Cari Berita

Usung Tema DPA: PN Bitung Sulut Partisipasi Seminar Hukum Hari Lahir Kejaksaan

article | Berita | 2025-08-28 09:55:49

Bitung, Sulawesi Utara – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, digelar seminar hukum dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”, Rabu (27/8/2025), bertempat di ruang S.H. Sarundajang, Kota Bitung.Seminar ini menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sunny Rumawung, Pembina Garda Tipikor Indonesia Berty Lumempouw serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Justisi Devli WagiuPara narasumber membedah topik pembaruan sistem peradilan pidana, urgensi rekonstruksi hukum acara, hingga implikasi sosial, filosofis, dan yuridis dari penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia. DPA, yang dikenal sebagai perjanjian penundaan penuntutan dalam perkara pidana, lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya menggali potensi pendapatan negara dari kejahatan korporasi.Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo menjelaskan bahwa pendekatan ini relevan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mendukung pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.“Pergeseran dari follow the suspect ke follow the money atau follow the asset menekankan penelusuran pada aset hasil kejahatan, bukan hanya pada pelaku. Paradigma ini dinilai lebih efektif karena aset ilegal lebih mudah dilacak dan disita, bahkan melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture yang memungkinkan penyitaan tanpa putusan pidana,” ujar Johanis.Johanis menambahkan, konsep DPA juga memiliki irisan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan telah diterapkan dalam beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung.Seminar hukum ini berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari jajaran kejaksaan, praktisi hukum, dan aparatur pemerintah Kota Bitung. Keaktifan peserta menunjukkan perhatian besar terhadap upaya pembaruan sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. (NJ/LDR)