Cari Berita

Share Video Asusila ke Hp Temannya, Pria di Maluku Dipenjara 16 Bulan

Dharma Setiawan - Dandapala Contributor 2025-11-03 12:20:02
Sidang di PN Dataran Hunipopu (dok.ist)

Seram Bagian Barat - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Maluku berhasil mendamaikan tindak pidana pendistribusian video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan menerapkan prinsip Keadilan Restoratif. Bagaimana kasusnya?

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (27/10/2025).

Putusan diketok oleh Agung Risqiyanto selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Yudhistira Ary Prabowo dan Gideon Rohadi Hamonangan masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan di Gedung PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan Desa No.Desa, Piru, Kec. Seram Bar., Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Perkara ini bermula saat korban meminta lagu-lagu yang ber-genre melayu. Namun Terdakwa selain mengirimkan lagu-lagunya juga mengirimkan pula video yang melanggar kesusilaan dari smartphone korban melalui aplikasi SHAREit tanpa izin dari korban. Kemudian video tersebut dikirimkan ke beberapa teman dari Terdakwa dan ditonton sampai pada akhirnya menjadi viral di kampung korban.

“Walaupun proses perdamaian tidak semudah membalikkan telapak tangan, Majelis Hakim tidak pantang menyerah memunculkan cahaya perdamaian dari lubuk hati antara Terdakwa dan Korban, karena selama proses persidangan sebelumnya Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa dan Korban masih mempunyai kesempatan untuk berdamai sehingga dari hal tersebut terus digali dan akhirnya berhasil”, ujar Agung Risqiyanto .

“Suasana haru dalam pelukan yang menyelimuti proses saling memaafkan satu sama lain antara Terdakwa dan Korban sampai dengan tercapainya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani Para Pihak di muka persidangan pada 23 September 2025. Pada mulanya Korban selain menginginkan kejadian pendistribusian video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tidak terulang kembali. Korban juga meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 10 juta karena telah merasa dipermalukan,” tambah ketua majelis hakim.

Setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk berbicara dari hati ke hati pada akhirnya Korban memaafkan Terdakwa dengan syarat yang pada pokoknya Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun, Korban menghapus uang ganti rugi tersebut karena Terdakwa dirasa tidak mampu mengganti uang tersebut oleh Korban.

“Dari hasil kesepakatan perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa namun Surat Kesepakan Perdamaian sebagai pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan Requisitoir (Tuntutan) dan pertimbangan dalam mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan yang paling penting adalah sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam musyawarah dan menyusun Putusan,” sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim

Baca Juga: Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?

“Diharapkan ke depannya penerapan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat dan pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi yang lebih penting, ia menyembuhkan luka-luka sosial dan memutus mata rantai kejahatan dengan cara yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” lanjut Hakim Ketua.

Terobosan yang diterapkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini membuktikan bahwa hukum pidana tidak harus selalu tentang pembalasan. Pada intinya, hukum ada untuk memulihkan keseimbangan yang retak. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…