Cari Berita

Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Pradikta Andi Alvat-PNS PN Rembang - Dandapala Contributor 2026-01-18 08:00:12
Do. Penulis.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa pembaharuan secara substansi dan mekanisme dalam operasionalisasi hukum pidana formil. Salah perubahan tersebut adalah perihal lembaga praperadilan yang merupakan mekanisme pengawasan horizontal untuk menjaga ketertiban pemeriksaan dan melindungi tersangka terhadap tindakan–tindakan penyidik dan penuntut umum yang melanggar hukum dan merugikan tersangka (S. Tanusubroto, 1983). Praperadilan pada hakikatnya adalah mekanisme hukum untuk menguji keabsahan terhadap tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penuntut umum maupun penyidik yang dilakukan lembaga yudikatif demi tegaknya prinsip due process of law.

Lembaga praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki perbedaan distingtif dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 perihal obyek praperadilan, subyek praperadilan, dan mekanisme praperadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Merujuk Pasal 77, 78, 79, 80, 81 KUHAP lama, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, obyek praperadilan bertambah yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penggledahan, dan penyitaan. Selanjutnya terdapat Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Melalui putusan ini pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” dalam perkara praperadilan adalah pada saat pokok perkara disidangkan bukan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan negeri. Selain itu, terdapat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 yang menyatakan Pasal 83 ayat (2) bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut menyebabkan putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, tidak dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Bahwa menurut MK, untuk memperlakukan sama antara tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP tersebut terdapat dua alternatif yaitu: (1) memberikan hak kepada tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan banding; atau (2) menghapuskan hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan banding. Berdasarkan putusan tersebut, maka semua putusan praperadilan atas obyek praperadilan dalam KUHAP  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi.

Perluasan Obyek Praperadilan dalam KUHAP

Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, praperadilan didefinisikan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur di dalam KUHAP.

Secara teknis, obyek praperadilan diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 160-162 KUHAP yang menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dapat diajukan tersangka atau keluarga tersangka atau advokatnya; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pelapor atau kuasa hukumnya; c. permintaan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pelapor; d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dapat diajukan oleh pihak ketiga; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran penahanan. Upaya paksa yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 20/2025 di atas merupakan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dalam rangka kepentingan penegakan hukum sesuai 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat transformasi obyek praperadilan terkait penambahan obyek praperadilan meliputi: penambahan jenis upaya paksa (pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan tersangka dan tersangka untuk keluar wilayah Indonesia), penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.

Perubahan Subyek Praperadilan

Selain obyek praperadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mereformasi subyek hukum yang dapat mengajukan praperadilan yakni dengan menghilangkan hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penghentian dan penuntutan yang sebelumnya diakomodir dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatur mengenai permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Sedangkan berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025, permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Perubahan Mekanisme Praperadilan

UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan mekanisme baru dalam penyelenggaraan praperadilan. Merujuk Pasal 163 huruf e, selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Artinya, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa diselenggarakan jika pemeriksaan praperadilan belum diputus. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, upaya praperadilan gugur ketika dilaksanakan pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mengenai berlakunya mekanisme banding terhadap putusan praperadilan namun hanya terbatas terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Merujuk Pasal 164 ayat (2), putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam pengaturan mengenai praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 KUHAP positif pada dasarnya masih menyisakan ruang ketidaklengkapan hukum yakni terkait tidak diaturnya subyek yang berhak mengajukan dan implikasi secara operasional terhadap obyek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan. Tidak terdapat pengaturan yang jelas dan limitatif terkait dua obyek praperadilan ini sehingga berpotensi menyebabkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam praktis. Praperadilan sebagai bagian dari hukum acara pidana seharusnya menganut asas lex certa, artinya bahwa proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis jelas dan harus ditafsirkan secara ketat karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia secara langsung (Eddy O. S. Hiariej, 2017). Maka dari itu, diperlukan pengaturan secara limitatif terkait dua obyek baru praperadilan tersebut baik melalui perubahan uu secara terbatas dan/atau pembuatan aturan teknis dari Mahkamah Agung. (snr)

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

 

Eddy O. S. Hiariej, 2017, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta

Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP

S. Tanusubroto, 1983, Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana, cetakan 1, Alumni, Bandung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…