Rote Ndao, NTT – Mendukung penguatan sistem peradilan yang lebih humanis, Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali mengadili perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. PN Rote Ndao berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati, antara 6 terdakwa yang berinisial BN, YT, DL, JL, EL, dan AL, dengan korban SN.
“Para terdakwa menyampaikan penyesalan mendalam dan secara terbuka meminta maaf kepada korban serta keluarganya, dan Korban menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi lagi, serta hubungan dengan Para Terdakwa telah kembali harmonis, yang mencerminkan pemulihan hubungan sosial secara utuh sebagaimana diamanatkan dalam semangat keadilan restoratif,” ucap Daniel Kevin Octovianus Tallo, yang bertindak selaku hakim ketua, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang PN Rote Ndao, di Jalan Kompleks Perkantoran Bumi Sasando Permai, Ba’a, Rote Ndao, Kamis (30/10/2025).
Perkara yang teregister dengan Nomor 18/Pid.B/2025/Pn Rno, berawal ketika seekor sapi milik korban masuk ke persawahan milik para terdakwa di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, ternyata sebelumnya sapi tersebut telah masuk sebanyak 3 kali di lahan milik para terdakwa, namun dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e
Namun, kali ini, Para Terdakwa memotong sapi tersebut tanpa izin dari kepala desa setempat, sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan adat setempat.
Terdakwa BN melakukan pemotongan karena merasa terancam jiwa saat sapi tersebut hampir menanduknya, dibantu Terdakwa YT yang memotong bangkai menjadi dua bagian. Para terdakwa lainnya turut serta dalam pembagian daging.
Sebagaimana diwartakan dalam Rilis PN Rote Ndao, Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat mereka berjabat tangan, menandai akhir sengketa dengan damai.
Meskipun telah terjadi perdamaian, namun bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan sosial dan kemanusiaan, sehingga para terdakwa tetap dijatuhi pidana bersyarat.
“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan hewan, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 bulan berakhir,” tegas Daniel Kevin Octovianus Tallo didampingi Muhammad Kafri Pratama dan Reza Reagan sebagai hakim anggota.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena mengakibatkan sapi milik korban mati, dan perbuatan para terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu tercapainya perdamaian antara para pihak.
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir selama 7 hari yang mulia”, ucap Doni Rahmad Habibi, yang bertindak sebagai penuntut umum saat ditanyakan sikapnya terhadap putusan.
“Di tengah keterbatasan sebagai daerah terpencil, penerapan keadilan restoratif di PN Rote Ndao menjadi bukti bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan tidak bergantung pada fasilitas megah, tetapi pada niat tulus dan empati para aparat penegak hukum, dengan pidana bersyarat, para terdakwa diberi kesempatan untuk segera kembali ke masyarakat, memulihkan harmoni sosial yang telah terbangun melalui perdamaian,” tutup Daniel Kevin Octovianus Tallo. (andi ramdhan/zm/fac)
Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI