Cari Berita

Ilusi Netralitas Hakim: Ketika Independensi Formal Tak Menjamin Kebebasan Psikologis

article | Opini | 2025-08-06 10:05:59

Dalam ruang sidang yang megah, di balik toga hitam dan palu kayu yang menghentak, tersembunyi paradoks yang jarang disadari, hakim yang secara institusional independen ternyata tidak selalu bebas dari jeratan bias psikologis yang tak kasat mata. Inilah yang disebut sebagai "ilusi netralitas hakim", sebuah fenomena di mana independensi formal justru menciptakan keyakinan palsu terhadap objektivitas yang sesungguhnya rapuh (Englich, B., Mussweiler, T., & Strack, F. 2006). Dua Wajah Independensi: Formal vs. Internal Sistem peradilan Indonesia telah menancapkan fondasi independensi institusional melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menjamin hakim bebas dari intervensi eksekutif dan legislatif, sementara mekanisme rekrutmen, pengawasan dan pemberhentian dirancang untuk menjaga integritas. Namun, independensi institusional ini sejujurnya hanya separuh dari cerita. Independensi internal, kebebasan hakim dari bias kognitif dan emosional adalah dimensi yang lebih kompleks dan sering terabaikan. Jika independensi institusional melindungi hakim dari tekanan eksternal, independensi internal justru menuntut hakim untuk "melawan" dirinya sendiri, melawan kecenderungan mental yang secara otomatis mempengaruhi pengambilan keputusan. Perbedaan mendasar ini menciptakan gap berbahaya, hakim yang merasa telah terlindungi secara institusional cenderung “overconfident” terhadap objektivitasnya, padahal bias internal tetap beroperasi di bawah radar kesadaran. Anchoring Bias: Jangkar Tersembunyi dalam Putusan Dalam konteks peradilan, anchoring bias memanifestasi diri ketika informasi pertama yang diterima hakim menjadi "jangkar" yang mempengaruhi seluruh proses penilaian selanjutnya. Misalnya, ketika jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara, angka ini secara tidak sadar menjadi poin referensi/jangkar bagi hakim, bahkan sebelum memeriksa kembali seluruh bukti dan bermusyawarah. Fenomena ini sangat krusial dalam sistem peradilan Indonesia yang menganut asas pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Ketika keyakinan tersebut telah "terjangkar" sejak awal, proses pembuktian selanjutnya berisiko menjadi bias konfirmasi yakni mencari bukti yang mendukung kesan pertama sambil mengabaikan bukti yang kontradiktif. Apa yang lebih mengkhawatirkan, bias jangkar ini sering diperkuat oleh praktik BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibaca hakim dalam kasus pidana sebelum sidang dimulai. Narasi dalam BAP, yang disusun dari perspektif penyidik, secara tidak langsung membentuk "mental model" hakim tentang kasus tersebut. Authority Bias: Ketika Hierarki Mengaburkan Keadilan Authority bias dalam sistem peradilan Indonesia memiliki karakteristik yang unik, mengingat kultur hierarkis yang mengakar kuat dalam masyarakat. Bias ini tidak hanya muncul dalam bentuk deferensi terhadap atasan atau senior, tetapi juga terhadap "otoritas pengetahuan" tertentu. Dalam praktiknya, testimonya dari saksi/ahli dengan kredensial tinggi, pendapat dari hakim senior, atau bahkan tekanan dari media dan opini publik dapat memicu authority bias. Hakim junior, misalnya, mungkin tidak yakin untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan preseden yang ditetapkan hakim senior, meski bukti-bukti dalam kasus tersebut mengarah pada kesimpulan berbeda. Lebih jauh lagi, authority bias dapat muncul dalam bentuk "institutional pressure", tekanan tidak langsung untuk mengikuti "trend" putusan yang sedang berlaku atau ekspektasi dari lingkungan profesional yang lebih luas. Bias-bias psikologis ini menggerogoti tiga pilar fundamental sistem peradilan, pertama Due Process menjadi terdegradasi ketika hakim tidak benar-benar "mendengar" dengan pikiran terbuka, melainkan