Cari Berita

Dirjen: Penyerapan DIPA 005.03 di Satker Rendah, Kinerja Pengadilan Dipantau

article | Pembinaan | 2025-09-23 14:30:27

Jakarta – Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Bambang Myanto menerbitkan Surat Edaran Ditjen Badilum Nomor 1667/DJU/RA1.8/IX/2025 tanggal 19 September 2025 Perihal Realisasi Anggaran DIPA 005.03. Surat itu ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama terlampir dalam surat tersebut. Ia mendorong satuan kerja yang masih rendah penyerapannya untuk segera mengoptimalkan penyerapan anggaran pada DIPA 005.03 (Program Penegakan dan Pelayanan Hukum). Hal itu disampaikan menyusul hasil evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Belanja Triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan masih banyak satker yang rata-rata realisasi anggaran tersebut berada di bawah 60 persen.Melalui surat tersebut, Dirjen Badilum Bambang Myanto menyampaikan agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Ketua Pengadilan Tingkat Pertama agar memerintahkan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama selaku Kuasa Pengguna Anggaran segera mengoptimalkan penyerapan pelaksanaan DIPA 005.03 yang realisasinya dibawah 60 persen. Kemudian, pengelola keuangan setiap satker agar tidak menunda proses pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai serta memastikan seluruh tagihan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, agar dilakukan pengawasan terhadap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan terkait pelaksanaan DIPA 005.03. Dirjen Badilum mendorong setiap satker melakukan reviu dan revisi terkait anggaran, perencanaan kegiatan, hingga capaian kinerja apabila diperlukan untuk optimalisasi capaian target. “Mereviu target capaian output, penyerapan anggaran dan jangka waktu pelaksanaan. Dan Memastikan rencana pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA sebagai dasar pencairan dana,” tambah Dirjen Badilum melalui surat tersebut. “Realisasi anggaran dan capaian target pada DIPA 005.03 merupakan penilaian terhadap kinerja Saudara (pimpinan pengadilan),” pungkas Dirjen Badilum. (zm/wi)

Komisi III DPR Dukung Anggaran Pindah Tugas Hakim Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 11:50:14

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil mendukung anggaran pindah tugas hakim dinaikkan. Sebab, apabila lama tidak dirooling dikhawatirkan akan membuat hal yang tidak diinginkan.Hal itu menanggapi paparan Dirjen Badilum Bambang Myanto.“Itu penting. Misalnya hakim-hakim terlalu lama di pengadilan, tidak hanya tingkat promosi yang harusnya naik, kalau terlalu lama, ada sesuatu yang kita hindari. Jangan terlalu lama di suatu tempat,” kata Andi Muzakkir Aqil.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). “Jadi ini suatu yang penting Pak Ketua (Ketua Komisi III DPR-red). Ini mngkin bisa dibantu untuk penambahan anggaran dalam hal mutasi,” ucap Andi Muzakkir Aqil.Meski demikian, Andi Muzakkir Aqil tetap meminta promosi dan mutasi nantinya tetap memperhatikan merit sistem.“Kita liha juga bagaimana prestasinya. Bagaimana tahap putusan-putusannya, apakah sudah memberikan kepastian hukum kepada pelaku, masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” beber Andi Muzakkir Aqil.Sebelumnya, Bambang Myanto mencontohkan saat ini ada 925 calon hakim yang akan ditempatkan di pelosok negeri. Maka dibutuhkan biaya penempatan yang tidak sedikit.“Kami harusnya membutuhkan Rp 9.250.000.000. Tapi kini hanya Rp 3 miliar saja,” tutur Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran uang pindah itu, maka ada hakim yang ditugaskan di pelosok Indonesia bertahun-tahun. Akibatnya, menimbulkan macetnya jenjang promosi dan lainnya.“Sudah lama, ada yang sudah hampir 5 tahun, 700 orang hakim lebih. Sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran, maka pola promosi dan mutasi menjadi lambat. Padahal idealnya tiga tahun sudah pindah tugas.“Pergerakan hakim kita akui sangat lambat. Dengan angka Rp 7 miliar, asumsinya hanya untuk 700 hakim. Sementara hakim kita 4 ribu lebih,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.