Cari Berita

Yuk! Melihat Digitalisasi Arsip Ala PN Purwokerto Jateng

article | Berita | 2025-10-21 11:05:00

Banyumas- Di tengah perkembangan zaman yang makin pesat , instansi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa lagi mengandalkan sistem tradisional. Maka dari itu muncul berbagai jenis layanan digital di Mahkamah Agung (MA), salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.Layanan kepada masyarakat secara digital seperti E-Court, E- Berpadu, SIPP, dan lain sebagainya. Akan tetapi di tengah tengah pelayanan yang dilaksanakan secara digital ada beberapa hal yang masih dilakukan secara tradisional yaitu adalah sistem pengarsipan. Pengarsipan dokumen merupakan Hal yang menjadi perhatian utama di setiap instansi terkhusus untuk Pengadilan dikarenakan segala bentuk aktivitas yang dilaksanakan akan di masukkan kedalam bentuk arsip berbentuk kertas yang tentunya ini sudah berlaku sejak lama. Di sisi lain ada hal yang bisa memberikan banyak sekali nilai tambah yaitu ada pengarsipan secara digital.Pengarsipan dokumen yang bergantung kepada berkas kertas fisik memang sudah mandarah daging meskipun dianggap lebih mudah akan tetapi disisi lain pengarsipan digital memberikan banyak sekali solusi dan kemudahan yang bisa membawa banyak sisi positif tapi pastinya disetiap perubahan akan ada gejolak dan penolakan. Di sisi lain, arsip berbasis digital bukan sekadar proses untuk memanfaatkan teknologi, melainkan sebuah transformasi dari sistem lama ke sistem yang baru yang bisa membuka jalan bagi untuk sebuah era baru.Arsip Konvensional VS Arsip DigitalArsip konvensional, atau penyimpanan dokumen dalam bentuk fisik (kertas), telah menjadi kebiasaan yang sulit sekali dihilangkan bahkan dalam Rapat sekalipun Notulen dibuat diatas kertas padahal jika memanfaatkan Tekhnologi bisa mempermudah dan memepercepat proses notulensi dan begitu pula memudahkan proses pengarsipan. Di sisi lain Arsip Konvensional membawa sejumlah keterbatasan strategis dan operasional di antaranya:-Anggaran yang tersedot untuk merawat arsip Kertas: Anggaran yang cukup banyak terserap hanya untuk pemeliharaan arsip berbasis kertas. dengan ratusan perkara setiap tahun, biaya ini tidak hanya berulang, tapi juga tidak menghasilkan nilai tambah yang signifikan.-Ruang penyimpanan yang terus membesar: Setiap dokumen fisik membutuhkan ruangan yang luas yang membutuhkan perawatan khusus seperti memerlukan ac agar tidak lembab dan pemeliharaan berkala agar tidak terkena rayap. Jika diaplikasikan pada jumlah arsip aktif dan non-aktif yang mencapai ribuan dan semakin bertambah setiap tahunnya, maka ruangan yang digunakan untuk arsip menjadi penuh dan membutuhkan ruang tambahan.-Mempengaruhi Struktur Bangunan : Arsip dengan berat tertentu yang menempati sebuah ruangan lama kelamaan akan memperngaruhi struktur bangunan dan bisa membuat bangunan melengkung atau amblas.-Risiko hilang dan rusak: Arsip penting di instansi YANG sering mengalami kerusakan atau kehilangan sebagian besar karena kelembapan, dimakan rayap , kondisi alam, belum lagi faktor faktor seperti kebocoran atap yang membuat ruangan lembab atau bahkan ditumpuknya arsip yang terlalu lama.