Apresiasi yang tinggi patut disematkan kepada aparatur peradilan yang masih memegang teguh integritas tanpa kompromi. Meskipun disaat membaiknya kesejahteraan aparatur peradilan khususnya hakim, nyata-nyata masih ada perbuatan yang bertolak belakang dengan aksi bersih-bersih yang sedang dilakukan oleh lembaga.
Jauh sebelum kejadian OTT, upaya-upaya pembinaan dan pencegahan terus dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak aparatur peradilan agar tetap menjaga komitmen integritas. Ditengah kesejahteraan mulai membaik, kami memprediksi perbuatan nir-integritas benar-benar dapat hilang. Bahkan baru beberapa hari peningkatan “kesejahteraan” dirasakan, masih ada oknum aparatur yang tertangkap. Jangan sampai terulang kembali!
Hakim agar "Melik Nggendong Lali" supaya tidak menemui suasana "Getun Keduwung", ucap YM. Suharto Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menanggapi peristiwa tertangkapnya aparatur peradilan.
Baca Juga: Kedudukan Hukum dan Kekuatan Mengikat Fatwa MA dalam Sistem Hukum di Indonesia
Singkat, penuh makna. Sekilas sederhana, namun penuh nasihat perenungan. Melik Nggendong Lali, falsafah jawa yang sudah lama tidak di dengar bukan berarti hilang. Sehingga kami harus membuka kembali memori dengan menelusuri akar dari makna Melik Nggendong Lali.
Dalam budaya Jawa dikenal ungkapan kebijaksanaan melik gendong lali. Secara harfiah, melik berarti dorongan kuat untuk memiliki atau menguasai (tamak). Nggendong berarti membawa erat seakan menjadi bagian dari diri, sedangkan lali berarti lupa.
Ungkapan kebijaksanaan ini juga dimaknai secara filosofis ketika hasrat memiliki sesuatu terlalu besar dan terus menerus “digendong”, manusia dapat kehilangan kejernihan akal budi sehingga lupa pada tanggung jawab dan amanah. Sambil memahami Melik Nggendong Lali, perbincangan masih terus berlangsung. Ketika Melik Nggendong Lali, maka konsekuensi logisnya orang akan lupa akan sumpah jabatan, lupa akan integritas, lebih parahnya lupa bahwa posisi mereka adalah wakil Tuhan di bumi. Sehingga menjadi gelap mata.
Dari tiga kata sederhana yang terucap dalam pembicaraan singkat tersebut, kami menganggukkan kepala sebagai bentuk persetujuan atas sebuah refleksi mendalam ketika hawa nafsu tidak mampu dikendalikan, maka ia akan mengalahkan akal sehat dan menyingkirkan nalar yang seharusnya menjadi penuntun dalam bertindak.
Melik Nggendong Lali: Tak Lekang Waktu
Tiga kata sederhana ini (Melik Nggendong Lali) terus dan berulangkali disebut seolah menjadi kata kunci dalam perbincangan ini, kalimatnya terasa sebagai ajakan untuk merenung, bukan perintah untuk menghakimi. Jika ditafsirkan dalam konteks peradilan, filosofi tersebut masih sangat relevan untuk diingat oleh insan peradilan terkhusus para pimpinan pengadilan dan aparaturnya.
Peristiwa yang mencoreng wajah peradilan baru-baru ini, menunjukan filosofi Melik Nggendong Lali sudah mulai dilupakan oleh aparatur peradilan. Untuk itu, pesan yang disampaikan agar insan peradilan diingatkan kembali untuk menjaga amanah yang telah diberikan, tidak tergiur dengan godaan yang dapat merusak akal sehat, bahkan sampai lupa diri.
Melik Nggendong Lali dalam Eksekusi Perdata: Mahkota (Tak) Tercemar
Perbincangan panjang tersebut terus mengalir sampai ke persoalan eksekusi putusan perdata. Mahkota hakim adalah putusan, sedangkan mahkota pengadilan adalah eksekusi. Selayaknya hakim yang menjaga mahkotanya melalui putusan, maka pengadilan harus menjaga mahkotanya melalui eksekusi yang benar.
Mahkota yang terjatuh akan tercemar dan kewibawaan akan hancur. Untuk sekian kali, kami menganggukan kepala tanda setuju.
Lembaga terus berbenah, SOP telah diterapkan, pengawasan telah berjalan, pintu-pintu sudah ditutup, namun masih ada yang mencoba mencari celah, meskipun mustahil untuk dimasuki.
Kembali keperbincangan eksekusi, proses eksekusi perdata sering menyangkut objek bernilai tinggi berupa tanah, bangunan, aset usaha, atau sejumlah uang yang nilainya cukup tinggi. Disini kita harus mengingat kembali Tiga kata sederhana itu (Melik Nggendong Lali).
Di sinilah terkadang godaan bisa muncul di benak para pimpinan pengadilan. “Melik” terhadap nilai materi itu, bila terus “digendong”, berpotensi membuat lupa bahwa jabatan sebagai pimpinan pengadilan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Jangan sampai mahkota pengadilan terjatuh dan tercemar.
Memakai Kembali Mahkota
Mahkota harus dikembalikan ke atas kepala dan bukan dibiarkan tergeletak di tempat yang tidak pantas. Prosesi pengembalian mahkota itu melalui proses eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan secara transparan, sesuai prosedur, serta bebas dari konflik kepentingan.
Secara sosiologis, proses eksekusi perdata perlu dimaknai bahwa tidak hanya menjalankan putusan pengadilan secara teknis, namun juga di mata masyarakat proses ini juga menjadi cermin integritas lembaga peradilan itu sendiri.
Pembicaraan semakin mengerucut dan tajam, kali ini menyoroti pelaksanaan eksekusi yang harus dijalankan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik dapat tumbuh dan terjaga. Sebaliknya, apabila pelaksanaan eksekusi menimbulkan kesan adanya kepentingan pribadi atau didorong oleh kehendak dan hasrat para pimpinan pengadilan maupun aparaturnya, maka kepercayaan publik tersebut berpotensi terkikis, bahkan hilang.
Di sinilah filosofi melik gendong lali terasa masih relevan. Pepatah ini seolah mengingatkan bahwa keinginan untuk memiliki atau menguasai sesuatu bisa menjadi berbahaya ketika terus “digendong” tanpa kendali. Pada titik tertentu, para pimpinan pengadilan dapat lali/ lupa pada amanah dan tanggung jawab luhurnya.
Integritas adalah kemampuan untuk tetap ingat (ingat pada nilai, pada batas, pada tanggung jawab) bahkan ketika tidak ada yang melihat. Ia bukan hanya soal moral pribadi, tetapi fondasi legitimasi institusi.
Ketika integritas runtuh, yang hilang bukan hanya nama baik individu, tetapi juga kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Dan kepercayaan publik, sekali terkikis, memerlukan waktu sangat panjang untuk dipulihkan.
Akhir dari perbincangan, YM Suharto kembali menegaskan kepercayaan masyarakat adalah modal utama lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan itu, pengadilan bisa kehilangan wibawanya. Dengan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka mahkota itu akan tetap berada di atas “kepala” (tempat tertinggi), bukan ditempat yang kotor.
Melalui Filosofi jawa melik nggendong lali ini, kami mengingatkan kepada seluruh warga peradilan terutama bagi Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera dan Jurusita se-Indonesia bahwa godaan/hasrat bisa saja ada, namun jangan sampai tergiur sehingga dapat membuat anda tergelincir dan jatuh!
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Pada akhirnya, pembicaraan tersebut mengingatkan kembali pada pepatah tentang tabur dan tuai apa yang ditaburkan itulah yang akan dituai. Jika yang ditanam adalah benih kebaikan, maka kemanfaatanlah yang akan dihasilkan. Sebaliknya, apabila yang ditaburkan adalah keburukan, maka akibat buruk pula yang akan menyertainya. Sebab penyesalan (getun keduwung) selalu datang pada akhirnya, ketika semua telah terlanjur terjadi. (hs, ldr, nj)
Ini adalah peristiwa terakhir!
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI