Sebagaimana kita mafhumi bersama, Pengakuan Bersalah (PB)
merupakan aturan baru dalam KUHAP yang lahir sebagai respons terhadap
permasalahan dalam praktik peradilan pidana sebelumnya. Selama ini, terdakwa
yang membenarkan dakwaan dan mengakui kesalahannya tetap menjalani proses pembuktian
dan persidangan yang sama panjangnya dengan perkara di mana terdakwa tidak
mengakui dakwaan atau kesalahannya. Hal ini sering kali menyebabkan
ketidakefisienan dalam penanganan perkara pidana.
Secara normatif, PB bukanlah mekanisme yang main-main. Ia
dipagari oleh syarat dan prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan bagi
semua pihak. Syarat utamanya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yaitu:
a. Terdakwa
baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
b. Tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. Terdakwa
bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain itu, Pasal 234 KUHAP mengatur
bahwa PB dapat dilakukan di persidangan setelah Mekanisme Keadilan Restoratif
gagal, dengan syarat tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun tetapi tidak
lebih dari 7 tahun.
Lebih lanjut, ketika terdakwa menyatakan PB, ia wajib didampingi oleh advokat. PB harus dibuat secara tertulis, dan salah satu isinya adalah perjanjian bahwa PB mengikat bagi para pihak yang menyetujuinya serta berlaku seperti undang-undang (Pasal 78 ayat (7) huruf e KUHAP). Penerimaan PB pun dilakukan melalui proses pemeriksaan di persidangan.
Ketatnya syarat dan mekanisme penerimaan PB ini berbanding
lurus dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa, terutama berupa imbalan
keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dari sisi prosedur acara,
pemeriksaan perkara berubah menjadi pemeriksaan singkat, yang mengubah proses
dari pemeriksaan biasa menjadi lebih efisien. Dengan demikian, mekanisme PB
dapat dilihat sebagai "jalur cepat" dalam pemeriksaan perkara pidana,
dengan tujuan utama mencapai efisiensi waktu dan sumber daya.
Namun, muncul pertanyaan krusial: Bagaimana jika, setelah
syarat ketat terpenuhi, PB diterima, dan pemeriksaan menjadi singkat, terdakwa
kemudian menyatakan mencabut PB-nya karena alasan tertentu? Apakah KUHAP
mengatur tentang pencabutan PB?
Dalam KUHAP, memang tidak terdapat norma eksplisit mengenai
pencabutan PB. Tidak ada syarat atau mekanisme yang mengatur bahwa setelah PB
diajukan dan diterima, ia dapat diubah, dicabut, atau dibatalkan. Dengan tidak
adanya aturan tersebut, apakah PB menjadi sesuatu yang mutlak dan tidak boleh
dikoreksi kembali?
Normatifnya, dengan syarat ketat pengajuan dan penerimaan
PB, serta akibat hukum yang menyatakan bahwa PB mengikat layaknya undang-undang
bagi para pihak, tampaknya PB tidak membuka ruang koreksi. Setelah PB diajukan
dan diterima, tidak ada celah mekanisme untuk mencabutnya.
Akan tetapi, jika kita kembalikan pada asas utama KUHAP yang
mengedepankan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),
konstruksi bahwa PB tidak dapat dicabut bisa dipertanyakan. Dalam praktik,
terdapat dua kondisi hipotetis utama yang dapat muncul:
Kondisi Pertama:
Bagaimana jika terdakwa yang awalnya mengaku bersalah, ternyata di persidangan
dengan acara singkat menyatakan bahwa pengakuan tersebut dilakukan karena
tekanan, iming-iming, atau dijadikan "pion" untuk melindungi pelaku
utama? Atau, terdakwa mencabut PB karena pengakuan sebelumnya disebabkan
ancaman terhadap keluarganya? Atau sebab-sebab lain yang menunjukkan adanya
tekanan, penipuan, relasi kuasa, yang tidak bisa Terdakwa sampaikan saat sidang
pengajuan dan penerimaan PB sebelumnya.
Kondisi ini dapat menimbulkan pandangan bahwa jika hakim
menutup pintu pencabutan PB, pengadilan tidak lagi menyidangkan kebenaran
material, melainkan sebuah "skenario" ketidakbenaran. Di sisi lain,
jika pencabutan PB dikabulkan, bukankah ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat
(7) huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa isi perjanjian PB mengikat seperti
undangundang?
Kondisi Kedua:
Terdakwa berkeberatan atas isi dan syarat dalam dokumen perjanjian PB, misalnya
mengenai besaran kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi. Kualifikasi ini
lebih mengedepankan aspek ikatan janji, karena PB mengandung kewajiban
finansial yang mengikat terdakwa seperti undangundang. Apakah ada ruang bagi
terdakwa untuk mengoreksi kesediaannya?
Dalam Kondisi Pertama, hakim tidak mungkin mendiamkan
begitu saja. Berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan HAM, hakim akan
menafikan efisiensi sementara untuk memberikan kesempatan pembuktian substantif
atas alasan pencabutan PB. Advokat yang mendampingi saat PB ditandatangani akan
diperiksa, serta bukti tekanan, penipuan, atau relasi kuasa akan divalidasi.
Kita ingat, dalam mekanisme KUHAP lama, jika terdakwa mencabut isi Berita Acara
Penyidikan, hakim akan memanggil saksi penyidik untuk memberikan keterangan di
persidangan.
Meskipun tidak ada mekanisme pencabutan PB secara
eksplisit, tidak salah jika terdakwa diberi ruang untuk membuktikan alasan
pencabutannya dalam acara pemeriksaan singkat tersebut. Jika alasan tersebut
berdasar, hakim dapat menafikan PB sebelumnya dan menyatakan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebaliknya, jika alasan pencabutan PB tidak berdasar, maka
tentu terdakwa dinyatakan bersalah. Tetapi konstruksi ini akan menimbulkan
masalah, bagaimana status dari PB-nya? Apakah karena terdakwa mencabut PB maka
dia tidak mendapatkan keuntungan dari PB berupa keringanan hukuman dan
pembatasan kasasi?
Sedangkan dalam Kondisi Kedua, apakah Hakim ada mendiamkan
juga? Apakah perlu Hakim memeriksa kembali isi kesepakatan penerimaan PB?
Ataukah abai dengan alasan kesepakatan tersebut mengikat selayaknya UU bagi
Terdakwa?
Dari dua kondisi di atas, terlihat bahwa pencabutan PB
berpotensi menyebabkan "persidangan lama". Di sinilah muncul
mekanisme alternatif untuk menampung "pencabutan PB" melalui proses pemeriksaan
yang lebih mendalam, yaitu dengan menerapkan Pasal 257 ayat (3) huruf b KUHAP.
Pasal tersebut mengatur: Dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan,
maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat
menyelesaikan pemeriksaan tambahan, hakim memerintahkan perkara tersebut
diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.
Logika penerapannya sederhana:
- Saat
terdakwa menyatakan keberatan atau mencabut PB di hadapan hakim, perkara yang
tadinya "terang" menjadi "kabur" kembali.
- Pencabutan
PB karena terdakwa mengaku tidak bersalah otomatis membutuhkan pemeriksaan
tambahan yang mendalam. Jika pemeriksaan ini melampaui batas waktu 14 hari
(karakteristik acara singkat), hakim memiliki legitimasi untuk mengalihkan
proses dari pemeriksaan singkat menjadi biasa.
Dengan demikian, Pasal 257 ayat (3) KUHAP memberikan ruang
bagi terdakwa untuk mencabut PB-nya (meskipun tidak diatur secara langsung
dalam KUHAP). Jika dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, hakim dapat
mengembalikan proses ke pemeriksaan Biasa, di mana terdakwa diberi kesempatan
luas untuk membuktikan ketidakbersalahannya atau alasan pencabutan PB-nya.
Namun, jika pemeriksaan tambahan dapat diselesaikan dalam 14 hari, tidak perlu
dialihkan ke pemeriksaan biasa, tetapi akan menimbulkan permasalahan dari
status keuntungan PB dari sisi upaya hukumnya.
Baca Juga: Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Langkah ini merupakan bentuk pemaknaan yang lebih luas
terhadap rasa keadilan. Pasal 257 ayat (3) KUHAP berfungsi sebagai
"jembatan" prosedural agar ruang koreksi PB terbuka, demi
menghasilkan keadilan yang hakiki. Pertanyaan akhirnya adalah: Apakah
pendekatan ini sesuai dengan kehendak pembuat KUHAP? (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI