Cari Berita

Pasal Perbantuan Tak Didakwakan, Hakim PN Lubuk Sikaping Dissenting

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2026-09-25 15:35:50
Dok. Ist.

Lubuk Sikaping, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pencurian dengan ancaman kekerasan di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang, Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang, Kecamatan Mapattunggung Selatan, Kabupaten Pasaman. Perkara diperiksa dalam dua berkas, yakni Putusan Nomor 57/Pid.B/2026/PN Lbs atas nama Ihsan Adrian dan Candra Kuana serta Putusan Nomor 58/Pid.B/2026/PN Lbs atas nama Ujang Harapan Bunda. Kedua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (24/9/2026) di Ruang Sidang Kartika PN Lubuk Sikaping.

Dalam Putusan Nomor 57/Pid.B/2026/PN Lbs, Ihsan Adrian dan Candra Kuana didakwa dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya didakwa bersama-sama dengan Ujang dan Aji yang berstatus DPO melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Perkara diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Mentari Wahyudihati, dengan Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturi sebagai Hakim Anggota.

Ihsan disebut sebagai pihak yang menggagas dan merencanakan pencurian, sedangkan Candra melakukan eksekusi dengan menghadang korban, mengacungkan parang, meminta tas, dan mengambil barang-barang di dalamnya. Ujang menyediakan parang dan sepeda motor yang digunakan Candra. Majelis Hakim menyatakan Ihsan dan Candra terbukti melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum selama 4 tahun.

Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim

Sementara itu, Ujang diajukan dalam perkara terpisah melalui Putusan Nomor 58/Pid.B/2026/PN Lbs dan juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP. Fakta persidangan menunjukkan perbedaan peran. Ujang tidak berada di lokasi ketika Candra menghadang korban dan mengambil tas, tetapi sebelumnya memberikan parang dan sepeda motor yang digunakan dalam pencurian. Ujang juga sempat memantau keberadaan Ihsan dan korban bersama Aji sebelum meninggalkan lokasi.

Perbedaan peran tersebut memunculkan persoalan mengenai batas antara pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan pihak yang memberikan bantuan atau sarana terhadap tindak pidana. Persoalan semakin menarik karena dalam surat dakwaan terhadap Ujang, Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP tentang perbantuan, melainkan hanya Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP.

Perbedaan pandangan kemudian tercermin dalam Dissenting Opinion Putusan Nomor 58/Pid.B/2026/PN Lbs. Dissenting Opinion berasal dari Hakim Ketua, Mentari Wahyudihati, sedangkan putusan akhir mengikuti suara terbanyak Hakim Anggota Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturi.

Dalam Dissenting Opinion, Hakim Ketua Mentari Wahyudihati berpendapat bahwa Pasal 21 mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana yang berbeda dengan pertanggungjawaban sebagai pelaku tindak pidana. Karena Pasal 21 tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, sementara Ujang tidak berada di tempat kejadian, tidak mengacungkan parang, tidak mengambil tas, serta tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ujang tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama. Menurut pendapat tersebut, apabila perbuatannya hendak dikualifikasikan sebagai pembantuan, dasar hukum pembantuan harus menjadi bagian dari konstruksi dakwaan. Karena itu, Ujang dinilai tidak terbukti dan harus dibebaskan.

Sementara itu, mayoritas Majelis Hakim, yakni Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturi, mengambil pandangan berbeda. Mayoritas menilai Ujang turut membantu terlaksananya tindak pidana dengan memberikan sarana berupa parang dan sepeda motor. Pasal 21 ayat (1) huruf a dipandang menunjukkan peran terdakwa dalam tindak pidana pokok yang diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP.

Atas dasar tersebut, mayoritas menyatakan Ujang Harapan Bunda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberi sarana untuk terlaksananya pencurian dengan ancaman kekerasan yang dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana penjara 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum selama 3 tahun. Pertimbangan yang meringankan antara lain peran Ujang yang hanya membantu, penyesalan, janji tidak mengulangi perbuatan, kedudukannya sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan

Dua putusan tersebut memperlihatkan satu rangkaian peristiwa pidana dengan peran berbeda dari masing-masing pihak. Ihsan dan Candra diputus sebagai pihak yang melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama, sedangkan dalam perkara Ujang persoalannya berkaitan dengan kualifikasi peran seseorang yang tidak berada di tempat kejadian tetapi memberikan sarana yang digunakan dalam tindak pidana.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya konstruksi surat dakwaan dalam menentukan ruang lingkup pemeriksaan dan pertanggungjawaban pidana. Perbedaan pandangan dalam Putusan Nomor 58/Pid.B/2026/PN Lbs memperlihatkan persoalan mengenai hubungan antara fakta yang terbukti, bentuk penyertaan, dan ketentuan pidana yang menjadi dasar pertanggungjawaban. Kedua putusan tersebut juga menarik dari perspektif batas antara melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan memberikan bantuan atau sarana terhadap tindak pidana. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…