article | Opini | 2025-08-30 14:30:11
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan budaya, termasuk falsafah hidup dan peribahasa yang lahir dari nilai-nilai luhur masyarakat. Peribahasa-peribahasa itu bukan hanya indah secara bahasa, tetapi juga tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal etika, tata krama, dan prinsip moral yang sederhana namun tajam. Salah satunya adalah peribahasa yang sarat makna: “jangan ludahi piring makanmu.”Apabila dikaitkan dengan profesi hakim, peribahasa tersebut terasa sangat relevan. Hakim adalah officium nobile, profesi mulia yang hidup dari kehormatan dan kepercayaan masyarakat. Bagi seorang hakim, “piring” itu dapat dimaknai sebagai pengadilan. Di dalam “piring” inilah hakim bekerja dan menjalankan tugas mulia, yaitu memberi keadilan bagi masyarakat. Keadilan itulah yang harus senantiasa dijaga, sebab dari situlah “piring” hakim tetap terisi dan berfungsi bagi banyak orang.Cara menjaganya adalah dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH berfungsi menjaga martabat profesi sekaligus menjadi dasar legitimasi publik terhadap peradilan. Jika seorang hakim melanggarnya, sama saja ia sedang meludahi piring tempat ia makan, merusak profesinya sendiri, mengkhianati amanah publik, dan mencederai martabat peradilan.Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam KEPPH. Dalam SKB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, integritas dimaknai sebagai sikap jujur, berwibawa, dan tidak tergoyahkan dalam menegakkan hukum. Inilah dasar kepercayaan publik kepada hakim.KEPPH menempatkan integritas sebagai dasar kepercayaan publik. Hakim bisa kehilangan marwahnya apabila tidak memiliki integritas. Hakim yang berintegritas tidak tergoda oleh iming-iming materi, tekanan eksternal, atau kepentingan pribadi. Ia sadar bahwa setiap putusan bukan hanya menyangkut nasib para pihak, tetapi juga wibawa lembaga peradilan.Berkaitan dengan peribahasa tersebut, integritas adalah alat hakim untuk membuat piringnya tetap bersih. Dengan berintegritas, hakim tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menjaga institusi pengadilan sebagai tempat mulia yang memberi makan, martabat, dan kehormatan bagi profesinya. Hakim yang berintegritas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga wibawa institusi tetap bermartabat. Peribahasa ini memberi pesan sederhana: jangan merusak sumber kehormatan yang menjadikan kita mulia. Bagi hakim, integritas berarti menjaga perilaku, keputusan, dan sikap agar selalu sejalan dengan etika, sekalipun tidak ada yang mengawasi.Kita bisa melihat betapa peribahasa ini menemukan bentuk nyatanya dalam kasus-kasus pelanggaran etik. Hakim yang menerima suap, terjebak konflik kepentingan, atau menunjukkan gaya hidup berlebihan yang tidak pantas, semuanya adalah bentuk nyata “meludahi piring makan sendiri.” Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan pribadi pelakunya, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Itu artinya masih ada hakim yang mengotori piringnya sendiri.Meskipun demikian, Ketua Mahkamah Agung berkali-kali mengingatkan pada berbagai kesempatan, “Jangan lagi ada pelayanan yang bersifat transaksional”. Pernyataan ini disampaikan pada acara pembinaan bagi ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat banding dan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan, serta panitera dan sekretaris pada Pengadilan Terpadu Manado di Wilayah Sulawesi Utara tanggal 26 Agustus 2025. Tugas kita sebagai hakim tentunya mendukung dengan ikut mendengungkan hal itu dan membersihkan pengadilan dari hal-hal yang tidak berintegritas. Peribahasa itu memberi makna jangan rusak sumber kehormatan yang membuat kita mulia. Integritas adalah cara hakim menjaga piring pengadilan tetap bersih demi dirinya, demi marwah peradilan, dan demi kepercayaan publik. (ldr)