Sobat
Fellas! Kalau
lagi agenda Pemeriksaan Setempat (PS), apa sih yang harus dipersiapkan dan apa
saja yang wajib diperiksa di lokasi objek pemeriksaan? Kelihatannya memang
simpel ya, cuma datang, lihat lokasi, catat, terus pulang. Namun, semua yang
ditemui selama PS harus terekam utuh dalam Beita Acara Sidang (BAS) PS untuk
memastikan objek sengketa itu nyata, jelas, dan nggak berakhir "kabur"
pada saat akan dieksekusi.
Bukan hanya PS nya yang harus
dipastikan berkualitas, tetapi juga hasil pelaksanaan PS harus mampu diuraikan
dan tergambar di dalam di dalam BAS PS, hal ini tidak hanya membantu Hakim
tingkat pertama, tetapi juga membantu hakim tingkat banding atau bahkan kasasi
dalam memeriksa objek sengketa ketika perkara diajukan upaya hukum.
Dalam sengketa benda tidak
bergerak, PS pada hakikatnya merupakan bagian dari proses
persidangan, hanya saja ruang persidangannya dipindahkan dari gedung pengadilan
ke lokasi objek sengketa
(lihat Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211-214 RV dan SEMA 7 Tahun 2001 tentang
Pemeriksaan Setempat).
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
M. Yahya Harahap (880) memetakan
variabel nilai kekuatan mengikatnya PS dalam putusan peradilan, yaitu: 1) dapat
dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan, 2) dapat dijadikan dasar
mengabulkan gugatan 3) dapat dipergunakan untuk menentukan luas objek
terperkara.
Selain itu, dalam praktik
peradilan PS memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan tahap akhir
penanganan perkara, mulai konstatering sampai eksekusi. Objek yang akan
dieksekusi akan lebih mudah dilaksanakan apabila sejak awal telah
diidentifikasi secara jelas dan terang melalui PS, sehingga dapat dituangkan secara
tepat dalam amar putusan.
Jika objek yang disengketakan
telah memiliki data yuridis, seperti sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB),
pelaksanaan PS akan lebih mudah karena dokumen tersebut dapat memberikan
gambaran awal mengenai identitas, letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.
Namun, apabila data yuridis
tersebut tidak tersedia, Hakim perlu mencermati dan merekam secara akurat
seluruh kondisi faktual yang ditemukan di lapangan, sehingga hasil PS dapat
menjadi dasar yang jelas dalam mengidentifikasi objek sengketa dan merumuskan
putusan tidak hanya ditingkat pertama, tetapi dapat dipergunakan di tingkat
banding bahkan di MA.
Oleh karena itu, kejelasan dan
keberlanjutan amar putusan dalam perkara perdata seharusnya mampu dibangun
sejak pemeriksaan setempat, dengan menggali dan memastikan secara cermat,
letak, batas, luas, serta kondisi objek sengketa.
Nah, biar agenda PS tidak
sekedar formalitas, penulis mau berbagi checklist tips kekinian yang
wajib banget sobat Fellas bawa ke lapangan nih sehingga memudahkan Hakim dalam memeriksa
objek PS yang selanjutnya digambarkan dan dijelaskan dalam BAS.
Meminta peta gambar. Sebelum
agenda persidangan pemeriksaan setempat, Hakim dapat meminta masing-masing
pihak untuk menyiapkan peta atau gambar objek sengketa berdasarkan versinya masing-masing,
yang sekurang-kurangnya memuat bentuk dan batas objek, arah mata angin, ukuran
atau perkiraan luas, serta penunjuk lokasi dan objek-objek yang berbatasan.
Hakim juga dapat mencocokan peta gambar tersebut berdasarkan gugatan, jawab
jinawab dan bukti surat. Dengan adanya peta gambar dari masing-masing pihak,
Hakim dapat memperoleh pemahaman mengenai posisi dan perbedaan pandangan para
pihak sebelum turun ke lapangan, sekaligus memiliki bahan pembanding dengan
kondisi fisik yang akan ditemukan pada saat pemeriksaan setempat. Panitera
sidang juga akan lebih mudah menuangkannya ke dalam BAS PS.
Identifikasi
objek yang disengketakan. Hakim harus memastikan secara cermat bahwa
objek yang diperiksa dalam pemeriksaan setempat benar-benar merupakan objek yang
disengketakan. Hal ini menjadi semakin penting apabila dalam gugatan para pihak
hanya menggambarkan atau menyebutkan keseluruhan bidang tanah, sedangkan
sesungguhnya bagian yang disengketakan hanya merupakan sebagian dari bidang
tanah tersebut. Dalam keadaan demikian, Hakim perlu menentukan secara jelas
bagian mana dari keseluruhan bidang tanah yang benar-benar menjadi objek
sengketa.
Pemeriksaan identitas dan letak objek yang
dilakukan terhadap lokasi objek, alamat, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota dan apakah lokasi sesuai dengan yang disebut dalam gugatan. Pemeriksaan
ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang secara nyata dilihat dan
diperiksa di lapangan adalah objek yang sama dengan yang
didalilkan dalam gugatan, sehingga tidak terjadi kekeliruan
mengenai objek sengketa. Tujuannya agar menjamin kejelasan serta amar putusan
non-eksekutabel. Namun hal yang penting juga diperhatikan, bisa juga telah
terjadi pemekaran wilayah administrasi lokasi objek sengketa. Adanya perbedaan
ini harus tergambarkan secara jelas dalam BAS PS.
Memeriksa
batas-batas
objek. Dalam praktik peradilan penentuan
batas objek pada umumnya mengikuti arah mata angin,
yaitu utara, selatan, timur, barat serta siapa atau apa yang berbatasan dengan objek
tersebut.
Penggunaan arah mata angin bukan sekadar kebiasaan yang berkembang dalam
praktik peradilan, melainkan memiliki relevansi dengan sistem administrasi
pertanahan (lihat Juknis Pendaftaran Tanah Lengkap Untuk Kota/Kabupaten Nomor: 003/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019).
Tujuannya
agar batas objek dapat diidentifikasi dan mudah diverifikasi di
lapangan, dengan menyebutkan secara jelas apa atau siapa yang
berbatasan pada masing-masing sisi objek. Cara ini juga sekaligus membantu
memastikan objek sengketa dapat digambarkan secara tepat dalam pertimbangan dan
amar putusan sehingga dapat mencegah potensi kesalahan pada saat eksekusi
dilakukan.
Mengidentifikasi luas dan bentuk objek. Identifikasi ini dapat dilakukan berdasarkan surat
atau dokumen (bukti surat) maupun berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- luas menurut surat atau
dokumen (bukti surat) yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan, luas dan bentuk fisik objek berdasarkan
hasil nyata pada saat pemeriksaan setempat;
- kesesuaian antara data
dokumen dengan kondisi di lapangan, termasuk apabila terdapat perbedaan mengenai
luas, bentuk, atau bagian objek. Dalam hal apabila terdapat perbedaan, perbedaan tersebut harus dicatat secara jelas,
termasuk kondisi yang menjelaskan perbedaan tersebut sepanjang dapat diketahui
dari pemeriksaan setempat.
Dengan
demikian hakim dapat menyesuaikan luas dan bentuk objek sengketa di dalam
putusannya. Hal ini sebagaimana dalam Putusan MA No. 1777 K/Sip/1983 yang pada
pokoknya menyatakan hasil PS dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak,
luas dan batas objek sengketa. Sehubungan dengan itu judex facti berwenang untuk menjadikan hasil PS tersebut menentukan
luas objek tanah terperkara.
Penguasaan
fisik. Dalam praktik, penguasaan fisik dapat berupa menempati, menggunakan,
mengelola, mengusahai, memasang batas, mendirikan bangunan, atau bentuk
penguasaan nyata lainnya. Jika relevan dengan pokok perkara, perlu pula digali sejak kapan objek tersebut dikuasai dan dalam
kapasitas apa, misalnya sebagai pemilik, penyewa, penggarap, pemegang
hak, atau berdasarkan hubungan hukum lainnya. Hakim dapat memastikan apakah
penguasaan fisik berada pada Penggugat,
Tergugat, atau pihak ketiga. Apabila terdapat pihak ketiga yang
menguasai sebagian atau seluruh objek, keberadaannya perlu dicatat secara jelas
karena dapat berkaitan dengan subjek
yang akan terkena dampak putusan dan pelaksanaan eksekusi. Khusus
terhadap penguasaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, MA telah menegaskan dalam
SEMA No. 10/2020 “Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik
pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata
menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek
sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang
pihak.”
Kondisi
fisik objek. Kondisi ini dapat dilihat antara
lain apakah objek berupa tanah kosong atau telah terdapat bangunan maupun
fasilitas lain yang berada di atas atau melekat pada objek tersebut. Kondisi
itu harus dicatat dalam BAS PS, termasuk perubahan atau keadaan tertentu yang
dapat memengaruhi identitas dan kondisi fisik objek. Pemeriksaan ini bertujuan
memberikan gambaran nyata mengenai keadaan objek pada
saat perkara diperiksa, sehingga Hakim tidak hanya berpedoman
pada uraian dalam surat gugatan, jawab jinawab maupun bukti surat, tetapi juga
memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi objek. Hasil tersebut yang
menjadi dasar dalam menyusun pertimbangan dan merumuskan amar putusan. Hakim
berdasarkan hasil pemeriksaan setempat juga dapat menyempurnakan kondisi fisik
objek sengketa dalam pertimbangan dan amar putusannya.
Kesesuaian
dengan surat atau dokumen bukti surat (jika ada). Hakim
membandingkan dan mencocokkan keadaan fisik objek di lapangan dengan data dan
keterangan yang tercantum dalam bukti surat. Antara lain, sertifikat hak atas
tanah, surat ukur, gambar situasi, peta bidang, selanjutnya di verifikasi
berdasarkan dalil gugatan maupun jawaban/bantahan para pihak. Hasil pencocokan
tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang utuh mengenai
objek sengketa dan membantu Hakim menilai kebenaran fakta yang didalilkan serta
keterkaitannya dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Melibatkan
BPN atau Kantor Administrasi lainnya jika perlu. Hakim
dapat menyarankan kepada para pihak untuk melibatkan instansi yang memiliki
kompetensi untuk membantu memperoleh informasi mengenai identitas, letak,
batas, luas, riwayat, dan data yuridis maupun data fisik objek, khususnya Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan Permen ATR/BPN
No. 16/2021 menjelaskan: Pasal 74 huruf f “Permohonan pengukuran bidang tanah
diajukan dalam rangka pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan
dan/atau melaksanakan putusan pengadilan;” dan Pasal 74A ayat (1) “Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
pengukuran dapat dilakukan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk
memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk
melibatkan Kantor ATR/BPN dalam proses pemeriksaan setempat, serta menetapkan pembebenan
biaya administrasi yang dikeluarkan dibebankan kepada pihak yang bermohon.
Membawa
alat ukur sendiri. Untuk objek yang tidak
terlalu luas, pengadilan dapat membawa dan menggunakan alat ukur
sederhana yang dimiliki untuk membantu memastikan ukuran dan batas objek
sengketa secara langsung di lapangan. Praktik ini lazim dilaksanakan, sehingga
PS dapat memberikan gambaran kondisi riil. Selain itu, di era digitalisasi
pengadilan juga dapat memanfaatkan TI yang tersedia secara gratis seperti
aplikasi Running dan Strava
sebagai alat bantu pemetaan guna mengukur dan memastikan bentuk gambar tanah
objek sengketa serta batas-batas tanah objek sengketa (https://dandapala.com/article/detail/kelilingi-objek-sengketa-lebih-dari-7-km-pn-selayar-gunakan-aplikasi-running). Penggunaan
alat ukur sendiri harus disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat
kompleksitas objek sengketa.
Tanya
jawab yang sifatnya penting “wajib” di muat dalam BAS PS. Hakikatnya PS merupakan pemindahan ruangan
persidangan, sehingga tanya jawab yang sifatnya penting menyangkut perkara
wajib di catat dalam BAS PS. M. Yahya Harahap (877) berpendapat dalam PS para
pihak juga dibolehkan mengajukan saksi yang mereka anggap dapat memperkuat
dalil gugatan. Dengan demikian, PS harus dipandang sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara,
sehingga setiap fakta penting yang ditemukan maupun hal-hal yang disampaikan
para pihak di lokasi harus terekam dengan baik di dalam BAS PS.
Sobat Fellas, jangan sampai PS hanya berhenti pada kegiatan “datang, lihat, catat, lalu pulang.” Pastikan setiap fakta penting yang ditemukan di lapangan tergambar secara jelas dalam BAS PS, sehingga menjadi dasar Hakim dalam menyusun pertimbangan dan merumuskan amar putusan yang dapat dieksekusi. (asn)
Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara
Refrensi:
- Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG dan Pasal 211-214
RV;
- SEMA 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat;
- SEMA Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap Untuk Kota/Kabupaten Nomor:
003/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 Tanggal:
1 Februari 2019: Dirjen Infrastruktur Keagriaraan Kemen ATR/BPN
- M. Yahya Harahap, Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
- https://dandapala.com/article/detail/kelilingi-objek-sengketa-lebih-dari-7-km-pn-selayar-gunakan-aplikasi-running
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI