Cari Berita

PN Labuan Bajo, NTT Descente Tanah Sengketa Dekat Bandara Komodo

article | Berita | 2025-10-05 15:10:28

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo jalankan descente atau pemeriksaan setempat perkara  nomor 38/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Jumat (04/10/2025). Sengketa tanah di dekat Bandar Udara Komodo kepemilikannya diperebutkan Penggugat SM melawan Tergugat JD dkk.“Penggugat mendalilkan pemilik sah atas sebidang tanah objek sengketa seluas 150 meter persegi. Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai sebagian dari Tanah SHM milik Penggugat tanpa alas hak yang sah”, tutur I Made Wirangga Kusuma, Hakim Anggota II dalam perkara tersebut.Tergugat I membantah dan dalam dalilnya mendapatkan tanah tersebut dari Tergugat II dan Tergugat V yang merupakan Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1983. Tergugat I kemudian menyewakan objek sengketa kepada Tergugat V.“Objek sengketa terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai), NTT. Lokasi sangat dekat dengan bandara Komodo. Dari lokasi kami dapat melihat jalur pacu pesawat dan bersebrangan dengan hotel,” tutur pria asal kota dewata tersebut.Perjalanan ditempuh 10 menit dari PN Labuan Bajo. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Kuasa Penggugat dan Tergugat V hadir. Sedangkan Tergugat I tidak hadir dikarenakan Tergugat I berada di Kupang sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir. Namun, saat pemeriksaan setempat tersebut anak Tergugat I hadir dan meminta untuk diterima mewakili Tergugat I.“Jika ingin mewakili Tergugat I, karena Tergugat I tidak dapat hadir, maka dipersilahkan datang ke PSTP untuk mendaftar sebagai kuasa insidentil Tergugat I,” tegas Majelis Hakim. Meski sempat mengalami perdebatan terkait kuasa tersebut, pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (Intan Hendrawati/al)