Sejak tanggal 24 September 1960, dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terjadi perubahan fundamental dalam sistem hukum
tanah nasional. UUPA mewujudkan unifikasi hukum tanah yang berlandaskan hukum
adat dan sekaligus mencabut seluruh peraturan pertanahan peninggalan Belanda.
Setelah 20 (dua puluh) tahun lahirnya UUPA kemudian
terbitlah Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok
Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah (selanjutnya disebut
Keppres No. 32 Tahun 1979) yang pada pokoknya menegaskan kembali hapusnya
seluruh tanah bekas konversi hak barat sejak 24 September 1980. Maka secara hukum terhitung sejak 24
September 1980 semua tanah hasil bekas hak barat dinyatakan hapus dan tanah
tersebut kembali menjadi tanah negara (A. P. Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak atas Tanah menurut Sistem
UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), Bandung,
CV Mandar Maju, 2001, hlm. 7).
Meskipun
menurut ketentuan konversi, tanah bekas hak barat dianggap telah hapus sejak
tahun 1980, namun ternyata persoalan tanah bekas hak barat hingga sekarang
masih banyak menimbulkan
persoalan.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Sejak era tahun 2000 hingga sekarang banyak sekali
terjadi sengketa hukum di
peradilan terkait dengan hak kepemilikan tanah bekas hak barat, khususnya sengketa tanah bekas hak eigendom. Bentuk sengketa yang terjadi pada umumnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris
tanah bekas hak eigendom menggugat pihak yang memiliki hak kepemilikan atas tanah
tersebut yang diperoleh dari pengajuan permohonan hak atas tanah negara.
Dalam sengketa tersebut pada umumnya pihak ahli
waris sudah tidak menguasai tanah secara fisik lagi, namun masih memegang
bukti berupa groose acta van eigendom verpoonding yang
belum dikonversi.
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang
perlu dijawab adalah: Bagaimanakah
penyelesaian hukum gugatan pihak ahli waris tanah bekas hak eigendom berdasarkan hukum pertanahan
Indonesia.
Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom
Khususnya dalam sengketa
gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom
di Pengadilan, mayoritas model sengketa yang terjadi adalah pihak ahli
waris yang memiliki acta van eigendom
verpoonding menggugat pihak yang sekarang memiliki atau menguasai tanah
bekas hak eigendom tersebut.
Dalam proses persidangan
perkara gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom,
maka yang pertama harus diperiksa dan diteliti adalah apakah acta van eigendom verpoonding tersebut
telah dikonversi ataukah belum. Karena
antara acta eigendom yang sudah dikonversi
dan yang belum dikonversi memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1)
Keppres No. 32 Tahun 1979, dinyatakan: “Tanah
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka
waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak
yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.
Berdasarkan ketentuan tersebut
apabila tanah hak eigendom tersebut tidak dikonversi hingga 24 September tahun 1980
maka tanah eigendom tersebut secara
hukum telah hapus dan kembali menjadi tanah negara.
Ketentuan tersebut pada
prinsipnya merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Konversi dalam
Pasal I Ayat (3) UUPA, yaitu: “Hak eigendom
kepunyaan orang asing, seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak
ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35
ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun”.
Jadi berdasarkan ketentuan
diatas setelah 24 September 1980, sudah tidak ada lagi tanah berstatus hak eigendom, karena berdasarkan ketentuan
Keppres No. 32 tahun 1979 telah dinyatakan hapus.
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya bahwa sejak 24 September 1980, berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979
Jo. Pasal I Ketentuan Konversi UUPA, tanah eigendom
telah dinyatakan hapus, namun demikian masih saja terdapat pihak yang berpendapat,
pemilik lama masih memiliki hak secara hukum atas tanah eigendom tersebut dengan mendasarkan pendapatnya pada asas dalam
hukum perdata “bahwa hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh serta dapat
diwariskan secara turun temurun” sehingga secara materil para ahli waris masih
memiliki hubungan hukum dengan tanahnya tersebut karena secara materil hubungan
keperdataan antara si pemilik dan bendanya tidak bisa dicabut.
Menurut pendapat Penulis
pendapat pihak yang mendasarkan persoalan hukum tanah masih kepada asas-asas
hak milik yang terdapat dalam KUH Perdata patut dipertanyakan, karena sejak
lahirnya UUPA, ketentuan dalam buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai hukum
tanah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berbeda kasusnya apabila bukti
berupa acta eigendom verpoonding
tersebut telah dikonversi oleh pemiliknya dahulu dan pemiliknya memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 21 UUPA yaitu kewarganegaraan
indonesia, maka secara hukum ahli waris tanah masih memiliki hak atas tanah
tersebut sehingga dapat mendaftarkan haknya tersebut kepada kantor Badan
Pertanahan Nasional setempat untuk mendapatkan tanda bukti hak berupa
sertipikat hak kepemilikan atas tanah.
Apabila suatu acta eigendom telah dikonversi atau
dibubuhi cap telah dikonversi maka secara hukum telah sah hak eigendom tersebut dikonversi menjadi hak
milik dalam UUPA. Bahwa suatu pengkonversian tersebut akan tercatat dan
terdokumentasi, dalam buku tanah yang terdapat di kantor Badan Pertanahan
Nasional setempat, meskipun belum sempai diterbitkan sertipikat hak milik atas
tanah bekas hak eigendom
tersebut.
Berdasarkan Pasal 2, PMA No.2
Tahun 1960, untuk menjadi tanah hak milik, pemilik tanah hak eigendom haruslah
datang sendiri ke kantor pertanahan setempat untuk mendaftarkan haknya tersebut
dengan membawa bukti kewarganegaraan dan bukti acta eigendom verpoonding.
Apabila hal tersebut tidak
dilakukan maka sebagaimana Pasal 4 PMA No. 2 Tahun 1960, apabila pemilik tanah
tidak datang dalam waktu 6 bulan meskipun pemiliknya berkewarganegaraan
Indonesia maka tanahnya tetap berubah menjadi tanah hak guna bangunan (HGB).
Berdasarkan ketentuan tersebut
dapatlah disimpulkan bahwa konversi hak atas tanah tidak bersifat otomatis dengan sendirinya
namun harus melalui tatacara atau prosedur yang harus dilakukan bagi setiap
pemilik tanah dengan hak barat dengan cara datang untuk mendaftarkan tanahnya
tersebut kepada kantor pertanahan setempat sehingga tanahnya kemudian
dikonversi menjadi hak atas tanah yang diatur dalam UUPA.
Berdasarkan ketentuan di atas,
jelas ditegaskan bahwa pemilik tanah yang dapat mendaftarkan hak lama miliknya
adalah pemilik tanah eigendom yang
memenuhi syarat sebagaimana Pasal 21 UUPA yaitu berkewarganegaraan Indonesia
tunggal, dan bukti kepemilikan tanah berupa grosse
acta eigendomnya harus telah dikonversi oleh pemiliknya.
Sehingga berdasarkan ketentuan
serta penjelasan diatas bukti lama yang dimaksudkan sebagai bukti dalam
pendaftaran tanah bekas hak lama berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PP No. 24
Tahun 1997 Jo. PP 18 tahun 2021 adalah grose akta hak eigendom yang telah
dikonversi.
Ketentuan ini semakin
dipertegas oleh Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal
tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan
tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
negara. Pendaftaran tanah bekas hak Barat sekarang didasarkan pada surat
pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, bukan lagi
semata-mata pada grosse akta eigendom yang belum dikonversi.
Kurang lengkapnya dokumentasi
arsip tentang suatu riwayat bidang tanah, yang terdapat di Badan Pertanahan
Nasional setempat menjadi salah satu kendala bagi hakim untuk melakukan kroscek
kebenaran dokumen-dokuman lama tadi.
Masih banyaknya muncul gugatan
ahli waris tanah bekas hak eigendom
terhadap pemilik tanah yang sekarang
disebabkan dalam sistem hukum tanah Indonesia tidak mengenal adanya daluwarsa dalam mengajukan gugatan yang objeknya
tanah, karena sistem hukum tanah kita bersumber dari hukum adat dan hukum adat
tidak mengenal adanya daluwarsa.
Berdasarkan pendapat penulis
diatas dapat disimpulkan suatu catatan kecil dalam suatu sengketa gugatan ahli
waris tanah bekas hak eigendom
apabila tanah tersebut belum dikonversi hingga 24 September 1980, maka tanah
tersebut secara hukum tetap hapus menjadi tanah negara.
Oleh karena tanah tersebut
kedudukannya telah dinyatakan kembali menjadi tanah negara maka dalam
menentukan pihak mana yang berhak atas tanah tersebut maka harus harus tunduk
pada ketentuan pemberian hak atas tanah negara yang berlaku saat ini, yaitu PP
Nomor 18 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting
adalah penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik selama paling
sedikit 20 tahun (baik oleh pemohon sendiri maupun pendahulunya), sebagaimana
sebelumnya diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dan tetap
relevan sebagai dasar pembuktian.
Kesimpulan
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan:
- Tanah bekas hak eigendom yang tidak
dikonversi hingga 24 September 1980 secara hukum telah menjadi tanah yang
dikuasai langsung oleh negara.
- Grosse akta eigendom verponding
yang belum dikonversi tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alas hak,
terutama setelah berlakunya Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Gugatan ahli waris yang hanya didasarkan pada grosse
akta eigendom yang belum dikonversi dan tidak disertai penguasaan
fisik dalam jangka waktu lama pada umumnya tidak dapat dikabulkan.
- Pihak yang berhak atas tanah tersebut adalah pihak
yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad
baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberian
hak atas tanah negara.
Dengan demikian, penyelesaian
sengketa harus selalu berpijak pada ketentuan konversi UUPA, Keppres Nomor 32
Tahun 1979, dan peraturan pendaftaran tanah yang berlaku saat ini, khususnya PP
Nomor 18 Tahun 2021.
(asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI