Proses kepailitan merupakan cara yang relative cepat dan efisien untuk
menyelesaikan perselisihan antara debitur yang bangkrut atau pailit dengan
krediturnya. Namun timbul kendala dengan perkembangan dunia usaha yang semakin global
karena hukum kepailitan kita menganut prinsip territorial sesuai Pasal 3
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang membatasi
bahwa pengadilan hanya dapat mengeksekusi putusan pengadilan dalam negeri dan
tidak dapat mengeksekusi putusan pengadilan luar negeri.
Di sisi lain, dengan adanya globalisasi
ekonomi maka intensitas transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan
multinasional, investor asing, dan lembaga keuangan internasional juga ikut
meningkat sehingga ikut mendukung potensi terjadinya sengketa kepailitan lintas
batas (cross-border insolvency) disingkat CBI.
Dalam konteks ini, perbedaan sistem
hukum nasional, yurisdiksi pengadilan, serta kepentingan para kreditur dari
berbagai negara seringkali menjadi hambatan utama dalam penyelesaian sengketa
secara efektif dan efisien dan menyebabkan Undang-Undang Kepailitan nasional
tidak mampu mengimbangi trend tersebut.
Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand
Cross-Border Insolvency (CBI)
atau kepailitan lintas batas merupakan kondisi di mana debitur memiliki aset,
kreditur, atau kegiatan usaha yang tersebar di lebih dari satu negara sehingga
proses kepailitan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Situasi demikian
menimbulkan kompleksitas hukum terkait pengakuan dan eksekusi putusan pailit di
luar yurisdiksi negara asal. Permasalahan yang muncul meliputi:
- Konflik yurisdiksi antar negara;
- Pengakuan dan pelaksanaan putusan kepailitan asing;
- Perlindungan kepentingan kreditur internasional;
- Koordinasi antar-otoritas hukum yang
berbeda.
Meskipun dalam UU Kepailitan dan PKPU juga
menganut prinsip Universalitas yang bermakna putusan pailit dari suatu
pengadilan berlaku terhadap semua harta debitur
baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri, akan tetapi
tentunya suatu negara tidak begitu saja akan menerima keberlakuan hukum asing
di wilayahnya.
Untuk itu secara internasional The
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam upaya
untuk memaksimalkan pelaksanaan CBI, telah mempublikasikan Model hukum kepailitan
transnasional yaitu The UNCITRAL Model Law on Cross-Bord Insolvency sejak
tanggal 30 Mei 1997 yang perlu kita adopsi.
Mengadili CBI akan berdampak luas
terkait penundaan, in-efisiensi dan peningkatan biaya penyelesaian. Maka, dapatkah arbitrase diberdayakan untuk
penyelesaian sengketa CBI ? mengenai hal itu perlu ditinjau lebih dulu Pasal
303 UUK yang berbunyi :
“Pengadilan tetap berwenang memeriksa
dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat
perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar
permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.”
Dengan demikian arbitrase sebagai extra-judicial
tidak mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan permohonan
yang memenuhi syarat pailit.
Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian
sengketa alternatif (alternative dispute resolution) menawarkan
fleksibilitas, netralitas, dan efisiensi yang berpotensi menjadi solusi
strategis dalam penyelesaian sengketa CBI. Oleh karena itu, pemberdayaan
arbitrase menjadi isu penting dalam upaya menciptakan sistem penyelesaian
sengketa yang responsif terhadap kebutuhan perdagangan global.
Penggunaan arbitrase yang diharapkan
sebagaimana yang telah kita kenal selama ini seperti penyelesaian sengketa
investasi antar investor asing dengan negara atau sebaliknya melalui ICSID (International
Centre for the Settlement of Investment Disputes). Meskipun arbitrase
menawarkan efisiensi, sifatnya yang privat terkadang berbenturan dengan sifat
publik dari proses insolvency yang melibatkan banyak kreditur.
Solusinya, meniru kembali dari
penyelesaian sengketa melalui Lembaga ICSID dengan metode arbitrase, yang saat
ini mayoritas sudah bersifat publik atau terbuka karena banyaknya pihak yang
terlibat juga negara lain terkait nantinya pelaksanaan putusan.
Arbitrase Internasional mungkin saja
bukan solusi terbaik untuk semua jenis sengketa kepailitan, namun wacana
pemberdayaan arbitrase internasional telah didukung untuk menyelesaikan tipe
sengketa spesifik yang diharapkan hasil keputusannya bersifat mengikat dan
tidak dapat dibanding karena sifatnya yang konsensual (berdasarkan kesepakatan).
Arbitrase memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya relevan dalam
penyelesaian sengketa CBI, antara lain:
a.
Fleksibilitas prosedural.
Arbitrase memungkinkan para pihak menentukan hukum yang
berlaku, tempat arbitrase, serta arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam
bidang kepailitan internasional.
b.
Netralitas forum penyelesaian sengketa.
Arbitrase memberikan jaminan bahwa sengketa tidak
diselesaikan melalui pengadilan salah satu pihak yang berpotensi menimbulkan
ketidakpercayaan.
c.
Kerahasiaan proses.
Dalam konteks dunia bisnis, kerahasiaan menjadi faktor
penting untuk menjaga reputasi perusahaan. Namun di beberapa dekade terakhir, oleh
beberapa negara putusan arbitrase umumnya memilih terbuka, tidak lagi rahasia
khususnya sengketa investor asing dengan negara atau sebaliknya melalui ICSID
karena adanya keterlibatan negara .
d.
Kemudahan pelaksanaan putusan arbitrase lintas negara melalui
Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Asing.
Dengan
keunggulan tersebut, arbitrase berpotensi menjadi instrumen penting dalam
penyelesaian sengketa kepailitan lintas batas, khususnya sengketa yang timbul
dari kontrak komersial internasional yang mengandung klausul arbitrase, bukan
sendiri-sendiri namun pararel.
Meski banyak keunggulan, tentunya terdapat juga tantangan
Penggunaan Arbitrase dalam CBI, antara lain:
- a. Adanya pembatasan arbitrabilitas dalam
perkara kepailitan di beberapa negara yang menganggap kepailitan sebagai domain
hukum publik.
- b. Potensi konflik antara putusan arbitrase dan kewenangan
pengadilan niaga sebagai otoritas utama dalam proses kepailitan.
- c. Terdapat konflik antara rezim arbitrase dan hukum kepailitan
nasional, karena hukum kepailitan di beberapa negara bersifat mandatory/memaksa,
berorientasi pada kepentingan publik dan
perlindungan kreditur secara kolektif. Namun arbitarase
bersifat privat dan berbasis kesepakatan para pihak.
- d. Meskipun telah ada Konvensi New York, namun pelaksanaan
putusan arbitrase bisa terhambat jika bertentangan dengan ketertiban umum
negara tempat eksekusi atau dianggap mengganggu kepailitan kolektif yang sedang
berjalan.
- e. Kewenangan ekslusif pengadilan kepailitan akan membatasi
lingkup arbitrase jika terkait dengan distribusi aset debitur, verifikasi
tagihan kreditur atau Tindakan kurator.
- f. Belum adanya harmonisasi regulasi internasional yang secara
khusus mengatur keterkaitan arbitrase dengan rezim kepailitan lintas batas.
- g. Keterbatasan koordinasi antara arbiter
dan kurator dalam proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Tantangan-tantangan tersebut menunjukkan
bahwa pemberdayaan arbitrase memerlukan pendekatan normatif dan institusional
secara simultan.
Berdasarkan tantangan diatas, maka
kiranya perlu langkah strategis pemberdayaan arbtirase
dalam Penyelesaian Sengketa CBI, yang dapat dijabarkan antara lain:
- Harmonisasi regulasi nasional dengan instrumen hukum
internasional seperti UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.
- Penguatan pengakuan terhadap klausul arbitrase dalam kontrak
internasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha debitur.
- Peningkatan koordinasi antara lembaga arbitrase dan
pengadilan niaga dalam menangani sengketa CBI.
- Peningkatan kapasitas arbiter dalam memahami aspek hukum
kepailitan internasional.
- Pengembangan mekanisme protocol-based cooperation
antara pengadilan dan tribunal arbitrase lintas negara.
Dengan begitu maka Langkah strategis tersebut
perlu untuk dilaksanakan guna memastikan bahwa arbitrase tidak hanya menjadi
alternatif, tetapi juga mitra strategis pengadilan dalam penyelesaian sengketa
kepailitan lintas batas. Selain itu, oleh karena aturan hukum kepailitan belum
komprehensip membahas mengenai CBI ini maka lebih baik jika dilakukan
pembaharuan hukum dengan cara antara lain :
- Melakukan adopsi prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law;
- Melakukan penguatan pengakuan terhadap putusan arbitrase
internasional;
- Melakukan integrasi mekanisme koordinasi lintas yurisdiksi;
- Meningkatkan peran lembaga arbitrase nasional dalam sengketa
internasional.
Sehingga Indonesia juga dapat
meningkatkan daya saing sistem penyelesaian sengketa bisnis secara internasional.
Baca Juga: Jangan di Skip! Ini 14 Do’s & Don’ts yang Wajib Dipatuhi Hakim
Dengan demikian, disimpulkan bahwa pemberdayaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa CBI merupakan kebutuhan mendesak di era globalisasi ekonomi. Arbitrase menawarkan fleksibilitas, netralitas, dan efektivitas yang dapat melengkapi peran pengadilan dalam menangani sengketa CBI. Namun demikian, optimalisasi peran arbitrase memerlukan dukungan regulasi yang memadai, harmonisasi hukum internasional, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Dengan langkah strategis yang tepat, arbitrase dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa CBI yang modern, efektif, dan berkeadilan. (rw/ldr)
Referensi Bacaan:
- Amriani, Nurnaningsih,
Prinsip Transparansi Putusan Arbitrase, Studi Penyelesaian Sengketa melalui
ICSID dan Pengalaman di Beberapa Negara, Penerbit Genta Publishing,
Yogyakarta, 2019.
- ------------, Interpretation
On Public Policy in Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award in
Indonesia : Turn Aside The Legal Certainty, Article at Brawijaya Law
Journal, Page 24-33, Vol. 1 No. 1 October 2014.
- ------------, The
Chronicle Of Informal Sources Of Indonesia Business Law : Set Up Business In
Indonesia, Article at International Journal of Business, Economics and
Law, Vol. 5, Issue 4 (Dec.)
- Shubhan, M. Hadi, Hukum
Kepailitan -Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Cet ke-2, Penerbit Sinar
Grafika, Jakarta, 2009.
- Simanjuntak, Ricardo,
Undang-Undang kepailitan dan PKPU Indonesia, Teori dan Praktek, Penerbit
Kontan Publishing, Jakarta, 2023.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU
- UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (1997).
- https://uncitral.un.org/en/texts/insolvency/modellaw/cross-border_insolvency, diakses tanggal 1 April 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI