Cari Berita

Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui - Dandapala Contributor 2026-02-26 07:05:55
Dol, Penulis.

Pidana mati adalah bentuk sanksi yang terberat dalam proses penegakan hukum pidana karena hukuman tersebut bertentangan dengan hak asasi individu yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup (Puro et al., 2023). Dalam KUHP Nasional Indonesia, hukuman mati masih digunakan sebagai hukuman untuk kejahatan tertentu yang dianggap berbahaya dan berdampak besar pada ketertiban masyarakat, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan serius lainnya.

Keberadaan hukuman mati dalam KUHP Nasional bukan hanya masalah kebijakan negara, tetapi juga cerminan pandangan filosofis tentang tujuan hukuman yang didasarkan pada pendekatan retributif dan pencegah (Alias & Suryaningsih, 2022).

Namun, hukuman mati dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan paradigma melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Reformulasi pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan dengan alternatif dan bersyarat.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Hal ini merupakan wujud keberpihakan negara dalam mengedepankan sisi kemanusiaan pada proses penegakan hukum pidana serta mengakomodir kritik terhadap sifat hukuman mati yang tidak dapat dipulihkan pada keadaan semula. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait dengan bagaimana kedudukan dan konstruksi pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional saat ini.

Di sisi lain, perkembangan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional cenderung mengarah pada penghapusan pidana mati. Hak individu untuk hidup diposisikan sebagai hak yang tidak dapat diintervensi, yang dibatasi secara ketat dalam keadaan yang luar biasa (Nasuha, 2016). Instrumen-instrumen HAM, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, beserta praktik -praktik badan-badan HAM, menekankan bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sempit, dengan jaminan ketat terhadap proses hukum yang adil (Saputri, 2020).

Dalam kondisi seperti itu, muncul masalah normatif mengenai sejauh mana ketentuan hukuman mati dalam KUHP Nasional selaras dengan prinsip dan standar hukum HAM internasional. Oleh karenanya, artikel ini menjadi penting untuk menjawab dua persoalan pokok, yakni kedudukan pidana mati dalam hukum pidana nasional indonesia serta pandangan hukum HAM internasional terhadap keberlanjutan penerapan pidana mati.

Konsep dan Justifikasi Teoretis Pidana Mati

Secara teori, hukuman mati merupakan hukuman terberat untuk tindak kejahatan yang dilegitimasi, berdasarkan anggapan bahwa kejahatan tertentu memiliki tingkat kriminalitas yang sangat parah sehingga tidak dapat diterima dalam tatanan kehidupan Masyarakat (Pavelo et al., 2023).

Menurut keadilan retributif​, hukuman mati dipandang sebagai bentuk pembalasan yang ditujukan kepada individu yang pelanggarannya merusak nilai-nilai Masyarakat (Sawen, 2017). Sebaliknya utilitarianisme perspektif dan deterrent membingkai hukuman mati sebagai tindakan preventif yang bertujuan untuk membatasi peningkatan kejahatan serius (Fardiansyah, 2021).

Dalam​​ berbagai perspektif, hukuman mati dipandang sebagai tindakan pencegahan yang bertujuan untuk mengekang peningkatan kejahatan serius.​ Meskipun demikian, legitimasi teoritis tersebut mendapat kritik yang signifikan, terutama karena tidak adanya bukti empiris yang menjamin bahwa hukuman mati dapat mencegah kejahatan selanjutnya, di samping itu sifatnya tidak dapat dipulihkan ketika terdapat kesalahan pada proses pemeriksaan (Manalu, 2021).

Akibatnya, hukuman mati sebagai bentuk kontrol negara melindungi kepentingan umum, yang bertentangan dengan perlindungan hak untuk hidup, yang dianggap sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar.

Pengaturan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia

Dalam konteks pidana nasional Indonesia, hukuman mati masih berlaku baik di KUHP lama maupun dalam sejumlah Undang-undang pidana khusus lainnya.​​​ Keberadaan hukuman mati dari sistem peradilan pidana mengutamakan perlindungan kepentingan publik dan menjaga keamanan negara di di atas kepentingan segalanya (Hikma & Sopoyono, 2019).

Di sisi lain, perubahan yang dilakukan oleh KUHP Nasional telah memberikan dampak besar dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman khusus dan bersyarat. Gagasan ide hukuman mati bersyarat, yang menggabungkan masa percobaan dengan kemungkinan diubah menjadi tindak pidana lain, menunjukkan cara untuk membatasi penggunaan hukuman mati. Reformasi ini merupakan pergeseran mendasar ​dari utilitarianisme absolut menuju paradigma yang lebih adaptif dan proporsional yang menghormati martabat manusia.

