Muara Bungo, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo akhirnya resmi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi, seorang mantan polisi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati, dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (7/7) oleh Majelis Hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi sebagai anggota.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dikutip DANDAPALA.
Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban bermula ketika keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.
Alih-alih menghentikan perbuatannya, terdakwa justru mengambil tangkai sapu berbahan stainless steel lalu menindih tubuh korban dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu dengan kedua tangannya.
"Meski korban masih berusaha memberontak, bahkan setelah korban mulai melemah, terdakwa kembali menarik leher korban menggunakan tangkai sapu dari arah belakang, kemudian menjatuhkan kepala korban ke kasur dan menekan wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak," tegas Majelis Hakim membacakan pertimbangan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak pernah diakui oleh terdakwa selama persidangan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, keterangan ahli, serta alat bukti pengamatan hakim, korban diketahui mengalami benturan keras pada bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan berukuran sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet pada bagian leher maupun pinggang.
"Terdakwa juga melakukan kekerasan ke kepala korban hingga terdapat benjolan pada bagian belakang kepala, serta melakukan kekerasan pada dada, leher, dan pinggang korban, yang mana perbuatan tersebut tidak diakui oleh Terdakwa," sebagaimana dalam pertimbangan.
Menurut Majelis Hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pertimbangan tersebut, bersama alat bukti lain yang terungkap di persidangan, semakin menguatkan keyakinan Majelis bahwa unsur pembunuhan berencana telah terbukti.
Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa
Sebelumnya, diinformasikan korban Erni Yuniati ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tubuh korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Setelah kurang dari 24 jam Kepolisian Resor Bungo akhirnya berhasil meringkus Waldi Adiyat, yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Advokatnya maupun Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fu)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI