Cari Berita

PN Labuan Bajo Dayung Sampan Untuk Pemeriksaan Setempat Lahan 7 Hektare

article | Berita | 2025-09-14 18:45:52

Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan bajo melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang deregister dengan nomor 28/Pdt.G/2025/PN Lbj pada hari Jumat (13/09/2025) dalam perkara sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat MY melawan Tergugat RV.Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan dalil bahwa Tergugat tidak beriktikad baik dalam pelunasan pembayaran tanah objek sengketa selama kurang lebih 10 (sepuluh tahun). Objek sengketa tersebut terletak di Mboeras Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 72.000 m2.“Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat tersebut untuk mengetahui dengan jelas dan memastikan luas objek sengketa dan batas-batasnya apakah sesuai dengan yang didalilkan para pihak sehingga objek sengketa nantinya dapat dieksekusi,” tutur Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, Hakim Anggota I kepada Tim Dandapala.Majelis Hakim bercerita perjalanan yang mereka tempuh kepada Tim Dandapala untuk sampai ke objek sengketa demi memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Kontur tanah perbukitan di Kabupaten Manggarai Barat membuat waktu tempuh perjalanan melalui darat akan memakan waktu lebih lama dibandingkan melalui jalur laut. “Demi efisiensi waktu kami menempuh jalur laut menggunakan kapal motor kayu. Di sana tidak ada dermaga sehingga kami harus menggunakan sampan lalu terjun ke laut untuk menuju ke tepian”, tutur Kevien Dicky Aldison, Hakim Anggota II kepada Tim Dandapala. “Bahkan ketika di perjalanan Hakim Anggota II kami tertusuk bulu babi karena air laut yang cukup keruh sehingga tidak terlihat bagian dasarnya. Kemudian setelah itu kami harus naik ke area perbukitan untuk menelusuri beberapa titik objek sengketa. Kendati demikian pemeriksaan setempat tersebut tetap berjalan dengan lancar,” ucap Hakim Anggota I kepada Dandapala. (Intan Hendrawati/al)