Pidana Mati dalam Perspektif Hukum HAM Internasional

Dalam ranah hukum HAM internasional, hukuman mati dianggap sebagai subjek yang sangat sensitif, karena berkaitan langsung dengan hak mendasar untuk hidup. Walaupun hukum HAM internasional belum melarang hukuman mati secara menyeluruh, banyak instrumen HAM menegaskan bahwa penerapannya hanya dapat diizinkan untuk kejahatan paling berat dan sesuai dengan standar prosedur peradilan yang ketat (Wahyudi, 2012). Perkembangan praktik internasional menunjukkan niat kuat terhadap penghapusan atau, paling tidak, moratorium eksekusi hukuman mati (Saputri, 2020). Oleh karena itu hukuman mati tidak lagi dipandang sebagai​​ cara terbaik untuk menghukum seseorang, sebaliknya, hukuman​ mati dipandang sebagai cara berpikir kuno yang perlu diubah secara bertahap untuk melindungi martabat manusia.

Analisis Kritis: Harmonisasi atau Konflik antara Hukum Nasional dan Hukum HAM Internasional

Berdasarkan status quo, hubungan antara ketentuan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan ​Hukum HAM Internasional lebih tepat digambarkan sebagai ketegangan normatif yang bergerak menuju harmonisasi terbatas, bukan konflik absolut. Di satu sisi, keberadaan hukuman mati, meskipun telah dirumuskan ulang menjadi hukuman khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, masih menunjukkan kelanjutan paradigma kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan hukum pidana nasional.

Di sisi lain, konsep hukuman mati bersyarat dalam KUHP Nasional mencerminkan internalisasi nilai-nilai HAM internasional, khususnya pembatasan penerapan hukuman mati, pengakuan dan penghormatan terhadap hak untuk hidup, serta orientasi terhadap rehabilitasi dan proporsionalitas.​​​​​​​​​​​​

Meskipun hukuman mati secara teknis masih berlaku di Indonesia dan dapat bertentangan dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati, Indonesia mengambil pendekatan bertahap yang beradaptasi dengan standar HAM internasional. Ini berarti bahwa konflik antar norma telah bergeser kepada proses harmonisasi progresif.

Kesimpulan

Penerapan pelaksanaan hukuman mati dalam kerangka hukum pidana Indonesia setelah reformasi KUHP telah mengalami transformasi paradigmatik dari tindakan punitif yang ketat menjadi kerangka alternatif dan bersyarat untuk kejahatan tertentu. Hal ini mencerminkan kompromi antara perlindungan kepentingan umum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pengaturan ini adalah upaya negara untuk menginternalisasi​​​ nilai-nilai HAM tanpa merusak kedaulatan hukum pidana nasional. Karenanya, keberadaan hukuman mati di Indonesia bukanlah suatu konflik normatif yang kaku, melainkan suatu bentuk harmonisasi progresif yang menanggapi perubahan sifat HAM internasional.

Refrensi:

  Alias, A. T., & Suryaningsi, S. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Deleted Journal, 2(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

  Fardiansyah, A. I. (2021). Why Indonesia Maintain Capital Punishment? Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 25. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v15no1.1904

  Hikmah, H., & Sopoyono, E. (2019). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 78. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.78-92

  Manalu, A. P. (2021). The Effectiveness of the Implementation of the Death Penalty for Suspects in Serious Crime Cases, Both Narcotics and Corruption in order to reduce Corruption and Narcotics Cases that Occur in Indonesia for the Advancement of the Nation and the State. Journal of Creativity Student, 6(1), 65. https://doi.org/10.15294/jcs.v6i1.36272

  Nasuha, R. A. M. M. (2016). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22515/alahkam.v1i1.46

  Palevo, E., Arsad, J. H., Faisal, F., Amin, M., Laha, F., & Alwan, S. (2023). Dissenting Opinion on the Constitutionality of Capital Punishment for Narcotics Crime. Jurnal Jurisprudence, 13(1), 113. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v13i1.1794

  Puro, D. R., Sudarmanto, K., & Arifin, Z. (2023). Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 1181. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945

  Saputri, A. I. (2020). International Legal Perspective on the Implementation of the Death Penalty Case Study of Mary Jane Fiesta Veloso. The Digest Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 163. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48628

Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM

  Sawen, K. (2017). Prinsip Teori Keadilan Dalam Aspek Pemidanaan. Yuridika, 32(2), 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4772

  Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…