Pidana mati adalah bentuk sanksi yang terberat dalam proses penegakan hukum pidana karena hukuman tersebut bertentangan dengan hak asasi individu yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup (Puro et al., 2023). Dalam KUHP Nasional Indonesia, hukuman mati masih digunakan sebagai hukuman untuk kejahatan tertentu yang dianggap berbahaya dan berdampak besar pada ketertiban masyarakat, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan serius lainnya.
Keberadaan hukuman mati dalam KUHP Nasional bukan hanya masalah kebijakan
negara, tetapi juga cerminan pandangan filosofis tentang tujuan hukuman yang
didasarkan pada pendekatan retributif dan pencegah (Alias & Suryaningsih,
2022).
Namun, hukuman mati dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan paradigma melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Reformulasi pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan dengan alternatif dan bersyarat.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Hal ini merupakan wujud keberpihakan
negara dalam mengedepankan sisi kemanusiaan pada proses penegakan hukum pidana
serta mengakomodir kritik terhadap sifat hukuman mati yang tidak dapat
dipulihkan pada keadaan semula. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait
dengan bagaimana kedudukan dan konstruksi pidana mati dalam sistem hukum pidana
nasional saat ini.
Di sisi lain, perkembangan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional cenderung mengarah pada penghapusan pidana mati. Hak individu untuk hidup diposisikan sebagai hak yang tidak dapat diintervensi, yang dibatasi secara ketat dalam keadaan yang luar biasa (Nasuha, 2016). Instrumen-instrumen HAM, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, beserta praktik -praktik badan-badan HAM, menekankan bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sempit, dengan jaminan ketat terhadap proses hukum yang adil (Saputri, 2020).
Dalam kondisi seperti itu, muncul masalah normatif mengenai
sejauh mana ketentuan hukuman mati dalam KUHP Nasional selaras dengan prinsip
dan standar hukum HAM internasional. Oleh karenanya, artikel ini menjadi
penting untuk menjawab dua persoalan pokok, yakni kedudukan pidana mati dalam
hukum pidana nasional indonesia serta pandangan hukum HAM internasional
terhadap keberlanjutan penerapan pidana mati.
Konsep
dan Justifikasi Teoretis Pidana Mati
Secara teori, hukuman mati merupakan hukuman terberat untuk tindak kejahatan yang dilegitimasi, berdasarkan anggapan bahwa kejahatan tertentu memiliki tingkat kriminalitas yang sangat parah sehingga tidak dapat diterima dalam tatanan kehidupan Masyarakat (Pavelo et al., 2023).
Menurut
keadilan retributif, hukuman mati dipandang sebagai bentuk pembalasan yang
ditujukan kepada individu yang pelanggarannya merusak nilai-nilai Masyarakat
(Sawen, 2017). Sebaliknya utilitarianisme perspektif dan deterrent membingkai
hukuman mati sebagai tindakan preventif yang bertujuan untuk membatasi
peningkatan kejahatan serius (Fardiansyah, 2021).
Dalam berbagai perspektif, hukuman mati dipandang sebagai tindakan pencegahan yang bertujuan untuk mengekang peningkatan kejahatan serius. Meskipun demikian, legitimasi teoritis tersebut mendapat kritik yang signifikan, terutama karena tidak adanya bukti empiris yang menjamin bahwa hukuman mati dapat mencegah kejahatan selanjutnya, di samping itu sifatnya tidak dapat dipulihkan ketika terdapat kesalahan pada proses pemeriksaan (Manalu, 2021).
Akibatnya, hukuman mati sebagai bentuk kontrol negara
melindungi kepentingan umum, yang bertentangan dengan perlindungan hak untuk
hidup, yang dianggap sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar.
Pengaturan
Pidana Mati dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia
Dalam konteks pidana nasional Indonesia, hukuman mati masih berlaku baik di KUHP lama maupun dalam sejumlah Undang-undang pidana khusus lainnya. Keberadaan hukuman mati dari sistem peradilan pidana mengutamakan perlindungan kepentingan publik dan menjaga keamanan negara di di atas kepentingan segalanya (Hikma & Sopoyono, 2019).
Di sisi lain, perubahan yang dilakukan oleh KUHP Nasional telah memberikan dampak besar dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman khusus dan bersyarat. Gagasan ide hukuman mati bersyarat, yang menggabungkan masa percobaan dengan kemungkinan diubah menjadi tindak pidana lain, menunjukkan cara untuk membatasi penggunaan hukuman mati. Reformasi ini merupakan pergeseran mendasar dari utilitarianisme absolut menuju paradigma yang lebih adaptif dan proporsional yang menghormati martabat manusia.
Pidana
Mati dalam Perspektif Hukum HAM Internasional
Dalam ranah hukum HAM internasional, hukuman mati dianggap
sebagai subjek yang sangat sensitif, karena berkaitan langsung dengan hak mendasar
untuk hidup. Walaupun hukum HAM internasional belum melarang hukuman mati
secara menyeluruh, banyak instrumen HAM menegaskan bahwa penerapannya hanya
dapat diizinkan untuk kejahatan paling berat dan sesuai dengan standar prosedur
peradilan yang ketat (Wahyudi, 2012). Perkembangan praktik internasional
menunjukkan niat kuat terhadap penghapusan atau, paling tidak, moratorium
eksekusi hukuman mati (Saputri, 2020). Oleh karena itu hukuman mati tidak lagi
dipandang sebagai cara terbaik untuk menghukum seseorang, sebaliknya,
hukuman mati dipandang sebagai cara berpikir kuno yang perlu diubah secara
bertahap untuk melindungi martabat manusia.
Analisis
Kritis: Harmonisasi atau Konflik antara Hukum Nasional dan Hukum HAM
Internasional
Berdasarkan status quo, hubungan antara ketentuan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan Hukum HAM Internasional lebih tepat digambarkan sebagai ketegangan normatif yang bergerak menuju harmonisasi terbatas, bukan konflik absolut. Di satu sisi, keberadaan hukuman mati, meskipun telah dirumuskan ulang menjadi hukuman khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, masih menunjukkan kelanjutan paradigma kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan hukum pidana nasional.
Di sisi lain, konsep hukuman mati bersyarat dalam KUHP Nasional mencerminkan internalisasi nilai-nilai HAM internasional, khususnya pembatasan penerapan hukuman mati, pengakuan dan penghormatan terhadap hak untuk hidup, serta orientasi terhadap rehabilitasi dan proporsionalitas.
Meskipun hukuman mati secara teknis masih berlaku
di Indonesia dan dapat bertentangan dengan tren global menuju penghapusan
hukuman mati, Indonesia mengambil pendekatan bertahap yang beradaptasi dengan
standar HAM internasional. Ini berarti bahwa konflik antar norma telah bergeser
kepada proses harmonisasi progresif.
Kesimpulan
Penerapan pelaksanaan hukuman mati dalam kerangka hukum pidana Indonesia setelah reformasi KUHP telah mengalami transformasi paradigmatik dari tindakan punitif yang ketat menjadi kerangka alternatif dan bersyarat untuk kejahatan tertentu. Hal ini mencerminkan kompromi antara perlindungan kepentingan umum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pengaturan ini adalah upaya negara untuk menginternalisasi nilai-nilai HAM tanpa merusak kedaulatan hukum pidana nasional. Karenanya, keberadaan hukuman mati di Indonesia bukanlah suatu konflik normatif yang kaku, melainkan suatu bentuk harmonisasi progresif yang menanggapi perubahan sifat HAM internasional.
Refrensi:
Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM
Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI