Cari Berita

Kena UU TPKS, Pelaku Asusila Penyandang Difabel di NTT Dibui 5 Tahun 4 Bulan

article | Sidang | 2025-09-23 17:40:18

Kefamenanu- Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis kepada Agustinus Binsasi selama 5 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Bagaimana lengkap kasusnya?“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi anggota Randi Ednikora Romadhon dan Euginia Natalia Silalahi dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung pengadilan pada Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (23/9/2025).Kasus bermula pada sore 24 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah korban. Situasi sepi membuat Agustinus leluasa melancarkan aksinya, terlebih korban adalah penyandang disabilitas. Keterlambatan mental pada korban, menjadikan tidak berdaya menolak perbuatan terdakwa. “Asesmen psikologis korban oleh tim menunjukkan kondisi rentan korban,” demikian termuat dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.Atas perbuatannya, Agustinus diajukan ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Di persidangan terungkap, dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU menguatkan rekonstruksi kejadian sebagaimana yang didakwakan. Sekaligus menguatkan kesalahan Agustinus. “Dari alat bukti yang cukup, memunculkan keyakinan,” ujar Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menilai trauma psikologis yang dialami korban berkebutuhan khusus menjadi hal yang memberatkan. Selain penjara, Agustinus Binsasi juga dihukum denda Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,”  tegas Majelis Hakim. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. (Jatmiko Wirawan/al/wi)

Live Tari Telanjang di Aplikasi TEVI, Putri Dihukum 14 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-08-15 21:30:46

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Putri (24). Perempuan asal Lampung itu itu terbukti melakukan adegan asusila yaitu tari telanjang di aplikasi TEVI.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari putusan PN Jakut, Jumat (15/8/2025), kasus bermula saat Putri membuat akun TEVI yang diunduhnya di aplikasi Playstore. Setelah itu, ia memilih live dengan setingan berbayar 2 bintang yang setara dengan Rp 400 setiap 5 menit. Setelah itu, ia mulai melakukan live di akunnya tersebut. Salah satunya yaitu live tari telanjang dirinya. Harapannya, banyak yang menonton dan memberikan banyak bintang sehingga ia dapat nominal uang. Nah, pada saat yang bersamaan di bulan Januari 2025, seorang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut melakukan patrol cyber dan menemukan akun tersebut. Akhirnya polisi segera mengidentifaksi dan menangkap Putri. Kasus pun bergulir ke pengadilan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amat putusan yang diketok ketua majelis Yusti Cininaus Radjah. Majelis menilai Putri terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” dalam dakwaan Alternatif.Di persidangan, Putri mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi yaitu untuk mendapatkan penghasilan uang.  Dalam sekali live, ia ditonton 192K atau 192.000 viewer. “Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ujarnya. 

PN Sampang Melaksanakan Penilaian Mandiri Zona Integritas 2025

photo | Berita | 2025-03-22 11:30:45

Sampang- Bertempat di Ruang Rapat Digital Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Ibu Ratna Mutia Rinanti, SH., M.Hum.Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Sampang Bapak Ahmad Adib,S.H,M.H., Para Hakim sebagai Koordinator Tim Pembangunan Zona Integritas mulai dari Area 1 sampai dengan Area 6 dan Anggota Tim ZI.

Cabuli Pasiennya, Tukang Urut Dihukum 2 Tahun dan Denda 50 Juta Rupiah

article | Berita | 2025-03-04 13:30:23

Kayuagung – Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta terhadap M. Zarub bin M. Jamil. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab pria yang berprofesi sebagai tukang urut tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan melakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (27/02/2025).Kasus bermula ketika korban mendapatkan cerita dari temannya mengenai Terdakwa yang dapat memijat untuk menyembuhkan orang sakit dan mendapatkan keturunan. Tertarik dengan cerita tersebut, korban kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat itu korban kemudian dipijat oleh Terdakwa di ruang tamu rumahnya.“Pada saat sedang dipijat oleh Terdakwa tersebut, korban merasa Terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin, sehingga korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum. Di mana dari hasil visum diketahui adanya luka lecet pada alat kelamin korban,” tutur Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, dengan didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie.Pada saat persidangan Terdakwa membantah tuduhan kepadanya, di mana dalam keterangannya Terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan hanya mengurut bagian perut dan punggung korban saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa dinilai tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai kejadian yang dituduhkan kepada Terdakwa.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

article | Sidang | 2024-12-27 21:50:59

Kapuas-Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.“Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja,” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.“Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak,” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.“Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak,” demikian keterangan terdakwa. (asp)