memproses informasi melalui filter bias yang telah terbentuk sebelumnya. Prosedur yang secara formal telah dipenuhi tidak otomatis menghasilkan substansi yang adil. Kedua, Fair Trial terusik ketika bias menciptakan ketidakseimbangan dalam penilaian bukti. Pihak yang "terjangkar" lebih awal dalam pikiran hakim memiliki advantage yang tidak fair, sementara pihak lain harus berjuang lebih keras untuk menggeser persepsi yang telah terbentuk. Dan ketiga independensi peradilan, ironisnya, justru dapat menjadi kedok yang menyembunyikan ketidakindependenan psikologis. Hakim yang merasa telah independen secara institusional menjadi kurang waspada terhadap bias internal yang menggerogoti objektivitasnya. Solusi Praktis: Menuju Independensi Holistik Menghadapi ilusi netralitas ini menurut penulis membutuhkan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan kesadaran psikologis ke dalam sistem peradilan, pertama, implementasi "cognitive debiasing training" dalam pendidikan dan pelatihan hakim (Sellier, A. L., Scopelliti, I., & Morewedge, C. K. (2019). Program ini tidak hanya mengajarkan konsep bias, tetapi juga teknik-teknik praktis untuk mengenali dan memitigasi bias dalam pengambilan keputusan secara real-time. Kedua, reformasi prosedural yang meminimalkan jangkar informasi yang prematur. Misalnya, menunda akses hakim terhadap BAP hingga tahap tertentu, atau menggunakan sistem "blind review" untuk kategori kasus tertentu. Ketiga, membentuk kerangka kerja pengambilan keputusan terstruktur yang memaksa hakim untuk mengeksplisitkan proses “reasoning”nya. Alat seperti "devil's advocate protocol" atau "consider the opposite" dapat diintegrasikan dalam template putusan. Keempat, peer review dan mekanisme timbal balik yang fokus tidak hanya pada aspek legal, tetapi juga pada adanya potensi bias kognitif dalam putusan. Hal ini membutuhkan kultur profesional yang terbuka terhadap refleksi diri dan pengembangan berkelanjutan. Kesimpulan: Menuju Keadilan yang Sejati Ilusi netralitas hakim bukan sekadar problem teoretis, melainkan ancaman nyata terhadap keadilan substantif. Mengakui keterbatasan psikologis bukanlah tanda kelemahan, melainkan langkah pertama menuju sistem peradilan yang secara nyata independen, tidak hanya dari tekanan eksternal, tetapi juga dari bias internal yang menggerogoti objektivitas. Keadilan sejati membutuhkan lebih dari sekadar independensi formal, ia menuntut kesadaran akan kompleksitas psikologi manusia dan komitmen untuk terus memperbaiki diri. Hanya dengan demikian, toga hitam dapat benar-benar melindungi keadilan, bukan sekadar memberikan ilusi netralitas yang menyesatkan. (ldr) Daftar Bacaan Englich, B., Mussweiler, T., & Strack, F. (2006). Playing dice with criminal sentences: The influence of irrelevant anchors on experts' judicial decision making. Personality and Social Psychology Bulletin, 32(2), 188-200. Hofstede, G. (2001). Culture's Consequences: Comparing Values, Behaviors, Institutions and Organizations Across Nations. Sage Publications. Klayman, J., & Ha, Y. W. (1987). Confirmation, disconfirmation, and information in hypothesis testing. Psychological Review, 94(2), 211-228. Morewedge, C. K., Yoon, H., Scopelliti, I., Symborski, C. W., Korris, J. H., & Kassam, K. S. (2015). Debiasing decisions: Improved decision making with a single training intervention. Policy Insights from the Behavioral and Brain Sciences, 2(1), 129-140. Pronin, E., Lin, D. Y., & Ross, L. (2002). The bias blind spot: Perceptions of bias in self versus others. Personality and Social Psychology Bulletin, 28(3), 369-381. Sellier, A. L., Scopelliti, I., & Morewedge, C. K. (2019). Debiasing training improves decision making in the field. Psychological Science, 30(9), 1371-1379. Tversky, A., & Kahneman, D. (1974). Judgment under uncertainty: Heuristics and biases. Science, 185(4157), 1124-1131.