SEMA Nomor 9 Tahun
1976 menegaskan aparat peradilan memiliki kekebalan hukum ketika menjalankan
tugas yudisial. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang melampaui batas hukum, maka
langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan upaya hukum, bukan menggugat
aparatur peradilan.
Regulasi tersebut ditegaskan
kembali melalui putusan Nomor 41 K/Pdt/1990 tanggal 27 Februari 1992. Perkara
ini berawal dari utang piutang antara Sonny Waplau dan Hendrik Helniha. Sebagai
jaminan bagi kreditur, para pihak sepakat membuat akta pengakuan hutang dengan
kuasa hipotek di notaris pada 5 Agustus 1981. Menurut akta ini, Hendrik sepakat
mengagunkan Hak Milik Nomor 205 sebagai jaminan pembayaran utang.
Karena Hendrik wanprestasi,
Sonny lalu mengajukan pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta ke
Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Atas permohonan tersebut, ketua PN Ambon menerbitkan penetapan sita eksekusi. Objek
jaminan Hendrik kemudian disita pada tanggal 16 Juni 1984, lalu dilelang oleh
Kantor Lelang Ambon pada 27 Agustus 1986, hingga akhirnya berhasil terjual.
Baca Juga: Menilik Formalitas Kewenangan Penggugat Dalam Menentukan Pihak Yang Akan Digugatnya
Merasa dirugikan
atas jalannya proses eksekusi, Hendrik mengajukan perlawanan dengan menempatkan
ketua PN Ambon, panitera PN Ambon, kepala Kantor Lelang Ambon, beserta Sonny
Waplau sebagai terlawan. Merujuk Pasal 208 RBg, Hendrik keberatan dengan
tindakan PN Ambon yang langsung melelang jaminan benda tidak bergerak, tanpa
terlebih dahulu menyita barang-barang bergerak. Oleh karena itu, ia meminta
agar penetapan eksekusi dinyatakan bertentangan dengan hukum, serta seluruh akibat
hukum yang timbul dari pelelangan ditangguhkan.
Pada 9 April 1988, PN
Ambon menolak seluruh perlawanan dan menyatakan Hendrik sebagai pelawan yang
tidak benar. Putusan ini dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku pada
16 Juni 1989. Hendrik kemudian mengajukan kasasi berdasarkan tiga alasan. Pertama,
putusan banding tidak objektif karena ketua PN Ambon masih memiliki hubungan
“teman sejawat sekorps” dengan PT Maluku. Kedua, harga lelang jaminan
sejumlah Rp161 juta dinilai terlalu rendah, karena harga pasar seharusnya
mencapai Rp1,5 miliar. Ketiga, putusan PT Maluku keliru menguatkan
putusan PN Ambon yang hanya memutus berdasarkan pada aanmaning, tanpa mempertimbangkan
tata cara eksekusi.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Melalui putusan Nomor
41 K/Pdt/1990 tanggal 27 Februari 1992, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh
alasan kasasi tersebut. Mengutip SEMA Nomor 9 Tahun 1976, aparat peradilan yang
menjalankan fungsi teknis yudisial tidak dapat digugat secara perdata. Apabila terjadi
“pelanggaran kewenangan atau tindakan yang melampaui batas yang dibenarkan
hukum”, pihak yang dirugikan seharusnya melaporkan ke instansi peradilan yang
lebih tinggi, agar dilakukan pengawasan. Namun, jika terdapat penyelenggaraan peradilan
yang mengandung “cacat yuridis”, maka dapat diajukan gugatan dengan menarik
pihak yang memperoleh hak, bukannya menggugat aparatur peradilan seperti ketua,
panitera, ataupun juru sita.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi Hendrik, serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp50 ribu. (asn/wi/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI