Cari Berita

Inisiasi Aplikasi, Ditjen Badilum Berikan Apresiasi

article | Berita | 2025-10-03 15:10:00

Jakarta- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pengembang Aplikasi Smart TPM, Badilum Learning Center (BLC), dan Ruang Tamu Virtual (RTV). Penghargaan ini dituangkan dalam surat bernomor 1684/DJU/KP5.8/IX/2025 yang ditandatangani pada 29 September 2025.Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen tim dalam merancang, mengembangkan, hingga meluncurkan ketiga aplikasi tersebut. Peluncuran resmi dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2025.Menurut Ditjen Badilum, keberhasilan ini merupakan pencapaian penting yang berkontribusi nyata bagi peningkatan kinerja dan pelayanan peradilan umum. “Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi, menghadirkan aplikasi-aplikasi lainnya yang bermanfaat, serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi Aparatur Peradilan Umum”, demikian isi surat tersebut.Tercatat, sebanyak 12 nama anggota tim pengembang tercantum dalam lampiran surat apresiasi tersebut. 12 aparatur tersebut dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam menghadirkan inovasi berbasis teknologi yang mendukung pelayanan peradilan lebih efektif dan modern. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/Aryatama Hibrawan dan Bintoro Wisnu Prasojoal/ldr)

Berkaca Case Weighting System Italia, Solusi Adil Bagi Beban Kerja Hakim

article | Berita | 2025-10-01 10:00:51

Jakarta – Beban kerja hakim tidak bisa hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Hal ini ditegaskan Marco Fabri, peneliti dari National Research Council of Italy (CNR), dalam webinar internasional “Status dan Kesejahteraan Hakim: Perbandingan Indonesia–Italia dan Negara Lain” yang digelar Komisi Yudisial RI, Selasa (30/9).Marco menjelaskan bahwa jumlah perkara (caseload) seringkali menipu, karena tidak selalu mencerminkan tingkat kesulitan sebenarnya. “One case might be simple, while another can take months of research and hearings,” ujarnya. Oleh sebab itu, Italia menggunakan case weighting system, yakni metode untuk menghitung workload hakim berdasarkan kompleksitas dan waktu penyelesaian kasus.Dengan case weighting, setiap jenis perkara diberi bobot yang berbeda. Sistem ini memastikan distribusi perkara lebih adil antar hakim. “Case weighting provides a realistic picture of workload, not just numbers,” tegas Marco.Konsep ini telah dipublikasikan dalam CEPEJ Studies No. 28 dan jurnal internasional International Journal for Court Administration. Studi tersebut menunjukkan bahwa case weighting system membantu menjaga judicial well-being, mengurangi stress, sekaligus meningkatkan kualitas putusan.Di Indonesia, penilaian kinerja hakim masih dominan fokus pada jumlah perkara yang diselesaikan. Menurut Marco, pendekatan case weighting bisa menjadi opsi reformasi manajemen peradilan. “Judges who are given a proportional workload will be in a better position to maintain integrity and deliver quality judgments,” jelasnya.Pengalaman Italia menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim (judicial welfare) tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara, tetapi juga bagaimana sistem mengatur workload management. Dengan mengadopsi prinsip case weighting, peradilan dapat berjalan lebih adil, efisien, dan tetap menjaga independensi hakim. (SNR/FAC)

Edukasi Masyarakat, PN Kota Madiun Hadirkan Pendekar Berani

article | Berita | 2025-07-14 15:25:01

Kota Madiun - Untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, PN Kota Madiun menghadirkan Program "PENDEKAR BERANI" (PENgaDilan mengEduKasi SApa masyaRakat BERkeadilan dAn melayaNI), pada Senin (07/07/2025), bertempat di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua PN Kota Madiun, Raja Mahmud dan Humas PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni. kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Dukcapil Kota Madiun, Dinas Perkim Kota Madiun dan BPN Kota Madiun.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua PN Kota Madiun secara langsung memberikan penjelasan kepada warga tentang Sosialisasi Penetapan Hak Waris Proses Persertipikatan Warga Terdampak Proyek (WTP) DAK PPKT Segmen 2 Tahun 2025 dan layanan peradilan modern yang telah tersedia di PN Kota Madiun. “Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga wujud nyata dari keterbukaan lembaga peradilan dalam membangun komunikasi dengan masyarakat”, ungkap Raja Mahmud dalam sambutannya.Selain itu, kegiatan ini merupakan inovasi dari PN Kota Madiun dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti Kelurahan dan Taman Kota tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat. “Dengan konsep Masyarakat Bertanya, Hakim Menjawab, kehadiran Hakim di tempat umum yakni untuk berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum dan menjawab persoalan hukum di masyarakat secara gratis”, timpalnya.PN Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diperkenalkan secara langsung pada berbagai layanan yang dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya tinggi. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga wujud nyata dari keterbukaan lembaga peradilan dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mendalam mengenai empat layanan utama, yaitu: 1. Gugatan Sederhana 2. e-Court (Litigasi Elektronik) 3. Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) 4. Surat Keterangan Elektronik Kegiatan inj bertujuan agar masyarakat Kota Madiun memahami hak-haknya dalam memperoleh layanan hukum, serta mengetahui jalur yang benar dan mudah untuk mengakses layanan pengadilan. “Kami hadir di tengah masyarakat agar informasi ini tidak hanya berhenti di meja pengadilan. Keadilan harus bisa dirasakan dan dijangkau oleh semua kalangan,” ujar Raja Mahmud.Ia juga menambahkan bahwa selain datang langsung ke layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kantor PN Kota Madiun, masyarakat juga bisa menunggu kolaborasi lanjutan antara pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, yang akan mempermudah verifikasi data dalam proses layanan hukum. Antusiasme masyarakat terlihat dari keaktifan dalam sesi tanya jawab. Banyak warga yang baru pertama kali mengetahui adanya layanan seperti prodeo dan e-Court. Mereka merasa terbantu dan mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan secara langsung. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan literasi hukum masyarakat. Dengan memahami cara kerja layanan pengadilan, warga Kota Madiun dapat lebih percaya diri dan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya secara legal. (Humas PN Kota Madiun/AL)