Cari Berita

Semarak HUT RI dan HUT MA, PN Semarang Gelar Donor Darah

photo | Serba-serbi | 2025-08-05 16:00:38

Semarang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Semarang menggelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah. Kegiatan dengan tajuk “Setetes Darah untuk Negeri” diselenggarakan atas kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang.Aksi donor darah tersebut mendapat antusiasme cukup baik dari warga Pengadilan Negeri Semarang, masyarakat  pencari keadilan, advokat dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dibuktikan sebanyak 57 orang pendaftar donor yang mengantre dengan tertib untuk mengikuti tahapan screening kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah dan kadar hemoglobin (Hb), guna memastikan kondisi tubuh pendonor layak untuk mendonorkan darah. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. H. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa donor darah merupakan tindakan mulia yang memberikan manfaat besar baik bagi penerima maupun pendonor. Selain dapat menyelamatkan nyawa, donor darah juga terbukti mampu meningkatkan kesehatan fisik dan mental pendonor."Donor darah ini selaras dengan slogan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Pengadilan Bermartabat, Indonesia Berdaulat," ungkap beliau.Lebih lanjut, beliau mendorong agar kegiatan seperti ini tidak berhenti sebatas seremonial semata, melainkan menjadi rutinitas positif atau bahkan hobi yang terus dilakukan oleh seluruh insan peradilan.PN  Semarang berkomitmen bahwa kegiatan sosial semacam ini dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan masyarakat, memperkuat nilai kemanusiaan, serta membangun hubungan yang lebih erat antara institusi dan masyarakat luas.

Kasus Sudah Kedaluwarsa, 3 Terdakwa Korupsi Dilepaskan PN Pekanbaru

article | Berita | 2025-01-14 12:30:29

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa yaitu Dr Hadran Marzuki (75), Jonaidi (62) dan Syahran (64). Sebab, perkara yang didakwakan kepada ketiganya ternyata sudah kedaluwarsa. Kasus bermula saat dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.Saat itu Hadran adalah Direkur PD BPR Gemilang. Sedangkan Jonaidi dan Syahran adalah Kepala Desa (Kades). Program itu terjadi sejak 2006 sampai 2009.Belakangan aparat mengendus kejanggalan penyaluran dana itu. Ketiganya lalu diproses hingga ke pengadilan. Versi BPKP, terjadi kerugian negara Rp 2,3 miliar.Namun setelah digelar pembuktian di persidangan, terungkap bila kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk diproses secara pidana. Alhasil, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun melepaskan ketiganya.“Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Selasa (14/1/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Senin (13/1) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yelmi dan Yanuar Anadi. Berikut alasan lengkap majelis hakim tersebut:Bahwa oleh Karena Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III terjadi dalam kurun waktu sejak tanggal 22-09-2006 sampai dengan tanggal 11-03-2009, maka untuk menentukan apakah perkara Para Terdakwa telah daluarsa atau belum maka didasarkan pada perhitungkan 12 (dua belas) tahun sejak hari sesudah perbuatan dilakukan yaitu tanggal 12-03-2009, sehingga perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13-03-2021, sehingga pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2024, perkara in casu telah daluarsa sejak tanggal 13-03-2021; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 545 K/Pid.Sus/2013 tanggal 25 April 2013 telah memperluas penghitungan masa daluarsa dengan menyimpang dari ketentuan Umum KUHP Pasa 78, dengan menggunakan dasar United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29: Eachstate party shall, ware appropriate, estabilis under its domestic law a long statute of limitations period in which to commence proceedings for any offence estabilished in accordance with this convention and estabilished alongger statute of limitations period or provide for suspension of the statute of limitation where the elleged offender has evaded the administration of justice . (Setiap Negara peserta wajib dimana perlu, menetapkan berdasarkan hukum nasional mereka suatu jangka waktu daluarsa yang panjang untuk memulai proses peradilan bagi setiap kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, dan menetapkan suatu jangka waktu daluarsa yang lebih panjang atau mengadakan penangguhan daluarsa dalam hal pelaku tindak pidana telah menghindar dari proses peradilan). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, maka dengan mengingat Tindak Pidana Korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP dapat disimpangi (judge made law); Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun tindak pidana korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan pasal 78 ayat (1) ke 2 KUHP tidak dapat disimpangi dengan mendasarkan pada United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29 , sehingga dalam perkara in casu, article 29 United Nations Convention Againts Corruptio 2003 tidak dapat diterapkan, karena article 29 tersebut bersifat mandatory bagi negara peserta konvensi untuk mengatur dalam hukum nasionalnya dapat memperpanjang masa daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan sampai sekarang mandat dari article 29 tersebut belum diatur dalam undang- undang nasional, maka ketentuan daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berpedoman pada aturan KUHP pasal 78; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa, sehingga Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A. dan Terdakwa III Syahran harus dilepas dari segala tuntutan hukum