Cari Berita

Selamat! Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS

article | Berita | 2025-03-07 14:30:48

Solo- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni berprestasi dari UNS, Solo. Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi, prestasi di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS itu:1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum)2. Mendag Budi Santoso (FISIP)3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP)4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT)5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE)6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi)7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet)8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi)9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya)10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA)11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana)13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi)15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain)16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan)Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS. Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. “Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.

Sejahterakan Pegawai, Kepala BSDK MA RI Resmikan Koperasi Pegawai

photo | Berita | 2025-02-10 20:10:05

Bogor - Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA-RI), Bambang Hery Mulyono meresmikan Koperasi Primer BSDK Sejahtera di Komplek BSDK Megamendung Bogor pada Senin, 10 Februari 2025.Kegiatan peresmian dihadiri oleh Sekretaris BSDK, Kepala Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan, Hakim Yustisial, para Pejabat Struktural, para Pejabat Fungsional, Kabid Kelembagaan & Pemberdayaan Koperasi Anggi Sugihartini Sri Utami, SH., Kepala Cabang BSI Bapak Retnadi Irawan, dan Member Service Manajernya TMI Indogrosir Reynold.Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa pembangunan koperasi ini bertujuan untuk menyejahterakan pegawai BSDK. Menjadi koperasi yang bermanfaat dan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat, ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BSDK H. Ach Jufri menyampaikan hal senada. Selain menyejahterakan pegawai BSDK, keberadaan koperasi juga diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup para para anggota, peserta diklat dan masyarakat sekitar. Lebih penting dari itu, mencegah pegawai BSDK terjerat pinjaman online, ungkapnya berseloroh.Koperasi Primer BSDK Sejahtera memiliki bentuk simpanan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan penyertaan.Dalam susunan penasehat dan pengawas, Kepala BSDK bertindak sebagai penasehat, Sekretaris dan masing-masing Kepala Pusat pada BSDK merupakan pengawas dan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji bertindak sebagai pengawas syariah.Adapun susunan pengurus koperasi antara lain Jarkasih selaku ketua, Muhammad Yusuf sebagai wakil ketua, Ahdad dan Anjar Astriani selaku Sekretaris, dan Nurma Saofione sebagai Bendahara.Dalam susunan pelaksana usaha, Sidemen Putra bertindak selaku Manager Utama dengan dibantu 5 (lima) orang manager operasional meliputi: produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam dan pembiayaan.Unit usaha Koperasi Primer BSDK Sejahtera mencakup usaha minimarket yang bekerjasama dengan mitra usaha, PT. Indogrosir dan usaha simpan pinjam yang bekerjasama dengan Bank BSI Cabang Ciawi.Dengan berdirinya Koperasi Primer BSDK Sejahtera, pegawai di lingkungan BSDK diharap dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera. (SNR, WI)

Jubir MA dan Humas PN Jaksel Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta

article | Penghargaan | 2024-12-16 11:10:10

Jubir Mahamah Agung (MA) Prof Yanto dan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menerima gelar kehormatan dari Keraton Surakarta. Keduanya dinilai mempunyai andil cukup besar dalam menjaga kelestarian kebudayaan Jawa yang bersumber dari Keraton Surakarta."Saya sangat senang sekali. Sejak kecil saya sering main ke Keraton Surakarta dan tidak menyangka hari ini saya mendapatkan gelar kehormatan kekancingan di Kraton Surakarta. Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk ikut melestarikan budaya bangsa khususnya budaya keraton Surakarta,” kata Prof Yanto kepada wartawan, Senin (16/12/2024).Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan gelar kepada Prof Yanto yaitu Kanjeng Pangeran dan Djuyamto mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ario Djuyamto Rekso Adiningrat. Pemberian gelar itu diberikan dan diserahkan langsung oleh K.G.P.H. Hangabehi melalui prosesi di Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu (15/12) kemarin pagi. "Saya selain senang dan bangga sekaligus muncul rasa tanggung jawab karena hakikatnya amanah yang diberikan oleh Keraton Surakarta dengan kekancingan ini kami diminta untuk mengabdi dalam upaya untuk ikut menegakkan adat budaya keraton Surakarta,” ucap Djuyamto yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, NTB itu.Prof Yanto sudah beberapa tahun terakhir kerap menjadi dalang dan pentas di berbagai acara wayang yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan berbagai lembaga negara. Sedangkan Djuyamto selain menjadi hakim, juga aktif dalam kegiatan sosial kebudayaan, khususnya Surakarta.“Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada keraton Surakarta atas penghargaan ini tentunya akan menambah semangat untuk ikut uri - uri kebudayaan keraton Surakarta,” sambung Djuyamto.