Cari Berita

Vonis Praperadilan di PN Rote Ndao, NTT Digeruduk Massa, Ini Penampakannya

administrator - Dandapala Contributor 1900-12-30 14:40:00

Rote Ndao – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak permohonan praperadilan Eramus Frans Mandato. Pembacaan putusan itu diwarnai demonstrasi massa dari pendukung.

Putusan dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno dibacakan oleh Fransiska Dari Paula Nino pada Senin (29/9/2025).

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya” ucap hakim tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada gedung pengadilan di Mokdale, Lobalain, NTT.

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

Eramus Frans Mandato menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan dirinya oleh Polres Rote Ndao. 

“Tidak sah seluruh tindakan hukum Termohon terhadap pemohon,” salah satu amar tuntutan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD tersebut.

Untuk itu, Eramus Frans mengajukan permohon praperadilan terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan lebih spesifik lagi atau casu quo (cq) Kapolda NTT Rudi Darmoko cq Kapolres Rote Ndao Mardiono. Hal tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka telah didasari pada alat-alat bukti yang cukup. “Terkait perbedaan keterangan ahli lingkungan, tidak serta merta menggugurkan sah tidaknya penyidikan,” sebagaimana dipertimbangkan hakim.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya hakiim juga membatasi persoalan praperadilan hanya terkait aspek formal. Dengan ditolaknya prapradilan, maka penetapan Eramus Frans Mandato sebagai tersangka sah menurut hukum. Sedangkan penentuan bersalah atau tidak tersangka bukan kewenangan lembaga praperadilan, ucap Fransiska Dari Paula Nino ketika membacakan pertimbangan.

Pembacaan putusan, yang sejak awal persidangan menarik perhatian masyarakat memicu reaksi kelompok massa di luar gedung pengadilan. Aksi bakar ban dan menyegel pintu lobi PN Rote Ndao tidak terhindarkan. Petugas keamanan yang berjaga tidak sebanding dengan jumlah massa yang datang.

Meski pada awalnya massa hanya melakukan orasi, setelah mengetahui permohonan praperadilan ditolak suasana berubah menjadi gaduh.

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

Kegaduhan tidak berlangsung lama, massa berangsur meninggalkan gedung PN Rote Ndao. Suasana aman kembali dan layanan peradilan termasuk persidangan dalam kembali normal.

“Aparatur PN Rote Ndao tegak lurus menjaga marwah lembaga peradilan,” kata Muhammad Kafri Pratama, Juru Bicara PN Rote Ndao sebagaimana diterima Tim Dandapala. Hal tersebut menjawab tudingan putusan yang dijatuhkan “masuk angin”. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI