Cari Berita

Fenomena Ketika Pencari Keadilan Bertanya kepada AI Sebelum Bertanya kepada Pengadilan

Indriansyah-APP Pengadilan Negeri Jakarta Barat - Dandapala Contributor 2026-07-04 08:00:38
Dok. Penulis.

Ada fenomena yang belum banyak dibicarakan di ruang diskusi hukum acara kita, padahal sudah terjadi setiap hari di depan layar ponsel masyarakat: sebelum seseorang membuka aplikasi e-Court untuk mendaftarkan gugatan sebagai "pengguna lain", ia lebih dulu membuka aplikasi percakapan berbasis kecerdasan buatan untuk bertanya bagaimana cara menyusun surat gugatannya. Bukan bertanya kepada advokat, bukan pula kepada petugas Pos Bantuan Hukum, melainkan kepada sebuah model bahasa yang tersedia gratis dan bisa diakses kapan saja.

Fenomena ini logis belaka. Sebagian besar diskusi hukum tentang kecerdasan buatan di lingkungan peradilan selama ini berputar pada bagaimana hakim menggunakannya sebagai alat bantu, atau bagaimana teknologi ini disalahgunakan untuk memproduksi konten bohong dan rekayasa digital.

Padahal ada satu kelompok pengguna yang jarang disorot: masyarakat awam yang beracara tanpa kuasa hukum, yang kini menjadikan AI sebagai konsultan hukum informal pertama mereka, jauh sebelum berurusan dengan meja pengadilan.

Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman

Akses Keadilan yang Diam-Diam Meluas

Dari sisi akses terhadap keadilan, perkembangan ini punya sisi yang patut disyukuri. Tidak semua warga mampu membayar jasa advokat, dan tidak semua daerah memiliki jumlah advokat yang memadai untuk melayani kebutuhan hukum masyarakatnya. Layanan e-Court sendiri lahir dari semangat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketika masyarakat memanfaatkan AI untuk memahami tahapan gugatan sederhana, menyusun kerangka posita dan petitum, atau sekadar mengerti istilah hukum yang selama ini terasa asing, sesungguhnya sedang terjadi perluasan akses keadilan yang tidak direncanakan oleh siapa pun, namun nyata dampaknya.

Namun, di balik kemudahan ini tersimpan risiko yang jarang disadari oleh penggunanya sendiri.

Pertama, risiko halusinasi hukum. Model bahasa berbasis AI dikenal luas memiliki kecenderungan untuk menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan namun keliru, termasuk mengutip pasal yang sudah tidak berlaku, mencampuradukkan ketentuan KUHAP lama dengan KUHAP baru, atau bahkan mengarang nomor putusan dan yurisprudensi yang sebenarnya tidak pernah ada. Bagi pengguna yang tidak memiliki latar belakang hukum, kekeliruan semacam ini nyaris mustahil dikenali, dan berpotensi berujung pada gugatan yang kabur atau obscuur libel, yang pada akhirnya justru merugikan pencari keadilan itu sendiri karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, risiko keamanan data pribadi. Untuk mendapatkan saran yang relevan, pengguna kerap memasukkan detail sengketa secara rinci ke dalam aplikasi AI publik, mulai dari nomor identitas, kronologi sengketa, hingga dokumen bukti yang hendak diajukan. Padahal data semacam ini bisa saja tersimpan di server penyedia layanan dan berpotensi diproses untuk kepentingan lain di luar kendali penggunanya, sebuah risiko yang selama ini lebih banyak dibahas dalam konteks etika hakim, namun jarang disinggung dari sisi pencari keadilan yang justru lebih rentan.

Ketiga, risiko kekosongan verifikasi kelembagaan. Ketika gugatan hasil olahan AI masuk ke meja Panitera Muda Perdata untuk diperiksa kelengkapan berkasnya, pemeriksaan yang dilakukan pada umumnya masih bersifat administratif, bukan substantif atas kualitas argumentasi hukumnya. Artinya, kekeliruan yang terbawa dari proses konsultasi dengan AI bisa saja baru terungkap di persidangan, ketika biaya waktu dan tenaga sudah banyak terpakai oleh pencari keadilan yang sejak awal berniat baik menyelesaikan sengketanya secara sederhana.

Bukan Melarang, Melainkan Mengarahkan

Menyikapi fenomena ini, pendekatan yang tepat bukanlah melarang masyarakat menggunakan AI, sebab hal itu mustahil dilakukan dan berlawanan dengan semangat keterbukaan akses keadilan itu sendiri. Yang lebih dibutuhkan adalah mengarahkan penggunaannya agar risiko di atas dapat diminimalkan.

Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, memperkuat peran Pos Bantuan Hukum di pengadilan sebagai simpul verifikasi, bukan sekadar tempat konsultasi bagi yang datang langsung, melainkan juga menyediakan kanal digital resmi bagi pengguna e-Court untuk mengecek ulang draf gugatan yang telah disusun, termasuk yang dibantu AI, sebelum benar-benar didaftarkan.

Kedua, menyediakan materi edukasi literasi digital yang secara eksplisit ditujukan bagi pencari keadilan, bukan hanya bagi hakim dan aparatur peradilan, agar masyarakat memahami batas kemampuan AI dan pentingnya verifikasi ulang atas dasar hukum yang disarankan.

Ketiga, mendorong pengembangan asisten digital resmi milik lembaga peradilan sendiri yang tervalidasi dan terintegrasi dengan basis data peraturan perundang-undangan serta Direktori Putusan, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan model bahasa umum yang tidak dirancang khusus untuk konteks hukum Indonesia.

Penutup

Transformasi digital peradilan Indonesia selama ini banyak diukur dari sisi kelembagaan, mulai dari e-Court, big data, hingga rencana pemanfaatan AI oleh hakim. Namun ada sisi lain dari transformasi itu yang berjalan secara organik di luar kendali institusi, yaitu bagaimana masyarakat mengonsumsi teknologi yang sama untuk mengakses keadilan dengan caranya sendiri. Mengabaikan fenomena ini sama artinya dengan membiarkan gerbang akses keadilan terbuka lebar tanpa penunjuk arah yang memadai. Pengadilan tidak perlu menutup gerbang itu, namun sudah waktunya memasang rambu-rambu di dalamnya. (rw, ldr)

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Baca Juga: Reaksi Berantai Putusan Hakim dalam Atmosfer Politik dan Ekonomi

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…