article | Berita | 2025-09-10 17:15:10
Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (4/9). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kota Singkawang itu tercatat dalam register 005/REG-PSI/7/2025 antara pemohon, Neni Rusdiana, dan termohon, PN Singkawang.Hadir dalam sidang tersebut Atasan PPID PN Singkawang, Ika Yuliana serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Binsar Charles Manurung.Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan Neni Rusdiana pada 13 Juni 2025. Informasi yang diminta meliputi Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama dan Surat Keterangan Pajak. PN Singkawang menolak permohonan itu setelah melakukan uji konsekuensi pada 16 Juni 2025."Penolakan didasarkan pada ketentuan huruf. I.2 huruf h halaman 19 SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, yang menyatakan bahwa dokumen dimaksud merupakan bukti surat dalam perkara No. 04/Pdt.G/1986/PN Skw dan termasuk kategori informasi yang dikecualikan", bunyi rilis berita yang diterima Tim DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, sidang dengan agenda keterangan para pihak dan pembuktian ini disebut sebagai bentuk komitmen PN Singkawang dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan. (SNR/FAC)