Hubungan
kontraktual lintas negara merupakan fenomena yang lazim dalam praktik
perdagangan internasional. Kontrak bisnis modern kerap melibatkan para pihak yang
berasal dari yurisdiksi berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula. Kondisi
tersebut menimbulkan persoalan klasik dalam hukum perdata internasional, yakni
pengadilan mana yang berwenang memeriksa sengketa yang timbul dari hubungan
kontraktual tersebut.
Dalam
praktik kontrak internasional, ketidakpastian mengenai forum penyelesaian
sengketa biasanya diantisipasi melalui klausula choice of forum, yaitu
kesepakatan para pihak untuk menentukan pengadilan tertentu sebagai forum
penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Klausula ini merupakan
bagian penting dari mekanisme pengelolaan risiko hukum dalam transaksi lintas
negara karena memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa (Adolf,
2016).
Dalam perspektif hukum perdata internasional (HPI), klausula tersebut berkaitan erat dengan prinsip party autonomy, yaitu kebebasan para pihak dalam kontrak internasional untuk menentukan hukum yang berlaku maupun forum penyelesaian sengketa. Namun dalam praktik peradilan nasional, keberlakuan klausula ini tidak selalu sederhana karena harus berhadapan dengan prinsip yurisdiksi pengadilan yang diatur dalam hukum acara nasional (Kusumadara, 2020). Oleh karena itu, penting untuk menelaah konsep klausula choice of forum, kedudukannya dalam praktik yurisdiksi pengadilan, serta arah pengaturannya dalam perkembangan hukum Indonesia.
Klausula Choice of Forum
sebagai Manifestasi Party Autonomy
Dalam
perkembangan awal HPI,
penentuan yurisdiksi pengadilan umumnya didasarkan pada berbagai asas
penghubung (connecting factors) seperti lex domicilii, lex
loci contractus, dan lex rei sitae. Asas-asas tersebut berfungsi
sebagai titik taut untuk menentukan hukum yang berlaku maupun pengadilan yang
berwenang dalam perkara yang mengandung unsur asing (Purwadi, 2019). Namun
dalam praktik kontrak internasional modern, pendekatan tersebut seringkali
tidak cukup memberikan kepastian forum penyelesaian sengketa. Oleh karena itu
berkembang prinsip party autonomy yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk menentukan sendiri forum penyelesaian sengketa dalam kontrak
internasional.
Klausula
choice of forum berkembang sebagai mekanisme kontraktual untuk memberikan
kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa. Melalui klausula ini, para
pihak dapat menentukan sejak awal pengadilan tertentu yang akan memiliki
kewenangan mengadili sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Dalam doktrin
kontrak internasional, klausula ini dipandang sebagai manifestasi dari prinsip party
autonomy yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan
mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kepentingan transaksi
mereka (Adolf, 2016).
Keberadaan
klausula tersebut memiliki beberapa fungsi penting dalam praktik perdagangan
internasional. Pertama, memberikan kepastian mengenai pengadilan yang
berwenang. Kedua, menghindari konflik yurisdiksi antarnegara yang dapat
memicu proses litigasi di beberapa forum sekaligus. Ketiga, memungkinkan
para pihak memilih pengadilan yang dianggap paling netral atau paling kompeten
dalam menyelesaikan sengketa (Prajugo, 2020).
Namun demikian, kebebasan para pihak dalam menentukan forum tidak bersifat absolut. Dalam hukum perdata internasional, keberlakuan klausula choice of forum dapat dibatasi oleh ketertiban umum (public policy) maupun oleh keberadaan aturan hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules) yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak (Hananta, 2021). Dengan demikian, klausula pilihan forum harus dipahami sebagai titik keseimbangan antara kebebasan kontraktual dan kewenangan negara dalam menjalankan yurisdiksi peradilannya.
Klausula Choice of Forum
dalam Yurisdiksi Pengadilan
Secara
teoritis, klausula choice of forum memiliki kekuatan mengikat karena
merupakan bagian dari perjanjian para pihak. Namun dalam praktik,
keberlakuannya seringkali dipengaruhi oleh sistem yurisdiksi yang berlaku dalam
hukum nasional masing-masing negara.
Dalam
sistem hukum acara perdata Indonesia, penentuan yurisdiksi pengadilan pada
umumnya didasarkan pada prinsip kompetensi relatif yang dikenal melalui asas actor
sequitur forum rei, yaitu gugatan harus diajukan ke pengadilan di tempat
tinggal tergugat (Kusumadara, 2020). Prinsip ini seringkali menyebabkan
pengadilan Indonesia tetap menerima perkara meskipun para pihak telah menunjuk
pengadilan asing sebagai forum penyelesaian sengketa.
Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa klausula pilihan forum belum sepenuhnya memperoleh kedudukan
yang kuat dalam praktik yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Dalam beberapa
perkara, pengadilan tetap memeriksa sengketa dengan pertimbangan bahwa perkara
tersebut memiliki keterkaitan yang cukup dengan wilayah Indonesia.
Di
sisi lain, praktik peradilan juga menunjukkan adanya kecenderungan yang lebih
fleksibel dalam menilai yurisdiksi perkara yang mengandung unsur asing. Dalam
Rumusan Kamar
Perdata Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan ruang bagi
pengesampingan kompetensi relatif secara eksepsional dengan mempertimbangkan
asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pendekatan ini
menunjukkan bahwa penentuan forum penyelesaian sengketa tidak semata-mata
didasarkan pada aturan formal, tetapi juga dapat mempertimbangkan efektivitas
penyelesaian perkara.
Pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan doktrin forum non conveniens dalam hukum perdata internasional, yaitu prinsip yang memungkinkan pengadilan menolak yurisdiksi apabila terdapat forum lain yang lebih tepat atau lebih efisien untuk memeriksa sengketa (Hananta, 2021). Dengan demikian, dalam praktik modern, penentuan yurisdiksi tidak hanya didasarkan pada aturan formal tetapi juga pada pertimbangan efisiensi dan kepatutan forum.
Penguatan Pengakuan Klausula Choice
of Forum dalam Perkembangan Hukum
Kebutuhan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai yurisdiksi internasional pengadilan
di Indonesia mulai terlihat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum
Perdata Internasional (RUU HPI). Rancangan ini memuat pengaturan yang lebih
sistematis mengenai dasar-dasar yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia
(BPHN, 2020).
Pasal 59 RUU HPI mengatur berbagai titik taut yang dapat menjadi dasar yurisdiksi pengadilan Indonesia, seperti kewarganegaraan para pihak, tempat pelaksanaan perjanjian, lokasi objek sengketa, maupun hubungan yang paling nyata dengan wilayah Indonesia. Pendekatan ini mencerminkan penggunaan connecting factors yang lazim digunakan dalam hukum perdata internasional untuk menentukan yurisdiksi pengadilan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 60 RUU HPI memberikan
kewenangan kepada pengadilan Indonesia untuk menolak mengadili perkara apabila
para pihak telah secara sah memilih pengadilan asing sebagai forum penyelesaian
sengketa. Ketentuan ini menunjukkan pengakuan yang lebih jelas terhadap prinsip
party autonomy dalam kontrak internasional.
Pengaturan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum internasional yang tercermin dalam Hague Convention on Choice of Court Agreements 2005, yang menegaskan bahwa pengadilan yang dipilih oleh para pihak dalam suatu exclusive choice of court agreement pada prinsipnya harus menjalankan yurisdiksinya, sementara pengadilan lain harus menolak atau menunda pemeriksaan perkara tersebut (Hartley & Dogauchi, 2007).
Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas perjanjian pilihan forum dalam transaksi komersial
internasional. Meskipun
demikian, dalam praktik peradilan nasional keberadaan klausula choice of
forum, menurut hemat penulis, tidak selalu serta-merta meniadakan
kewenangan pengadilan Indonesia untuk memeriksa perkara yang diajukan di hadapannya.
Oleh karena itu, hakim perlu menilai secara cermat beberapa aspek penting
sebelum menentukan keberlakuan klausula tersebut.
Pertama, apakah klausula pilihan forum
yang tercantum dalam kontrak benar-benar bersifat eksklusif dan mengikat para
pihak. Kedua, apakah sengketa yang diajukan berada dalam ruang lingkup
hubungan kontraktual yang tunduk pada klausula tersebut atau justru berkaitan
dengan perbuatan hukum lain yang berdiri sendiri (baca: PMH). Ketiga, sejauh mana
sengketa tersebut memiliki keterkaitan nyata dengan yurisdiksi Indonesia, baik
dari segi domisili para pihak, tempat terjadinya peristiwa hukum, maupun lokasi
objek sengketa. Pendekatan
analitis seperti ini memungkinkan hakim menempatkan klausula pilihan forum
secara proporsional, yaitu tetap menghormati prinsip party autonomy
tanpa mengabaikan keterkaitan nyata sengketa dengan yurisdiksi nasional.
Dengan demikian, keberadaan klausula choice of forum dalam kontrak internasional perlu dipahami tidak hanya sebagai klausula kontraktual semata, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengaturan yurisdiksi dalam hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap klausula tersebut pada akhirnya bergantung pada kemampuan sistem hukum nasional untuk menyeimbangkan antara penghormatan terhadap kebebasan para pihak dalam menentukan forum penyelesaian sengketa dan kewenangan negara dalam menjalankan fungsi peradilannya.
Kesimpulan
Klausula
choice of forum merupakan instrumen penting dalam kontrak internasional
yang memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa sekaligus
mencerminkan penerapan prinsip party autonomy dalam hukum perdata
internasional. Namun dalam praktik peradilan nasional, keberadaan klausula
tersebut tidak selalu secara otomatis meniadakan kewenangan pengadilan
Indonesia untuk memeriksa perkara yang diajukan di hadapannya. Penentuan keberlakuan klausula
pilihan forum pada akhirnya memerlukan penilaian yang cermat terhadap karakter
klausula yang disepakati, ruang lingkup sengketa yang diajukan, serta
keterkaitan nyata perkara dengan yurisdiksi Indonesia.
Dalam konteks ini, perkembangan hukum melalui RUU HPI menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam pengaturan yurisdiksi perdata internasional sekaligus membuka ruang bagi pengakuan terhadap pilihan forum para pihak. Dengan pendekatan yang proporsional, hakim dapat menempatkan klausula choice of forum secara tepat dengan tetap menghormati kebebasan kontraktual para pihak tanpa mengabaikan fungsi peradilan nasional dalam menjamin penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. (asn/ldr)
Daftar Referensi
Adolf, H. (2016). Hukum
Perdagangan Internasional.
Badan Pembinaan Hukum
Nasional. (2020). Naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional.
Hananta, D. (2021). Pendekatan
Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial
Internasional.
Hartley, T., & Dogauchi,
M. (2007). Explanatory Report on the Hague Convention on Choice of Court
Agreements.
Kusumadara, A. (2020). Kewenangan
Pengadilan yang Dipilih dalam Klausula Pilihan Pengadilan.
Prajugo, M. S. (2020). Analisis
Yuridis Mengenai Pentingnya Klausula Pilihan Forum Dalam Kontrak Bisnis
Internasional.
Baca Juga: Urgensi Tinjauan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perkara Pidana Pada Putusan Pengadilan
Purwadi, A. (2019). Dasar-Dasar
Hukum Perdata Internasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI