Cari Berita

PN Makassar Gelar Sidang Perdana Warga Gugat Kapolda Sulsel Rp800 Miliar

article | Berita | 2025-09-25 17:35:12

Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menggelar sidang pertama perkara gugatan warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus terhadap Kapolda Sulsel, Kamis (25/9). Gugatan bernilai Rp800 miliar itu terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.Menurut penggugat, kepolisian seharusnya dapat mengantisipasi dan mengendalikan situasi usai insiden pertama. “Jeda waktu setelah pembakaran gedung DPRD Kota Makassar mestinya bisa dimanfaatkan untuk mencegah kerusuhan meluas,” demikian dalil gugatan Agus.Agus menggugat Kapolda Sulsel atas dugaan kelalaian dalam mencegah massa yang membakar gedung DPRD Provinsi Sulsel saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Massa sebelumnya juga telah membakar gedung DPRD Kota Makassar, sebelum melanjutkan aksinya ke DPRD Provinsi.Nilai gugatan Rp800 miliar tersebut dihitung dari taksiran kerugian materiil sebesar Rp500 miliar berdasarkan data BPBD Kota Makassar, ditambah kerugian imateriil senilai Rp300 miliar.Meski begitu, pada 19 September lalu beredar kabar bahwa penggugat berencana mencabut gugatannya. Juru bicara PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan sidang tetap digelar untuk memastikan langsung di hadapan majelis hakim. “Sidang akan tetap dilaksanakan hari ini untuk memastikan apakah gugatan akan dicabut atau tidak,” ujarnya. (SNR/LDR)