Ada fenomena yang belum
banyak dibicarakan di ruang diskusi hukum acara kita, padahal sudah terjadi setiap
hari di depan layar ponsel masyarakat: sebelum seseorang membuka aplikasi e-Court
untuk mendaftarkan gugatan sebagai "pengguna lain", ia lebih dulu
membuka aplikasi percakapan berbasis kecerdasan buatan untuk bertanya bagaimana
cara menyusun surat gugatannya. Bukan bertanya kepada advokat, bukan pula
kepada petugas Pos Bantuan Hukum, melainkan kepada sebuah model bahasa yang
tersedia gratis dan bisa diakses kapan saja.
Fenomena ini logis belaka.
Sebagian besar diskusi hukum tentang kecerdasan buatan di lingkungan peradilan
selama ini berputar pada bagaimana hakim menggunakannya sebagai alat bantu,
atau bagaimana teknologi ini disalahgunakan untuk memproduksi konten bohong dan
rekayasa digital.
Padahal ada satu kelompok
pengguna yang jarang disorot: masyarakat awam yang beracara tanpa kuasa hukum,
yang kini menjadikan AI sebagai konsultan hukum informal pertama mereka, jauh
sebelum berurusan dengan meja pengadilan.
Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman
Akses Keadilan yang
Diam-Diam Meluas
Dari sisi akses terhadap
keadilan, perkembangan ini punya sisi yang patut disyukuri. Tidak semua warga
mampu membayar jasa advokat, dan tidak semua daerah memiliki jumlah advokat
yang memadai untuk melayani kebutuhan hukum masyarakatnya. Layanan e-Court
sendiri lahir dari semangat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan
berbiaya ringan. Ketika masyarakat memanfaatkan AI untuk memahami tahapan
gugatan sederhana, menyusun kerangka posita dan petitum, atau sekadar mengerti
istilah hukum yang selama ini terasa asing, sesungguhnya sedang terjadi perluasan
akses keadilan yang tidak direncanakan oleh siapa pun, namun nyata dampaknya.
Namun, di balik kemudahan
ini tersimpan risiko yang jarang disadari oleh penggunanya sendiri.
Pertama, risiko halusinasi
hukum. Model bahasa berbasis AI dikenal luas memiliki kecenderungan untuk
menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan namun keliru, termasuk mengutip
pasal yang sudah tidak berlaku, mencampuradukkan ketentuan KUHAP lama dengan
KUHAP baru, atau bahkan mengarang nomor putusan dan yurisprudensi yang
sebenarnya tidak pernah ada. Bagi pengguna yang tidak memiliki latar belakang
hukum, kekeliruan semacam ini nyaris mustahil dikenali, dan berpotensi berujung
pada gugatan yang kabur atau obscuur libel, yang pada akhirnya justru merugikan
pencari keadilan itu sendiri karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedua, risiko keamanan
data pribadi. Untuk mendapatkan saran yang relevan, pengguna kerap memasukkan
detail sengketa secara rinci ke dalam aplikasi AI publik, mulai dari nomor
identitas, kronologi sengketa, hingga dokumen bukti yang hendak diajukan.
Padahal data semacam ini bisa saja tersimpan di server penyedia layanan dan
berpotensi diproses untuk kepentingan lain di luar kendali penggunanya, sebuah
risiko yang selama ini lebih banyak dibahas dalam konteks etika hakim, namun
jarang disinggung dari sisi pencari keadilan yang justru lebih rentan.
Ketiga, risiko kekosongan
verifikasi kelembagaan. Ketika gugatan hasil olahan AI masuk ke meja Panitera
Muda Perdata untuk diperiksa kelengkapan berkasnya, pemeriksaan yang dilakukan
pada umumnya masih bersifat administratif, bukan substantif atas kualitas
argumentasi hukumnya. Artinya, kekeliruan yang terbawa dari proses konsultasi
dengan AI bisa saja baru terungkap di persidangan, ketika biaya waktu dan
tenaga sudah banyak terpakai oleh pencari keadilan yang sejak awal berniat baik
menyelesaikan sengketanya secara sederhana.
Bukan Melarang, Melainkan
Mengarahkan
Menyikapi fenomena ini,
pendekatan yang tepat bukanlah melarang masyarakat menggunakan AI, sebab hal
itu mustahil dilakukan dan berlawanan dengan semangat keterbukaan akses
keadilan itu sendiri. Yang lebih dibutuhkan adalah mengarahkan penggunaannya
agar risiko di atas dapat diminimalkan.
Ada beberapa langkah yang
dapat dipertimbangkan.
Pertama, memperkuat peran
Pos Bantuan Hukum di pengadilan sebagai simpul verifikasi, bukan sekadar tempat
konsultasi bagi yang datang langsung, melainkan juga menyediakan kanal digital
resmi bagi pengguna e-Court untuk mengecek ulang draf gugatan yang telah
disusun, termasuk yang dibantu AI, sebelum benar-benar didaftarkan.
Kedua, menyediakan materi
edukasi literasi digital yang secara eksplisit ditujukan bagi pencari keadilan,
bukan hanya bagi hakim dan aparatur peradilan, agar masyarakat memahami batas
kemampuan AI dan pentingnya verifikasi ulang atas dasar hukum yang disarankan.
Ketiga, mendorong
pengembangan asisten digital resmi milik lembaga peradilan sendiri yang
tervalidasi dan terintegrasi dengan basis data peraturan perundang-undangan
serta Direktori Putusan, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang lebih
dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan model bahasa umum yang tidak dirancang
khusus untuk konteks hukum Indonesia.
Penutup
Transformasi digital
peradilan Indonesia selama ini banyak diukur dari sisi kelembagaan, mulai dari
e-Court, big data, hingga rencana pemanfaatan AI oleh hakim. Namun ada sisi
lain dari transformasi itu yang berjalan secara organik di luar kendali
institusi, yaitu bagaimana masyarakat mengonsumsi teknologi yang sama untuk
mengakses keadilan dengan caranya sendiri. Mengabaikan fenomena ini sama
artinya dengan membiarkan gerbang akses keadilan terbuka lebar tanpa penunjuk
arah yang memadai. Pengadilan tidak perlu menutup gerbang itu, namun sudah
waktunya memasang rambu-rambu di dalamnya. (rw, ldr)
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara
dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan
Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara
Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Baca Juga: Reaksi Berantai Putusan Hakim dalam Atmosfer Politik dan Ekonomi
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI