Jakarta. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., meminta para Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meninggalkan kepentingan kelompok asal setelah dilantik dan menjalankan tugas sebagai hakim. Ia menegaskan, di ruang sidang, hakim harus berdiri independen dan hanya berpihak pada hukum serta keadilan.
Pesan tersebut disampaikan Ketua MA saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada peserta Bimbingan Teknis dan Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI Tahun Anggaran 2026 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Memasuki hari keempat rangkaian kegiatan, pembinaan tersebut menjadi momentum bagi para Hakim Ad Hoc PHI untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, tanggung jawab, integritas, serta prinsip independensi sebelum menjalankan mandatnya di persidangan.
Baca Juga: Ketua MA: Pimpinan-Hakim Agung Tak Perlu Dibukakan VIP Room Bandara!
Mengawali arahannya, Prof. Sunarto mengapresiasi para peserta yang memilih mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc PHI. Menurutnya, keberadaan PHI memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum karena berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta stabilitas perekonomian nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melalui perlindungan hak warga negara, pelayanan hukum yang berkeadilan, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta kontribusi terhadap ketertiban dan keadilan.
Tinggalkan Atribut Kelompok
Secara khusus, Ketua MA menekankan pentingnya imparsialitas Hakim Ad Hoc PHI. Ia menjelaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc memang dimaksudkan untuk menghadirkan perspektif keahlian dari unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha.
Namun, perspektif tersebut tidak boleh berubah menjadi keberpihakan ketika hakim menjalankan fungsi yudisial.
"Begitu Saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, atribut dan kepentingan kelompok asal harus ditinggalkan di luar pintu ruang sidang. Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri," tegas Prof. Sunarto.
Menurutnya, independensi dan imparsialitas merupakan fondasi yang harus dijaga oleh setiap hakim. Karena itu, latar belakang profesi atau kelompok asal tidak boleh memengaruhi proses pemeriksaan maupun pengambilan keputusan dalam perkara.
Integritas Tanpa Kompromi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mahkamah Agung, kata dia, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Ia mengingatkan tiga faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi dan pelayanan transaksional, yakni kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance).
"Jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, Saudara menjelma seperti api yang melahap kayu kering," pesannya.
Ia meminta para Hakim Ad Hoc PHI membangun benteng integritas sejak awal menjalankan tugas, termasuk dengan menghindari segala bentuk hubungan atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tiga Pilar dan Kepercayaan Publik
Menutup pembinaannya, Prof. Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para peserta. Pertama, hakim harus terus belajar dengan memperkuat tiga pilar kemampuan, yaitu profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas, serta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kedua, hakim harus mendukung terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta modernisasi sistem peradilan.
Ketiga, setiap hakim harus menjaga public trust dengan menjalankan peran dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung melalui kemandirian peradilan, pelayanan hukum yang berkeadilan, kepemimpinan yang berkualitas, serta kredibilitas dan transparansi.
Baca Juga: Pelanggaran Ham Berat Dalam Perspektif KUHP (Baru)
Sebagai bentuk perhatian dan simbol penyambutan ke dalam keluarga besar korps peradilan, rangkaian acara pembinaan tersebut diakhiri dengan penyerahan cenderamata kain batik resmi Mahkamah Agung secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI kepada perwakilan Hakim Ad Hoc PHI yang akan segera mengemban tugas di satuan kerja masing-masing, dengan harapan agar para hakim senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan keluhuran martabat peradilan di mana pun ditempatkan.
Rangkaian pembinaan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi interaktif. Para peserta selanjutnya dijadwalkan mengikuti ujian komprehensif pada Jumat (25/9/2026) sebagai agenda penutup Bimbingan Teknis dan Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI Tahun Anggaran 2026. (ldr/hph)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI