Bale Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar), hentikan pemeriksaan perkara pencurian yang melibatkan 14 orang anak. Perkara dihentikan setelah prosedur diversi berhasil mencapai kesepakatan.
“Menghentikan pemeriksaan perkara dan memerintahkan ke 14 anak dikeluarkan dari tahanan LPKA Bandung,” ucap Budi Santoso, Hakim PN Bale Bandung pada Senin (25/5/2026).
Anak-anak tersebut diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Ketika sedang melakukan konvoi motor, rombongan berpapasan dengan korban kemudian bersama-sama melakukan kekerasan serta membawa pergi motor korban,” bunyi surat dakwaan.
Karenanya melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d jo. Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Hakim Budi Santoso menjalankan proses diversi dan tercapai kesepakatan. “Seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan dan telah ada penetapan dari Ketua PN Bale Bandung,” bunyi lebih lanjut penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
Diversi Dalam Perkara Anak.
Dalam perkara anak, diversi menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 (SPPA). Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Lihat syarat diversi, musyawarah diversi berhasil, lapor kepada Ketua PN baru penetapan penghentian pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Budi Santoso kepada Tim Dandapala mengenai prosedur pelaksanaan diversi.
“Mendorong penyelesaian di luar proses peradilan dan menghindari stigma negatif atas anak yang berhadapan dengan hukum,”katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Keberhasilan diversi terhadap 14 orang anak tersebut bukan yang pertama untuk tahun 2026 di PN Bale Bandung. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kantor yang terletak di Jalan Jaksa Naranata 1 Bale Endah, Kabupaten Bandung keberhasilan diversi cukup tinggi.
“Dari 20 perkara anak yang masuk di tahun 2026, 7 diantaranya berhasil mencapai kesepakatan diversi dan dihentikan pemeriksaan perkaranya,” jelas Rendra YD Putra, Ketua PN Bale Bandung. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI