Cari Berita

PN Tangerang Gelar Sidang Donasi Agus Salim, Penggugat Cabut Gugatan

photo | Berita | 2025-01-23 18:10:56

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua kasus donasi Agus Salim. Dalam sidang itu, penggugat mencabut gugatannya.Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1415/Pdt.G/2024/PN Tng. Sidang  digelar di Ruang Sidang 8 di Gedung PN Tangerang, Kamis (23/1/2025)Kali ini, agenda sidang Panggilan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Turut Tergugat. Dalam sidang itu dihadiri oleh SemuaPihak. Kuasa Penggugat menyerahkan Pencabutan Gugatan kepada Majelis Hakim, karena nenurut muasa Penguggat Dana Donasi sudah tidak ada di Agus Salim selaku Tergugat I. Kemudian majelis hakim menunda persidangan 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan penetapan cabut gugatan.Perkembangan kasus ini menarik perhatian public karena polemik yang semakin tajam, terutama setelah Agus Salim menggunakan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. Sehingga beberapa donatur tidak terima dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tangerang.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu kepercayaan, etika, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana donasi. Agus mengklaim bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati. Sementara itu, pihak pengelola dana berargumen bahwa pengalihan dilakukan demi kemanusiaan dan atas dasar kebutuhan mendesak korban bencana.

Dirbinganis Badilum Memperoleh Anugerah Insan Anti Gratifikasi 2024

article | Penghargaan | 2024-12-12 09:30:36

Jakarta Pusat, 9 Desember 2024. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi 2024 dari Mahkamah Agung RI.Penghargaan diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada kegiatan Penganugerahan Insan Anto Gratifikasi yang diselenggarakan di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.Selain Dirbinganis, terdapat juga Ketua PN Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin, S.H, dan Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, S.H., turut mendapatkan penghargaan yang sama.Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam arahannya mengingatkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung terhadap komitmen aparatur pengadilan dalam menjaga integritas dan pencegah perilaku korupsi. Semoga penganugerahan ini dapat menjadi motivasi para aparatur pengadilan lainnya untuk senantiasa melaporkan gratifikasi, ujarnya.Saat diwawancarai Tim Dandapala, Dirbinganis menyatakan bahwa pada dasarnya sikap menerima ataupun menolak gratifikasi itu wajib lapor. Apa yg kami lakukan adalah untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, Ditjen Badilum berkomitmen mendorong pelaporan Gratifikasi dengan menerbitkan SE Dirjen Nomor 4 Tahun 2024, Memorandum Dirganis Nomor 170 Tahun 2024 kepada para Kasubdit serta memberikan contoh nyata, ujarnya dengan tegas.Sebelumnya, Mahkamah Agung menyelenggarakan rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Rangkaian acara tersebut mencakup Penganugerahan Insan Anti Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Korupsi dan Seminar Nasional dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju".