Cari Berita

Akuntabilitas Informasi Keuangan Perkara

article | Opini | 2025-08-10 09:50:12

Pelayanan publik menjadi fokus utama dalam kinerja pemerintahan. Dengan semangat Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menekankan pentingnya pelayanan yang berbasis pada akuntabilitas. Pengisian register keuangan perkara di pengadilan negeri menjadi sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Implementasi sistem ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan biaya perkara.Register keuangan perkara berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana pelacakan penggunaan biaya perkara untuk peradilan. Setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam proses persidangan, misalnya dalam perkara perdata, meliputi biaya pendaftaran, biaya pemanggilan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagainya tercatat dengan jelas. Akuntabilitas ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.Akuntabilitas informasi keuangan perkara memberikan jaminan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan keuangan perkara. Masyarakat pencari keadilan dapat memverifikasi setiap komponen biaya yang dibebankan kepada mereka, sehingga mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.Untuk itu, Ditjen Badilum mewajibkan Kepaniteraan untuk mengisi register keuangan perkara dengan lengkap dan rinci, khususnya berkaitan dengan komponen biaya perkara, antara lain: biaya panggilan para pihak dan saksi, biaya materai dan administrasi, serta biaya operasional lainnya yang terkait langsung dengan penanganan administratif perkara. Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Register keuangan juga memungkinkan untuk melacak sisa saldo keuangan perkara khususnya yang tidak terpakai. Ada juga mekanisme pengembalian sisa biaya perkara kepada pihak yang berhak yang mana apabila telah dikembalikan maka wajib dicatat dan pencatatan belum dilakukannya pengembalian jika memang pihak beperkara belum mengambilnya.Penegasan pentingnya implementasi register keuangan perkara sejalan dengan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh Ampuh (AMPUH) yang dicanangkan oleh Ditjen Badilum. Hal tersebut diatur dalam item nomor 20 berkaitan dengan administrasi biaya perkara. Dengan dilakukannya kewajiban administratif tersebut, kualitas pelayanan pengadilan atas standarisasi proses dan sistem manajemen peradilan dapat menjadi lebih baik. (SNR/LDR/WI)