-Proses pencarian lama. Mencari dokumen yang sudah tersimpan bisa memakan waktu yang lama.Dikarenakan oleh hal tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto membuat sebuah terobosan untuk melaksanakan digitalisasi arsip yang bisa menjadi sebuah “Game Changer” bagi sistem Pengarsipan.“Digitilasasi arsip adalah sebuah keharusan ditengah kemajuan zaman yang begitu pesat, ini adalah sebuah kebutuhan yang amat sangat strategis serta dengan adanya perubahan dari arsip yang selama ini basisnya kertas menjadi arsip yang basis nya digital yang menawarkan begitu banyak keuntungan seperti meringankan biaya secara jangka panjang yang selama ini habis untuk mengurus arsip bisa dipergunkan untuk hal lain , kemudian kemudahan dalam mengamankan data kita sudah tidak akan takut jika arsip basah , dimakan rayap dsb dan tentunya dengan arsip yang digital bisa mepercepat jika membutuhkan data," ujar Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, Selasa (21/10/2025).Dengan berpegang pada keyakinan tersebut PN Purwokerto melakukan langkah strategis dengan melaksanakan beberapa hal untuk mengaplikasikan digitalisasi arsip antara lain:Membentuk tim dari pegawai pegawai yang berkompeten di bidangnya dan memberikan suntikan ilmu serta menggabungkan visi dan misi maka Tim inilah yang akan memimpin berbagai bentuk kegiatan, pelaksanaan, dan evaluasi.Menyediakan Peralatan yang memadai yaitu Bookscanner Czur ET 18 pro sejumlah 2 unit. Untuk menunjang kinerja dari Pegawai yang melaksanakan pengarsipan.Melakukan pemisahan antara dokumen dokumen yang masih aktif dan non-aktif untuk mulai dilakukan proses scanning. Dimulai dari perkara perkara yang masih aktif disusul dengan perkara yang sudah tidak aktif.Mengembangkan dan belajar terus menerus terkait proses digitalisasi arsip karena di dunia digital yang begitu luas maka setiap harinya aka nada perkembangan yang bisa diadopsi guna mempermudah digitalisasi arsip.Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Purwokerto. Pelatihan ini diberikan oleh orang yang berkeompeten di bidangnya (contoh: Komdigi);Mencanangkan rencana jangka pendek dan jangka Panjang, untuk rencana jangkan pendek akan dievaluasi selama 1-3 bulan sekali sementara jangka Panjang akan dilaksnaakan selama 1–3 tahun yang dibuat secara realistis, disertai evaluasi berkala untuk menilai kemajuan program digitalisasi arsip."Dengan penuh komitmen yang dicanangkan bersama, digitalisasi arsip bukanlah sebuah keniscahyaan akan tetapi jika dilaksanakan secara teratur dan terukur akan membuat sebuah perubahan yang signifikan, dan hal tersebutlah yang telah dibuktikan oleh PN Purwokerto," ujarnya.PN Purwokerto telah menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hal yang mustahil. Dengan dukungan infrastruktur yang tepat dan terus berkembang, kepercayaan pimpinan, dan kesadaran kolektif pegawai, digitalisasi arsip kini bukan lagi mimpi, tapi perjalanan nyata yang sedang berjalan. "Tidak ada yang benar-benar terlambat untuk mulai hanya yang memilih untuk menunda, yang benar-benar ketinggalan."

Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

article | History Law | 2025-03-08 12:20:14

Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia, jauh sebelum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan fidusia, eksistensi dari lembaga fidusia telah diakui. Ini berangkat dari adanya perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat, misalnya adanya kebutuhan yang mendesak dari para pedagang, pengusaha kecil dan pengecer yang mengingingkan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Namun adanya kebutuhan tersebut, haruslah juga diimbangi dengan adanya jaminan bagi kreditur yang akan memberikan pinjaman modal. Dalam kondisi seperti itu pada masa itu, lembaga hipotik tidak menjadi pilihan yang tepat, dikarenakan kebanyakan dari mereka tidak memiliki tanah sebagai jaminan.Pada masa pemerintahan Hindia Belanda waktu itu, ada lembaga hukum yang disebut dengan Voorraad Pand yang dibentuk untuk menampung kebutuhan fidusia. Akan tetapi dalam praktiknya kurang populer, dikarenakan kepemilikan dari debitur terhadap benda objek jaminan sangat kuat. Dalam sejarah hukum di negara kita, lembaga fidusia pertama yang diakui oleh yurisprudensi di zaman Hindia Belanda adalah melalui putusan Hooggerechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932.Duduk perkaranya secara singkat sebagai berikut:Pedro Clygnett selanjutnya disebut Clygnett meminjam uang dari Bataafse Petrolium Maatschappy selanjutnya disebut: B.P.M. dan sebagai jaminan ia telah menyerahkan hak miliknya atas sebuah mobil. Mobil tersebut tetap ada dalam penguasaan Clygnett, tetapi selanjutnya bukan sebagai pemilik tetapi sebagai peminjam pakai. Jadi ada penyerahan secara constitutum possessorium. Dalam perjanjian disepakati, bahwa pinjam pakai itu akan diakhiri antara lain, kalau Clygnett wanprestasi dan dalam hal demikian Clygnett wajib untuk menyerahkan mobil tersebut kepada B.P.M. Ketika Clygnett benar-benar wanprestasi, maka pihak B.P.M. mengakhiri perjanjian pinjam pakai tersebut di atas dan menuntut penyerahan mobil jaminan, yang ditolak oleh pihak Clygnett dengan mengemukakan sebagai alasan, bahwa mobil tersebut bukan milik B.P.M. dan perjanjian yang ditutup antara mereka adalah perjanjian gadai. Karena mobil jaminan tetap dibiarkan dalam penguasaan dirinya, maka perjanjian gadai itu adalah batal. Ketika perkara itu sampai pada Hooggerechtshof Batavia, maka HGH menolak alasan Clygnett dan mengatakan, bahwa perjanjian penjaminan Itu adalah suatu penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang sah. Sejak keputusan tersebut, fidusia mendapatkan pengakuannya secara jelas dalam yurisprudensi di Indonesia.Sejak ada putusan B.P.M. tersebut, semakin banyak putusan pengadilan baik pada Mahkamah Agung di zaman Hindia Belanda (HGH) maupun Mahkamah Agung dan juga pengadilan di bawahnya di zaman Indonesia merdeka yang telah mengikuti putusan B.P.M. tersebut. Berikut beberapa putusan pengadilan yang telah mengakui adanya lembaga fidusia yaitu:Lembaga fidusia hanya diperuntukkan terhadap benda bergerak (Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 158/1950/Pdt tanggal 22 Maret 1951 dalam perkara antara Algemene Volkscrediet Bank di Semarang melawan The Gwan Gee dan Marpuah).Membenarkan pengikatan fidusia sepanjang mengenai percetakan dan gedung perkantoran (Putusan Mahkamah Agung No. 372/K/Sip/1970 tanggal 1 September 1971 dalam perkara antara BNI Unit Semarang melawan Lo Ding Siang).Menegaskan bahwa kreditur pemilik fidusia (atas besi beton dan semen) bukanlah pemilik yang sebenarnya, tetapi hanya sebagai pemegang jaminan utang saja, sehingga jika utang tidak dibayar, pihak kreditur tidak dapat langsung memiliki benda tersebut (Putusan Mahkamah Agung No. 1500 K/Sip/1978, tanggal 2 Februari 1980).Bahwa dalam praktik sehari-hari lembaga fidusia ternyata telah memberikan peranan penting dalam perkembangan perekonomian, terutama dalam menjamin pemberian kredit yang ada. Dalam pelaksanaannya, fidusia tidak hanya dipergunakan untuk menjamin kredit-kredit, melainkan juga untuk menjamin pelunasan suatu jual beli yang dilakukan tidak secara tunai.Walupun lembaga fidusia telah menjadi jalan keluar sebagai jaminan kredit berupa benda bergerak di samping gadai, tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan persoalan yang baru, misalnya: terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, terdapat celah bagi pemberi fidusia untuk menjaminkan benda yang telah dibebani fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia. Selain itu pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia hanya terbatas pada benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Sementara berdasarkan perkembangan yang ada, objek jaminan fidusia bisa saja meliputi pada benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Dengan adanya persoalan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Adanya cikal bakal pengaturan lembaga fidusia di negara kita yang berawal dari yurisrudensi, menunjukkan kalau eksistensi putusan hakim dapat menjadi jalan keluar dalam mengisi kekosongan hukum. Sehingga tidak selamanya hukum harus jauh tertinggal dari perkembangan masyarakat.   Sumber Referensi:Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, J. Satrio, S.H, Bandung, 2005Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia, Andhika Desy Fluitahttps://www.kompas.com/stori/image/2023/10/03/170000479/kebijakan-jalan-tengah