Cari Berita

Angkat Bicara Soal Pengaduan Advokat di Perkara Nadiem, Ini Penjelasan dari PN Jakpus

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-07 18:35:03
Dok. PN Jakpus

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai pengaduan yang diajukan sebuah lembaga masyarakat terhadap seorang advokat, terkait peristiwa yang terjadi dalam persidangan Perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Makarim. Melalui keterangan pers yang dikeluarkan pada Senin, 6 Juli 2026, PN Jakarta Pusat menyampaikan enam poin penjelasan resmi, sebagai berikut :

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum.
  3. Bahwa berkaitan dengan permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, perlu dijelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, termasuk pemberhentian, berada pada Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan merupakan kewenangan pengadilan. Adapun kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya putusan.
  4. Bahwa terhadap jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku, dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.
  5. Bahwa oleh karena perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik, guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
  6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat.

“Demikian keterangan ini disampaikan untuk diketahui secara proporsional dan berimbang,” rilis penutupan keterangan pers tersebut, yang ditandatangani oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, di Jakarta pada 6 Juli 2026. (bwp/zm/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…