DPA memang menciptakan ancaman penuntutan yang terus
membayangi bila kewajiban dilanggar, tetapi ancaman itu bekerja secara
kondisional dalam jangka waktu perjanjian, bukan tanpa batas. Karena itu, yang
lebih tepat dikatakan adalah bahwa DPA menunda finalitas perkara dan
menggantinya dengan kepastian yang bersyarat.
Koreksi itu penting terutama ketika membaca Pasal 328
ayat (15). Jika kewajiban dalam DPA tidak dipenuhi, Penuntut Umum berwenang
melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan. Ketentuan ini memang
menjadikan perjanjian sebagai instrumen disiplin yang serius. Namun, Pasal 328
ayat (13) pada saat yang sama juga menyatakan bahwa bila seluruh kewajiban
dipenuhi selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa
penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.
Jadi, hakikat DPA bukan bahwa perkara tidak pernah
dapat ditutup, melainkan bahwa penutupan perkara tidak diberikan di muka, harus
diperoleh melalui kepatuhan yang teruji. Dalam kerangka itu, DPA menghadirkan
bentuk keadilan yang menunda titik akhir sambil memaksa korporasi membayar
harga pemulihan secara bertahap. Yang lahir bukan pengampunan dini, melainkan
pengakhiran bersyarat.
Perbedaan Indonesia, Inggris, dan Prancis pada akhirnya bukan sekadar
perbedaan teknis prosedur, (11) tetapi memperlihatkan cara masing-masing sistem
hukum memahami hubungan antara negara, korporasi, dan keadilan pidana. Inggris
mempertahankan keseimbangan antara diskresi jaksa dan kontrol hakim pada momen
persetujuan.
Prancis membiarkan pengadilan melegitimasi, tetapi menyerahkan
pengawasan kepatuhan kepada otoritas administratif khusus. Indonesia mengambil
jalan hibrid yang lebih berani dengan menempatkan pengadilan bukan hanya
sebagai pemberi persetujuan, melainkan juga sebagai institusi yang dapat
memantau pelaksanaan perjanjian.
Karena itu, tantangan terbesar bukan lagi pada tingkat konsepsi
normatif, melainkan pada kapasitas institusional. (12) Integritas dan kecakapan
Penuntut Umum akan menentukan apakah proses perundingan DPA tetap transparan
dan berorientasi pada kepentingan publik, sementara itu, kesiapan hakim untuk
membangun standar evaluasi substantif akan menentukan apakah pengesahan DPA
sungguh menjadi alat akuntabilitas, bukan sekadar stempel formal. (13) Di sana
masa depan DPA Indonesia diuji, bukan pada keberanian merumuskannya, tetapi
pada kemampuan menjalankannya secara adil dan konsisten.
Keberatan terhadap DPA tidak semestinya diarahkan pada
asumsi bahwa mekanisme ini memanjakan korporasi, tetapi yang lebih relevan adalah
kemungkinan ketimpangan akses, sebab korporasi besar dengan advokat dan
infrastruktur kepatuhan yang matang tentu lebih siap menegosiasikan,
melaksanakan, dan membuktikan kepatuhan dibanding korporasi yang lebih kecil.
(14)
Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru
Dari sisi itu,
DPA dapat menjadi instrumen pembaruan, tetapi sekaligus juga dapat memperlebar
kesenjangan kemampuan berhadapan dengan negara. Itu sebabnya pengawasan
yudisial dan standar yang transparan tidak boleh dipahami sebagai aksesori
prosedural. Keduanya merupakan syarat minimum supaya DPA tidak berubah dari
instrumen akuntabilitas menjadi privilese terselubung bagi korporasi yang
paling kuat secara finansial. (ldr)
Refrensi.
- Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025), Pasal 1 angka 17,
https://jdih.setneg.go.id.
- M.
Nainggolan, “Deferred Prosecution Agreement (DPA) Sebagai Alternatif Penegakan
Hukum Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1 (2025): 5–9,
https://jurnalhukumdanperadilan.org.
- Op.Cit., Pasal 328 ayat
(1), (7), (12)–15).
- Ibid., Pasal 328.
- United Kingdom, Crime
and Courts Act 2013, Schedule 17: Deferred Prosecution Agreements (London:
The Stationery Office, 2013),
https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2013/22/schedule/17.
- Serious Fraud
Office v Rolls Royce PLC [2017] U20170036 (Crown Court at Southwark),
https://www.sfo.gov.uk/cases/rolls-royce; Serious
Fraud Office v Standard Bank PLC [2015] U20150854 (Crown Court at
Southwark), https://www.sfo.gov.uk/cases/standard-bank.
- Serious Fraud Office, Deferred Prosecution Agreements: Code of Practice (London: SFO,
2014), 6–12,
https://www.sfo.gov.uk/publications/guidance-policy-and-protocols/deferred-prosecution-agreements.
- France, Loi n°
2016-1691 du 9 décembre 2016 relative à la transparence, à la lutte contre la
corruption et à la modernisation de la vie économique (Loi Sapin II)
(Paris: Journal Officiel de la République
Française, 2016), Article 22,
https://www.legifrance.gouv.fr/loi/id/JORFTEXT000033558528.
- Agence Française Anticorruption (AFA), Rapport d’Activité 2022 (Paris: AFA,
2023), 14–27,
https://www.agence-francaise-anticorruption.gouv.fr/fr/publications/rapport-annuel-dactivite-2022.
- Brandon L. Garrett, Too Big to Jail: How Prosecutors Compromise with Corporations (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 2014), 3–18.
- M. Nainggolan, “Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1
(2025): 5–9, https://jurnalhukumdanperadilan.org.
- Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, ed. ke-2 (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2012), 88–95.
- Indonesia, Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Jakarta: Mahkamah Agung
RI, 2016), Pasal 4 dan 25,
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/detail/260/reg.
- Patricia Spivack dan Sanjay Raman, “Regulating the ‘New Regulators’: Current Trends in Deferred Prosecution Agreements,” American Criminal Law Review 45, no. 1 (2008): 159–193, https://doi.org/10.2139/ssrn.1275511.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI