Cari Berita

Ketua PN Denpasar Lantik Eks Polisi Militer Dr Lutfi Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-01 09:05:58

Denpasar- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Wiguna melantik Kolonel Laut (Purn) Dr Lutfi Adin Affandi sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Denpasar. Hakim ad hoc tipikor merupakan hakim dengan beragam latar belakang profesi yang bertugas spesialis mengadili kasus korupsi.Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan, di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (30/4) kemarin sore. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, dihadiri oleh para hakim dan pegawai, anggota Dharmayukti Kartini Cabang Denpasar, dan undangan lainnya.  Kepada wartawan, Lutfi Adin Affandi, mengaku siap mengemban amanah mulia tersebut."Pada intinya saya akan melaksanakan sebagai hakim Tipikor sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang 10 itu seperti kemandirian, profesional, integritas tinggi, adil, arif, bijaksana," ujar  Dr Lutfi Adin Affandi.Menurutnya dengan integritas yang tinggi, sehingga hakim bisa menegakkan keadilan melalui keputusan terhadap suatu penyelesaian perkara dengan bermartabat dan asas manfaat selama menjabat di periode pertamanya menjabat 2025-2030 ini."Saya periode 2025-2030 nanti bisa diperpanjang 2035, 10 tahun biasanya, periode pertama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi sesuai atas persetujuan Mahkamah Agung," kata  Dr Lutfi Adin Affandi yang berlatar belakang sebagai Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dengan pangkat terakhir Kolonel Laut ini.Ia berjanji akan memberikan prestasi terbaik bagi yudikatif."Semoga saya mampu ikut memberikan manfaat untuk Mahkamah Agung menghadirkan Pengadilan yang Agung," pungkas mantan Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ini. (asp/asp)

Tim PN Denpasar Juara 1 Turnamen Trofeo Futsal HUT Peradi

article | Berita | 2025-03-24 11:10:51

Denpasar- Tim futsal Pengadilan Negeri (PN) PN Denpasar, Bali kembali meraih juara I dalam Turnamen Trofeo Futsal 2025. Kemenangan ini merupakan kemenangan dua kali berturut-turut.“Kali kedua, tim futsal PN menjuarai turnamen,” kata ketua tim futsal PN Denpasar, I Wayan Suarta, kepada DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Kegiatan yang merupakan dalam rangkaian HUT ke- 9 Peradi (Perhimpunan Advokat) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar di lapangan Futsal Wings pada Minggu (23/3) kemarin. Sebanyak 4 tim bertanding di lapangan yang terletak di Jalan Anyelir, Denpasar. Bertindak selaku tuan rumah tim Peradi SAI Denpasar, BNN Provinsi Bali, Kejari dan tentu saja PN Denpasar. Di bawah I Wayan Suarta, tim PN Denpsar selalu juara satu dalam turnamen ajang fun futsal dengan sistem setengah kompetisi tersebut.Rangkaian HUT Peradi SAI juga diisi dengan doa bersama lintas agama. Selain itu fun walk seputaran lapangan Renon yang dilanjutkan dengan futsal yang dijuarai PN Denpasar.Selanjutnya, beach clean atau bersih-bersih pantai, seminar dan donor darah serta fun singing competition direncanakan April 2025 mendatang. (SEG/ASP)

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

article | Berita | 2025-03-22 11:55:58

Denpasar- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin. “Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat. “Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. 

Ini Penjelasan PN Denpasar Atas Kritikan Todung Mulya Lubis Soal Sidang Molor

article | Berita | 2025-03-19 19:55:01

Denpasar- Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik atas jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang molor. Atas hal itu, PN Denpasar meminta maaf karena jadwal sidang di PN Denpasar hari ini sangat padat.Berikut cuitan Todung Mulya Lubis lewat akun X @TudingLubis,  Rabu (19/3/2025):1:03 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Panggilan sidang jam 10, Saya sdh di PN jam 9.30, dan sdh lapor. Kuasa hukum penggugat blm datang. Sdh jam 14 msh blm jelas jam berapa akan sidang. Apa delay set ini akan terus berlangsung?1:06 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Perkara yg masuk ke PN jumlahnya banyak sekali, jumlah hakim dan ruang sidang terbatas. Tapi apa tdk bisa membuat jadwal sidang yg on time, dan jika terlambat maka terlambatnya tdk berjam-jam.1:48 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Saya sdh menunggu 5 jam. Saya hanya ingin bertanya pada Ketua PN: apakah ecosystem pengadilan tak bisa diperbaiki sbg tempat ajudikasi yg ontime dan professional?Atas kejadian tersebut, PN Denpasar menyatakan bahwa memang sidang hari ini sangat padat.“Setelah berkordinasi dengan Ketua Majelis, disampaikan bahwa benar tadi ada perkara tersebut. Sehubungan ruang sidang yang terbatas, dan adanya perkara permohonan yang cukup banyak, sehingga persidangan perdata gugatan, menjadi lebih molor mulainya,” kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada DANDAPALA, Rabu (19/3/2025) malam.Gede Putra Astawa menjelaskan, perkara perdata gugatan tersebut akhirnya dimulai sekitar jam 12-an siang.“Perkara yang ditangani saudara Todung Mulya Lubis tersebut baru disidangkan sekitar jam 14.30 WITA,” jelas Gede Putra Astawa.PN Denpasar berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan yang efisien dan tepat waktu. “Ketua PN Denpasar menyikapi persoalan ini dengan serius dan akan mengevaluasi kembali pelayanan persidangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan ini PN Denpasar memohon maaf kepada semua pihak pengguna layanan persidangan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Gede Putra Astawa.

Kejar WBBM, PN Denpasar Kampanyekan Kemudahan Layanan

article | Berita | 2025-03-17 15:40:22

Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali kampanyekan kemudahan layanan melalui kampanye publik di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar,  Jumat (28/2/2025).Dimulai dengan jalan santai dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuju ke Lapangan Niti Mandala Renon. Kegiatan antusias  diikuti oleh hakim-hakim dan aparatur PN Denpasar.  Nampak perwakilan APH dari LP Kerobokan, Kejaksaan Negeri, Polres maupun BNN turut terlibat.“Rutin setiap tahun, penyegaran integritas dan sosialisasi kemudahan layanan,”  ujar Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya predikat WBK diraih jelasnya lebih lanjut.Berbeda dengan kampanye publik sebelumnya, kegiatan pengenalan kemudahan layanan menjadi perhatian tersendiri masyarakat. Tenda-tenda yang disediakan diserbu mereka yang penasaran dengan berbagai jenis layanan pengadilan.Dialog interaktif dan berbagai permainan ringan menjadikan acara sosialisasi berjalan santai. Kehadiran influencer asal SIngaraja, Puja Astawa menambah meriah suasana.Berbagai program, seperti SMAP, AMPUH sampai dengan Zona Integritas dikenalkan ke masyarakat. “Komitmen mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujar Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa kepada Dandapala. "Modernisasi untuk layanan efektif dan efisien,” ucap I Nyoman Wiguna bersemangat. Nampak ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti. 

Dua Warga Negara Ukraina Diganjar 20 Tahun Penjara Karena Narkotika

article | Berita | 2025-02-01 10:00:05

Denpasar - Dua warga Negara Ukraina diganjar 20 tahun penjara karena terbukti memproduksi narkotika dalam berbagai jenis. Ivan Volovod (32) dan Mykyta Vovolod (32), keduanya saudara kembar, menjalani persidangan dengan acara pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/01/2025).“Menyatakan kedua Terdakwa terbukti permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan “Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta dengan anggota I Putu Sayoga dan Ni Luh Suantini.Kasus yang bermula ketika Mykyta Vovolod (32) ditangkap dalam pengrebekan oleh Bareskim Polri di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali pada Kamis (02052024). Villa sewaan tersebut ternyata dipergunakan sebagai pabrik narkotika jenis mephedrone dan tanaman ganja secara hidroponik. Berdasarkan informasi dari Mykyta Volovod, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ivan Volovod di rumah kontrakannya Jalan Gg. Pulasari No. 203, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dua saudara kembar asal Ukraina itu kemudian diajukan dipersidangan dan diputus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yaitu dakwaan Kesatu Primair (Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Kedua (Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis terhadap kedua terdakwa yang diajukan dalam dua berkas perkara terpisah tersebut. berbeda dengan tuntutan JPU berupa pidana penjara seumur hidup.“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (actor intektual) perkara ini adalah Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov, semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran Narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko. Terdakwa Ivan Volod maupun Saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman Ganja, Terdakwa Ivan Volovod dan Saksi Mykyta Volovod menimba ilmu dari teman Roman Nazarenko, bahkan inisiatif melakukan bisnis Narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang,” ucap Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan mengenai peran kedua Terdakwa.Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, kedua Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali menyatakan pikir-pikir. (SEG)