Cari Berita

Pastikan Obyek Sengketa, PN Bale Bandung Laksanakan Pemeriksaan Setempat

administrator - Dandapala Contributor 2025-03-14 17:55:20

Bandung – Pada hari Jumat, (14/3/2025) Pengadilan Negeri Bale (PN) Bandung Kelas IA telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara perdata nomor 305/Pdt.Plw/2024/PN Blb, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Saut Erwin Hartono A. Munthe, Renaldo M H. Tobing, dan Andi Eddy Viyata. Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Jalan Jayagiri Lembang Bandung. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Saut Erwin selaku Ketua Majelis”. IKAW

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum