article | Serba-serbi | 2025-09-24 18:00:50
Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan bajo melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang deregister dengan nomor 31/Pdt.G/2025/PN Lbj pada hari Senin (22/09/2025) dalam perkara sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat HC melawan Tergugat KS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan dalil bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah dengan ukuran luas 844 m² yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I tanpa ijin Penggugat. Objek tanah terletak di Jalan Raya Pede RT.05, RW.002, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. “Majelis Hakim menjalankan pemeriksaan setempat tersebut sebagai amanat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas letak, luas, dan batas objek sengketa sebagaimana yang didalilkan para pihak”, tutur I Made Wirangga Kusuma, S.H., Hakim Anggota II dalam perkara tersebut kepada Tim Dandapala. Letak objek sengketa tersebut berkisar 10 (sepuluh) menit dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo sehingga perjalanan ke lokasi ditempuh dengan perjalanan darat. Namun dikarenakan objek sengketa berada di puncak perbukitan, Majelis Hakim mendaki lereng bukit untuk sampai di titik lokasi. “Walaupun jalan yang ditempuh oleh Majelis Hakim ke objek sengketa sangat curam, namun ketika sampai di titik lokasi kami disuguhkan hamparan lautan bagian barat Labuan Bajo,” lanjut I Made Wirangga Kusuma, S.H. Kendati demikian, pemeriksaan setempat tersebut berjalan lancar. (Intan Hendrawati/al)