Berlakunya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa pembaharuan secara
substansi dan mekanisme dalam operasionalisasi hukum pidana formil. Salah
perubahan tersebut adalah perihal lembaga praperadilan yang merupakan mekanisme
pengawasan horizontal untuk menjaga ketertiban pemeriksaan dan melindungi tersangka
terhadap tindakan–tindakan penyidik dan penuntut umum yang melanggar hukum dan
merugikan tersangka (S. Tanusubroto, 1983). Praperadilan pada hakikatnya adalah
mekanisme hukum untuk menguji keabsahan terhadap tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penuntut umum maupun penyidik yang
dilakukan lembaga yudikatif demi tegaknya prinsip due process of law.
Lembaga
praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki perbedaan
distingtif dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 perihal obyek praperadilan,
subyek praperadilan, dan mekanisme praperadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 10 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, praperadilan merupakan wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Merujuk
Pasal 77, 78, 79, 80, 81 KUHAP lama, pengadilan negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi
bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan.Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan
atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Permintaan untuk memeriksa sah
atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh
penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.Permintaan ganti kerugian dan
atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau
pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut
alasannya.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Kemudian
berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, obyek praperadilan bertambah yakni
terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penggledahan, dan penyitaan.
Selanjutnya terdapat Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Melalui putusan ini
pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” dalam perkara praperadilan adalah
pada saat pokok perkara disidangkan bukan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan
negeri. Selain itu, terdapat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 yang menyatakan
Pasal 83 ayat (2) bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Putusan
MK tersebut menyebabkan putusan
praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan, tidak dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam
daerah hukum yang bersangkutan. Bahwa menurut MK, untuk memperlakukan sama
antara tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum dalam Pasal 83 ayat
(2) KUHAP tersebut terdapat dua alternatif yaitu: (1) memberikan hak kepada
tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan banding; atau (2) menghapuskan
hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan banding. Berdasarkan
putusan tersebut, maka semua putusan praperadilan atas obyek praperadilan dalam
KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak
dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi.
Perluasan Obyek Praperadilan
dalam KUHAP
Menurut
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025, praperadilan didefinisikan sebagai kewenangan pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga
tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi
bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau
korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan
penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur di dalam
KUHAP.
Secara
teknis, obyek praperadilan diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 160-162 KUHAP yang menyatakan pengadilan negeri berwenang
untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dapat diajukan
tersangka atau keluarga tersangka atau advokatnya; b. sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh korban
atau pelapor atau kuasa hukumnya; c. permintaan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi
bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau
penuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pelapor; d. penyitaan benda
atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dapat diajukan
oleh pihak ketiga; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang
sah; dan f. penangguhan pembantaran penahanan. Upaya paksa yang dimaksud
dalam Pasal 158 UU 20/2025 di
atas merupakan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan,
pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah
Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dalam rangka
kepentingan penegakan hukum sesuai
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka terdapat transformasi obyek praperadilan terkait
penambahan obyek praperadilan meliputi: penambahan jenis upaya paksa
(pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan tersangka dan
tersangka untuk keluar wilayah Indonesia), penyitaan benda atau barang yang
tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara
tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Perubahan Subyek
Praperadilan
Selain
obyek praperadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mereformasi subyek hukum yang
dapat mengajukan praperadilan yakni dengan menghilangkan hak penyidik dan
penuntut umum untuk mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penghentian
dan penuntutan yang sebelumnya diakomodir dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981
yang mengatur mengenai permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu
penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau
penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri
dengan menyebutkan alasannya. Sedangkan berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun
2025, permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat
diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri
dengan menyebutkan alasannya.
Perubahan Mekanisme
Praperadilan
UU
Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan mekanisme baru dalam penyelenggaraan
praperadilan. Merujuk Pasal 163 huruf e, selama pemeriksaan sidang praperadilan
belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat
diselenggarakan. Artinya, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa diselenggarakan
jika pemeriksaan praperadilan belum diputus. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, upaya
praperadilan gugur ketika dilaksanakan pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, UU
Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mengenai berlakunya mekanisme banding terhadap
putusan praperadilan namun hanya terbatas terhadap putusan praperadilan yang
menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Merujuk Pasal
164 ayat (2), putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke
pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Akan
tetapi, dalam pengaturan mengenai praperadilan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 158 hingga Pasal 164 KUHAP positif pada dasarnya masih menyisakan ruang
ketidaklengkapan hukum yakni terkait tidak diaturnya subyek yang berhak
mengajukan dan implikasi secara operasional terhadap obyek praperadilan
mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan
penangguhan pembantaran penahanan. Tidak terdapat pengaturan yang jelas dan
limitatif terkait dua obyek praperadilan ini sehingga berpotensi menyebabkan
multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam praktis. Praperadilan sebagai bagian
dari hukum acara pidana seharusnya menganut asas lex certa, artinya bahwa proses beracara dengan segala kewenangan yang
ada harus tertulis jelas dan harus ditafsirkan secara ketat karena berkaitan
dengan perlindungan hak asasi manusia secara langsung (Eddy O. S. Hiariej,
2017). Maka dari itu, diperlukan pengaturan secara limitatif terkait dua obyek
baru praperadilan tersebut baik melalui perubahan uu secara terbatas dan/atau
pembuatan aturan teknis dari Mahkamah Agung. (snr)
Daftar Pustaka
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025
Eddy
O. S. Hiariej, 2017, Prinsip-Prinsip Hukum
Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP
S.
Tanusubroto, 1983, Peranan Praperadilan
dalam Hukum Acara Pidana, cetakan 1, Alumni, Bandung
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI