Jakarta – Melalui akun Instagram @maricegahgratifikasi, UPG MA mempublikasikan materi edukatif bertajuk “Siapa yang Wajib Melaporkan Gratifikasi?” pada Sabtu (7/3/2026).
Pekan ini menjadi minggu terakhir aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bekerja penuh dari kantor sebelum kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai diberlakukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi aparatur peradilan.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Dalam momentum perubahan pola kerja ini, aparatur peradilan juga diingatkan untuk tetap mewaspadai potensi gratifikasi.
Periode menjelang libur panjang dan hari raya selama ini dikenal sebagai masa ketika tradisi pemberian bingkisan, parsel, atau hadiah meningkat. Bagi aparatur negara, situasi seperti ini kerap dipandang sebagai masa rawan gratifikasi.
Unggahan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi tidak hanya berlaku bagi pejabat tertentu, melainkan mencakup pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan.
“Jika pemberian tersebut terlanjur diterima, maka tetap wajib dilaporkan,” tegas UPG MA melalui akun media sosial resminya.
Dalam materi edukasi tersebut, UPG MA juga memberikan sejumlah contoh praktik yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan peradilan.
Pada lingkup hakim, misalnya pemberian uang dari pihak berperkara, parsel hari raya, atau fasilitas perjalanan serta penginapan yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Pada lingkup kepaniteraan, potensi gratifikasi dapat muncul dalam bentuk pemberian uang dari pihak berperkara dengan tujuan mempercepat proses administrasi perkara atau memengaruhi pencatatan administrasi.
Sementara pada lingkup kesekretariatan, contoh yang sering terjadi adalah pemberian hadiah dari vendor atau penyedia barang dan jasa kepada pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau pejabat struktural lainnya, termasuk dalam bentuk bingkisan hari raya.
Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!
Pengingat tersebut muncul di tengah masa transisi menuju penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Mahkamah Agung.
Pekan ini menjadi minggu terakhir kerja efektif dari kantor sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Aparatur peradilan kembali diingatkan untuk mewaspadai potensi gratifikasi, terutama menjelang periode libur dan hari raya yang identik dengan tradisi pemberian bingkisan. (Gillang Pamungkas/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI