article | Berita | 2025-08-14 17:10:23
Negara, Bali. Pengadilan Negeri (PN) Negara berhasil mendamaikan Para Pihak yang telah berperkara di Pengadilan selama 14 tahun. Perdamaian tersebut berhasil ditempuh pada pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 di ruang Candra.Berdasarkan rilis yang diterima Tim DANDAPALA, perdamaian ini dalam perkara Perkara Nomor 70/Pdt.G/2025/ Pn Nga ini berhasil di fasilitasi oleh Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, dengan Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari dan Regy Trihardianto.“Para Pihak akan menyatakan mengikatkan diri pada akta perdamaian yang telah disepakati serta Para Pihak sepakat untuk tidak akan saling menuntut dikemudian hari,” tegas rilis tersebut.Perdamaian tersebut sekaligus mengesampingkan putusan:Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 62/Pdt.G/2011/PN.Ngr Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 221/PK/Pdt.2013.Putusan Pengadilan Negeri Negara 58/Pdt.G/2013/PN.Ngr.Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 123/PDT/2014/PT.Dps Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 947 K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 569/PK/PDT/2017 Jo Putusan Mahkamah Agung 361/PK/PDT/2019.Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 39/Pdt.G/2019/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 188/PDT/2019/PT.Dps. Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Nga.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 02/G/2023/PTUN.Dps. “Perkara ini membuktikan bahwa perdamaian masih dapat tercapai walaupun Para Pihak telah berperkara di pengadilan selama 14 tahun,” tutup rilis tersebut. (ldr)