Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pengacara Riezkhie Marhaendr. Riezkhie dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Herlan Matrusdi.
"Menyatakan Terdakwa Riezkhie Marhaendra Bin Eko Daryono tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 'melakukan sendiri tindak pidana pembunuhan berencana'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Jumat (2/10/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut majelis hakim dalam sidang pada 25 September 2026.
Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Riezkhie. Majelis memiliki pertimbangan tersendiri tidak menjatuhkan hukuman mati. Hakim menilai tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas perbuatan terdakwa.
"Tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa," demikian pertimbangan majelis.
Hakim menyebut pemidanaan juga ditujukan agar terdakwa menyadari perbuatannya dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut di masa yang akan datang," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis juga mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan Riezkhie. Salah satu hal yang memberatkan ialah profesi Riezkhie sebagai advokat.
"Terdakwa adalah seorang Advokat yang mengerti dan paham hukum dan seharusnya dapat menjadi panutan untuk tidak melakukan tindak pidana," kata majelis hakim.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Sementara itu, hakim mempertimbangkan Riezkhie masih memiliki tanggungan keluarga sebagai keadaan yang meringankan. Selain pidana seumur hidup, Riezkhie diwajibkan membayar restitusi Rp100 juta kepada Abdur Rahman Azhari selaku wakil dari almarhum Herlan Matrusdi. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah Riezkhie menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Motif perkara ini berawal dari persoalan keuangan antara Riezkhie dan Herlan, termasuk uang Rp700 juta dan utang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan kerja sama travel haji dan umrah. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik ketika Herlan tinggal bersama Riezkhie. Herlan menghabisi korban pada 27 Januari 2026 di kawasan Parangtritis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI