Cari Berita

Hakim PT Denpasar Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

administrator - Dandapala Contributor 2026-01-08 08:20:36

Denpasar – Mengawali aktivitas di awal tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, membuka kegiatan Diskusi Rutin Hakim yang digelar sebagai tindak lanjut rapat koordinasi pengawasan. Rapat koordinasi pengawasan sebelumnya dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Isnurul Syamsul Arif dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi serta Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar.

 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Harry Mulyono, mengingatkan pentingnya meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima dengan cara memperbanyak berbagi kepada sesama. Menurut beliau, sikap syukur dan kepedulian sosial merupakan bagian dari integritas moral yang harus senantiasa dijaga oleh para hakim.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

 

Diskusi kemudian berlangsung aktif dan dinamis, terutama terkait masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Pembahasan difokuskan pada kewajiban majelis hakim untuk menerapkan ketentuan KUHP baru pada perkara yang sudah dilimpahkan namun belum diputus, kecuali apabila penerapan KUHP lama lebih menguntungkan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP.

Melalui diskusi ini, para hakim diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif dan kesatuan persepsi dalam menyikapi penerapan regulasi baru tersebut, sehingga proses peradilan tetap berjalan secara profesional, berkepastian hukum, dan berkeadilan.

 

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Kegiatan diskusi ditutup dengan tekad bersama untuk menyambut berlakunya KUHP baru dengan penuh tanggung jawab, menjaga marwah peradilan, serta mewujudkan keadilan yang bermartabat dengan integritas tanpa batas.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…