Cari Berita

Tips PS Perdata! Hasil Terekam dengan Baik, Amar Putusan Mudah Dieksekusi

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-08-14 09:30:46
Dok. Penulis.

Sobat Fellas! Kalau lagi agenda Pemeriksaan Setempat (PS), apa sih yang harus dipersiapkan dan apa saja yang wajib diperiksa di lokasi objek pemeriksaan? Kelihatannya memang simpel ya, cuma datang, lihat lokasi, catat, terus pulang. Namun, semua yang ditemui selama PS harus terekam utuh dalam Beita Acara Sidang (BAS) PS untuk memastikan objek sengketa itu nyata, jelas, dan nggak berakhir "kabur" pada saat akan dieksekusi.

Bukan hanya PS nya yang harus dipastikan berkualitas, tetapi juga hasil pelaksanaan PS harus mampu diuraikan dan tergambar di dalam di dalam BAS PS, hal ini tidak hanya membantu Hakim tingkat pertama, tetapi juga membantu hakim tingkat banding atau bahkan kasasi dalam memeriksa objek sengketa ketika perkara diajukan upaya hukum.

Dalam sengketa benda tidak bergerak, PS pada hakikatnya merupakan bagian dari proses persidangan, hanya saja ruang persidangannya dipindahkan dari gedung pengadilan ke lokasi objek sengketa (lihat Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211-214 RV dan SEMA 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat).

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

M. Yahya Harahap (880) memetakan variabel nilai kekuatan mengikatnya PS dalam putusan peradilan, yaitu: 1) dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan, 2) dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan 3) dapat dipergunakan untuk menentukan luas objek terperkara.

Selain itu, dalam praktik peradilan PS memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan tahap akhir penanganan perkara, mulai konstatering sampai eksekusi. Objek yang akan dieksekusi akan lebih mudah dilaksanakan apabila sejak awal telah diidentifikasi secara jelas dan terang melalui PS, sehingga dapat dituangkan secara tepat dalam amar putusan.

Jika objek yang disengketakan telah memiliki data yuridis, seperti sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB), pelaksanaan PS akan lebih mudah karena dokumen tersebut dapat memberikan gambaran awal mengenai identitas, letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.

Namun, apabila data yuridis tersebut tidak tersedia, Hakim perlu mencermati dan merekam secara akurat seluruh kondisi faktual yang ditemukan di lapangan, sehingga hasil PS dapat menjadi dasar yang jelas dalam mengidentifikasi objek sengketa dan merumuskan putusan tidak hanya ditingkat pertama, tetapi dapat dipergunakan di tingkat banding bahkan di MA.

Oleh karena itu, kejelasan dan keberlanjutan amar putusan dalam perkara perdata seharusnya mampu dibangun sejak pemeriksaan setempat, dengan menggali dan memastikan secara cermat, letak, batas, luas, serta kondisi objek sengketa.

Nah, biar agenda PS tidak sekedar formalitas, penulis mau berbagi checklist tips kekinian yang wajib banget sobat Fellas bawa ke lapangan nih sehingga memudahkan Hakim dalam memeriksa objek PS yang selanjutnya digambarkan dan dijelaskan dalam BAS.

Meminta peta gambar. Sebelum agenda persidangan pemeriksaan setempat, Hakim dapat meminta masing-masing pihak untuk menyiapkan peta atau gambar objek sengketa berdasarkan versinya masing-masing, yang sekurang-kurangnya memuat bentuk dan batas objek, arah mata angin, ukuran atau perkiraan luas, serta penunjuk lokasi dan objek-objek yang berbatasan. Hakim juga dapat mencocokan peta gambar tersebut berdasarkan gugatan, jawab jinawab dan bukti surat. Dengan adanya peta gambar dari masing-masing pihak, Hakim dapat memperoleh pemahaman mengenai posisi dan perbedaan pandangan para pihak sebelum turun ke lapangan, sekaligus memiliki bahan pembanding dengan kondisi fisik yang akan ditemukan pada saat pemeriksaan setempat. Panitera sidang juga akan lebih mudah menuangkannya ke dalam BAS PS.

Identifikasi objek yang disengketakan. Hakim harus memastikan secara cermat bahwa objek yang diperiksa dalam pemeriksaan setempat benar-benar merupakan objek yang disengketakan. Hal ini menjadi semakin penting apabila dalam gugatan para pihak hanya menggambarkan atau menyebutkan keseluruhan bidang tanah, sedangkan sesungguhnya bagian yang disengketakan hanya merupakan sebagian dari bidang tanah tersebut. Dalam keadaan demikian, Hakim perlu menentukan secara jelas bagian mana dari keseluruhan bidang tanah yang benar-benar menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan identitas dan letak objek yang dilakukan terhadap lokasi objek, alamat, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan apakah lokasi sesuai dengan yang disebut dalam gugatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang secara nyata dilihat dan diperiksa di lapangan adalah objek yang sama dengan yang didalilkan dalam gugatan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai objek sengketa. Tujuannya agar menjamin kejelasan serta amar putusan non-eksekutabel. Namun hal yang penting juga diperhatikan, bisa juga telah terjadi pemekaran wilayah administrasi lokasi objek sengketa. Adanya perbedaan ini harus tergambarkan secara jelas dalam BAS PS.

Memeriksa batas-batas objek. Dalam praktik peradilan penentuan batas objek pada umumnya mengikuti arah mata angin, yaitu utara, selatan, timur, barat serta siapa atau apa yang berbatasan dengan objek tersebut. Penggunaan arah mata angin bukan sekadar kebiasaan yang berkembang dalam praktik peradilan, melainkan memiliki relevansi dengan sistem administrasi pertanahan (lihat Juknis Pendaftaran Tanah Lengkap Untuk Kota/Kabupaten Nomor: 003/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019). Tujuannya agar batas objek dapat diidentifikasi dan mudah diverifikasi di lapangan, dengan menyebutkan secara jelas apa atau siapa yang berbatasan pada masing-masing sisi objek. Cara ini juga sekaligus membantu memastikan objek sengketa dapat digambarkan secara tepat dalam pertimbangan dan amar putusan sehingga dapat mencegah potensi kesalahan pada saat eksekusi dilakukan.

Mengidentifikasi luas dan bentuk objek. Identifikasi ini dapat dilakukan berdasarkan surat atau dokumen (bukti surat) maupun berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • luas menurut surat atau dokumen (bukti surat) yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan, luas dan bentuk fisik objek berdasarkan hasil nyata pada saat pemeriksaan setempat;
  • kesesuaian antara data dokumen dengan kondisi di lapangan, termasuk apabila terdapat perbedaan mengenai luas, bentuk, atau bagian objek. Dalam hal apabila terdapat perbedaan, perbedaan tersebut harus dicatat secara jelas, termasuk kondisi yang menjelaskan perbedaan tersebut sepanjang dapat diketahui dari pemeriksaan setempat.

Dengan demikian hakim dapat menyesuaikan luas dan bentuk objek sengketa di dalam putusannya. Hal ini sebagaimana dalam Putusan MA No. 1777 K/Sip/1983 yang pada pokoknya menyatakan hasil PS dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas dan batas objek sengketa. Sehubungan dengan itu judex facti berwenang untuk menjadikan hasil PS tersebut menentukan luas objek tanah terperkara.

Penguasaan fisik. Dalam praktik, penguasaan fisik dapat berupa menempati, menggunakan, mengelola, mengusahai, memasang batas, mendirikan bangunan, atau bentuk penguasaan nyata lainnya. Jika relevan dengan pokok perkara, perlu pula digali sejak kapan objek tersebut dikuasai dan dalam kapasitas apa, misalnya sebagai pemilik, penyewa, penggarap, pemegang hak, atau berdasarkan hubungan hukum lainnya. Hakim dapat memastikan apakah penguasaan fisik berada pada Penggugat, Tergugat, atau pihak ketiga. Apabila terdapat pihak ketiga yang menguasai sebagian atau seluruh objek, keberadaannya perlu dicatat secara jelas karena dapat berkaitan dengan subjek yang akan terkena dampak putusan dan pelaksanaan eksekusi. Khusus terhadap penguasaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, MA telah menegaskan dalam SEMA No. 10/2020 “Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.”

Kondisi fisik objek. Kondisi ini dapat dilihat antara lain apakah objek berupa tanah kosong atau telah terdapat bangunan maupun fasilitas lain yang berada di atas atau melekat pada objek tersebut. Kondisi itu harus dicatat dalam BAS PS, termasuk perubahan atau keadaan tertentu yang dapat memengaruhi identitas dan kondisi fisik objek. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai keadaan objek pada saat perkara diperiksa, sehingga Hakim tidak hanya berpedoman pada uraian dalam surat gugatan, jawab jinawab maupun bukti surat, tetapi juga memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi objek. Hasil tersebut yang menjadi dasar dalam menyusun pertimbangan dan merumuskan amar putusan. Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan setempat juga dapat menyempurnakan kondisi fisik objek sengketa dalam pertimbangan dan amar putusannya.

Kesesuaian dengan surat atau dokumen bukti surat (jika ada). Hakim membandingkan dan mencocokkan keadaan fisik objek di lapangan dengan data dan keterangan yang tercantum dalam bukti surat. Antara lain, sertifikat hak atas tanah, surat ukur, gambar situasi, peta bidang, selanjutnya di verifikasi berdasarkan dalil gugatan maupun jawaban/bantahan para pihak. Hasil pencocokan tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek sengketa dan membantu Hakim menilai kebenaran fakta yang didalilkan serta keterkaitannya dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Melibatkan BPN atau Kantor Administrasi lainnya jika perlu. Hakim dapat menyarankan kepada para pihak untuk melibatkan instansi yang memiliki kompetensi untuk membantu memperoleh informasi mengenai identitas, letak, batas, luas, riwayat, dan data yuridis maupun data fisik objek, khususnya Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16/2021 menjelaskan: Pasal 74 huruf f “Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan pengadilan;” dan Pasal 74A ayat (1) “Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk melibatkan Kantor ATR/BPN dalam proses pemeriksaan setempat, serta menetapkan pembebenan biaya administrasi yang dikeluarkan dibebankan kepada pihak yang bermohon.

Membawa alat ukur sendiri. Untuk objek yang tidak terlalu luas, pengadilan dapat membawa dan menggunakan alat ukur sederhana yang dimiliki untuk membantu memastikan ukuran dan batas objek sengketa secara langsung di lapangan. Praktik ini lazim dilaksanakan, sehingga PS dapat memberikan gambaran kondisi riil. Selain itu, di era digitalisasi pengadilan juga dapat memanfaatkan TI yang tersedia secara gratis seperti aplikasi Running dan Strava sebagai alat bantu pemetaan guna mengukur dan memastikan bentuk gambar tanah objek sengketa serta batas-batas tanah objek sengketa (https://dandapala.com/article/detail/kelilingi-objek-sengketa-lebih-dari-7-km-pn-selayar-gunakan-aplikasi-running). Penggunaan alat ukur sendiri harus disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kompleksitas objek sengketa.

Tanya jawab yang sifatnya penting “wajib” di muat dalam BAS PS. Hakikatnya PS merupakan pemindahan ruangan persidangan, sehingga tanya jawab yang sifatnya penting menyangkut perkara wajib di catat dalam BAS PS. M. Yahya Harahap (877) berpendapat dalam PS para pihak juga dibolehkan mengajukan saksi yang mereka anggap dapat memperkuat dalil gugatan. Dengan demikian, PS harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara, sehingga setiap fakta penting yang ditemukan maupun hal-hal yang disampaikan para pihak di lokasi harus terekam dengan baik di dalam BAS PS.

Sobat Fellas, jangan sampai PS hanya berhenti pada kegiatan “datang, lihat, catat, lalu pulang.” Pastikan setiap fakta penting yang ditemukan di lapangan tergambar secara jelas dalam BAS PS, sehingga menjadi dasar Hakim dalam menyusun pertimbangan dan merumuskan amar putusan yang dapat dieksekusi. (asn)

Penulis: Dr. Muhammad Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn adalah Hakim PN Sei Rampah.

Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara


Refrensi:

  1. Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG dan Pasal 211-214 RV;
  2. SEMA 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat;
  3. SEMA Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020;
  4. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap Untuk Kota/Kabupaten Nomor: 003/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 Tanggal: 1 Februari 2019: Dirjen Infrastruktur Keagriaraan Kemen ATR/BPN
  6. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
  7. https://dandapala.com/article/detail/kelilingi-objek-sengketa-lebih-dari-7-km-pn-selayar-gunakan-aplikasi-running

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…