Samarinda – Aksi unjuk rasa mewarnai persidangan perkara dugaan illegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (20/10) kemarin. Puluhan massa memprotes putusan majelis hakim terhadap terdakwa Paiman.
Aksi dimulai sejak pukul 10.00 Wita di halaman PN Samarinda, Jalan M. Yamin. Massa menuntut agar Paiman dibebaskan, karena mereka menilai kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan. Situasi sempat memanas sekitar pukul 14.00 Wita saat massa memaksa masuk halaman pengadilan dengan menjebol pintu pagar dan membakar ban di depan area persidangan.
Di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nyoto Hindaryanto dan Marjani Eldiarti membacakan amar putusan perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis hakim dalam perkara ini.
Terkait aksi massa di luar gedung, Juru Bicara PN Samarinda menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum meskipun ada tekanan dari pihak luar.
"Peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi. Situasi di luar persidangan tidak memengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara,” ujar Juru Bicara PN Samarinda saat dikonfirmasi.
Baca Juga: PN Samarinda Eksekusi Lahan 20 Ribu Meter, Perlawanan Alot Akhirnya Tunduk Hukum
Ia menambahkan bahwa aparat keamanan sudah diterjunkan untuk menjaga kondusifitas.
"Kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan persidangan tetap berlangsung tertib,” ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI