photo | Berita | 2025-05-24 10:30:00
Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah M. Luthfan HD Darus melaksanakan Wasmat terhadap Terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tebing Tingg, Jumat 23/4/2025. Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara kepada Narapidana. “Kegiatan Wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian putusan-putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan tugas pengawasan itu Hakim Wasmat juga memeriksa apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana kepada Lapas tepat pada waktunya, apakah masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan benar-benar dilaksanakan secara nyata, apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-haknya sepanjang persyaratan prosedural terpenuhi, diantaranya pemberian asimilasi, remisi, cuti, lepas bersyarat/integrasi, dan lain-lain,” ucap Hakim Wasmat yang juga sebagai Jubir PN Sei Rampah. Kegiatan Wasmat oleh PN Sei Rampah dilaksanakan di Lapas Tebing Tinggi dikarenakan di wilayah hukum PN Sei Rampah tidak terdapat Lapas. Selain diikuti oleh Hakim Wasmat, hadir juga Panmud Pidana PN Sei Rampah Deni Syafrianto. “Selain berpedoman pada Pasal 277-283 KUHAP, kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat,” imbuh Hakim Wasmat tersebut. Checking on the spot dalam kegiatan Wasmat tersebut juga dilakukan terhadap dapur umum, tempat ibadah, ruang kerajinan, aula dan galeri hasil karya warga binaan yang berada di Lapas Tebing Tinggi. “Hal yang terpenting dari pelaksanaan Wasmat ini adalah apa yang telah direkomendasi berdasarkan laporan Hakim Wasmat dapat dilaksanakan, sehingga hasil Wasmat tidak terkesan hanya formalias belaka. Untuk itu, kami juga berhadap dalam Pembahasan RUU KUHAP terbaru, terdapat penguatan lembaga Hakim Wasmat sehigga rekomendasi dan laporan Hakim Wasmat dapat dilaksanakan,” tutup Jubir PN Sei Rampah tersebut. (LDR)